Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMEN 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI DAN KERANGKA KURIKULUM

    

Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya  saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:
1.      kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2.      beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3.      kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4.      kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
 
BAB II
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
           
A.    Kerangka Dasar Kurikulum
1.   Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.       kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.   kelompok mata pelajaran kewarganegaraan   dan kepribadian;
c.       kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.      kelompok mata pelajaran estetika;
e.       kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1.   Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.
Kewarganega-raan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.

Selain  tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari kerangka dasar kurikulum, perlu dikemukakan prinsip pengembangan kurikulum.

2.            Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta  panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b.      Beragam dan terpadu
      Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.


cTanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,  teknologi, dan seni
      Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.      Relevan dengan  kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f.       Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.      Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.       Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b.      Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c.       Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d.      Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
e.       Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f.       Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g.      Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

B.     Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1.      Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a.    Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b.    Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c.    Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI  dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d.    Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan  sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
e.    Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 35 menit.
f.     Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum SD/MI disajikan pada Tabel 2


Tabel 2.  Struktur Kurikulum SD/MI
Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

I
II

III
IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran



3
1.    Pendidikan Agama



2.    Pendidikan Kewarganegaraan



2
3.    Bahasa Indonesia



5
4.    Matematika



5
5.    Ilmu Pengetahuan Alam



4
6.    Ilmu Pengetahuan Sosial



3
7.    Seni Budaya dan Keterampilan



4
8.    Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan



4
B. Muatan Lokal



2
C. Pengembangan Diri



2*)
Jumlah
26
27
28
32
            *) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

  1. Struktur Kurikulum SMP/MTs
Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a.       Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 3.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b.      Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c.       Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan  sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
d.      Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 40 menit.
e.       Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum SMP/MTs disajikan pada Tabel 3
Tabel 3.  Struktur Kurikulum SMP/MTs

Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

VII
VIII
IX
A.        Mata Pelajaran



1.   Pendidikan Agama
2
2
2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.   Bahasa Indonesia
4
4
4
4.   Bahasa Inggris
4
4
4
5.   Matematika
4
4
4
6.   Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
7.   Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8.   Seni Budaya
2
2
2
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
B.   Muatan Lokal
2
2
2
C. Pengembangan Diri
2*)
2*)
      2*)
Jumlah
32
32
32
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran


3.      Struktur Kurikulum SMA/MA
Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai dengan Kelas XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta  didik, dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat program: (1) Program Ilmu Pengetahuan Alam, (2) Program Ilmu Pengetahuan Sosial, (3) Program Bahasa, dan (4) Program Keagamaan, khusus untuk MA.
a. Kurikulum SMA/MA Kelas X
1) Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 4.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
     Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan  sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
3)    Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 45 menit.
4)    Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum SMA/MA Kelas X disajikan pada Tabel 4


Tabel 4. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas X

Komponen

Alokasi Waktu
Semester 1
Semester 2
A.   Mata Pelajaran


1.      Pendidikan Agama
2
2
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
3.      Bahasa  Indonesia
4
4
4.      Bahasa Inggris
4
4
5.      Matematika
4
4
6. Fisika
2
2
7. Biologi
8. Kimia
2
2
2
2
9. Sejarah
10. Geografi
11. Ekonomi
12. Sosiologi
1
1
2
2
1
1
2
2
13. Seni Budaya
2
2
14.  Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
15.  Teknologi Informasi dan Komunikasi 
16.  Keterampilan /Bahasa Asing
2

2
2

2
B.   Muatan Lokal 
2
2
C.   Pengembangan Diri
2*)
2*)

Jumlah

38
38
                  2*)  Ekuivalen 2 jam pembelajaran







b.      Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII
1)  Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII Program IPA, Program IPS, Program Bahasa, dan Program Keagamaan  terdiri atas 13 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Kurikulum tersebut secara berturut-turut disajikan pada Tabel 5, 6, 7, dan 8.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan  sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
3)      Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 45 menit.
4)      Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.


Tabel 5. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPA

 

Komponen

Alokasi Waktu
Kelas XI
Kelas XII
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
A.   Mata Pelajaran
1.      Pendidikan Agama

2
2
2
2
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
3.      Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4.      Bahasa Inggris
4
4
4
4
5.      Matematika
4
4
4
4
6.      Fisika
4
4
4
4
7.      Kimia
4
4
4
4
8.      Biologi
4
4
4
4
9.      Sejarah
1
1
1
1
10.  Seni Budaya
2
2
2
2
11.  Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
2
12.  Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
2
13.  Keterampilan/ Bahasa Asing
2
2
2
2
B.  Muatan Lokal
2
2
2
2
C.  Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
2*)

Jumlah

39
39
39
39
2*)  Ekuivalen 2 jam pembelajaran



Tabel 6. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPS

Komponen

Alokasi Waktu
Kelas XI
Kelas XII
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
A.  Mata Pelajaran
1.      Pendidikan Agama

2

     2

2

2
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
3.      Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4.      Bahasa Inggris
4
4
4
4
5.      Matematika
4
4
4
4
6.      Sejarah
3
3
3
3
7.      Geografi
3
3
3
3
8.      Ekonomi
4
4
4
4
9.      Sosiologi
3
3
3
3
10.  Seni Budaya
2
2
2
2
11.  Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
2
12.  Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
2
13.  Keterampilan/Bahasa Asing
2
2
2
2
B.  Muatan Lokal
2
2
2
2
C.  Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
2*)

Jumlah

39
   39
39
39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran



Tabel 7. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program Bahasa

 

Komponen

Alokasi Waktu
Kelas XI
Kelas XII
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
A.    Mata Pelajaran
1.         Pendidikan Agama
2
2
2
2
2.         Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
3.         Bahasa Indonesia
5
5
5
5
4.         Bahasa Inggris
5
5
5
5
5.         Matematika
3
3
3
3
6.         Sastra Indonesia
4
4
4
4
7.         Bahasa Asing
4
4
4
4
8.         Antropologi
2
2
2
2
9.         Sejarah
2
2
2
2
10.     Seni Budaya
2
2
2
2
11.     Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
2
12.     Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
2
13.     Keterampilan
2
2
2
2
B.   Muatan Lokal
2
2
2
2
C.   Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
2*)

Jumlah

39
39
39
39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran





Tabel 8. Struktur Kurikulum MA Kelas XI dan XII Program Keagamaan

 

Komponen

Alokasi Waktu
Kelas XI
Kelas XII
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
 A.    Mata Pelajaran
1.            Pendidikan Agama
2
2
2
2
2.            Pendidikan  Kewarganegaraan
2
2
2
2
3.            Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4.            Bahasa Inggris
4
4
4
4
5.            Matematika
4
4
4
4
6.            Tafsir dan Ilmu Tafsir
3
3
3
3
7.            Ilmu Hadits
3
3
3
3
8.            Ushul Fiqih
3
3
3
3
9.            Tasawuf/ Ilmu Kalam
3
3
3
3
10.        Seni Budaya
2
2
2
2
11.        Pendidikan Jasmani, Olahraga dan   Kesehatan
2
2
2
2
12.        Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
2
13.        Keterampilan
2
2
2
2
B.   Muatan Lokal
2
2
2
2
C.   Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
2*)

Jumlah

38
38
38
38

 
























           2 *) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
**)  Ditentukan oleh Departemen Agama








C.    Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Agar dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan keterampilan, mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai bidang keahliannya dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, serta memiliki kemampuan mengembangkan diri. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri seperti tertera pada Tabel 9.
Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.
Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Struktur kurikulum SMK/MAK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII atau kelas XIII. Struktur kurikulum SMK/MAK disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Struktur kurikulum SMK/MAK disajikan pada Tabel 9.


Tabel 9. Struktur Kurikulum SMK/MAK

Komponen
Durasi Waktu (Jam)
A. Mata Pelajaran

1.  Pendidikan Agama
192
2.  Pendidikan Kewarganegaraan
192
3.  Bahasa Indonesia
192
4.  Bahasa Inggris
440 a)
5.  Matematika
  5. 1  Matematika Kelompok Seni, Pariwisata,           dan Teknologi Kerumahtanggaan
  5. 2  Matematika Kelompok Sosial, Administrasi Perkantoran dan Akuntansi
  5. 3  Matematika Kelompok Teknologi,
 Kesehatan, dan Pertanian


330 a)


403 a)
516 a)

6.  Ilmu Pengetahuan Alam
6. 1  IPA
6. 2  Fisika
  6. 2. 1  Fisika Kelompok Pertanian
  6. 2. 2  Fisika Kelompok Teknologi
6. 3  Kimia
  6. 3. 1  Kimia Kelompok Pertanian
        6. 3. 2  Kimia Kelompok Teknologi dan
  Kesehatan
6. 4  Biologi
 6. 4. 1  Biologi Kelompok Pertanian
    6. 4. 2  Biologi Kelompok Kesehatan


192 a)

192 a)
276 a)


192 a)
192 a)



192 a)
192 a)

7.  Ilmu Pengetahuan Sosial
128 a)
8.  Seni Budaya
128 a)
9.  Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
192
10.     Kejuruan

10. 1     Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
202
10. 2     Kewirausahaan
192
10. 3     Dasar Kompetensi Kejuruan b)
140
10. 4     Kompetensi Kejuruan b)
1044 c)
B.  Muatan Lokal
192
C.  Pengembangan Diri d)  
(192)

Keterangan notasi
a)               Durasi waktu adalah jumlah jam minimal yang digunakan oleh setiap program keahlian. Program keahlian yang memerlukan waktu lebih jam tambahannya diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sama, di luar jumlah jam yang dicantumkan.
b)   Terdiri dari berbagai mata pelajaran yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan setiap program keahlian.
c)   Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standard kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam.
d)   Ekuivalen 2 jam pembelajaran.

Implikasi dari struktur kurikulum di atas dijelaskan sebagai berikut.
1.      Di dalam penyusunan kurikulum SMK/MAK mata pelajaran dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu kelompok normatif, adaptif, dan produktif. Kelompok normatif adalah mata pelajaran yang dialokasikan secara tetap yang meliputi Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan Seni Budaya. Kelompok adaptif terdiri atas mata pelajaran Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi, dan Kewirausahaan. Kelompok produktif terdiri atas sejumlah mata pelajaran yang dikelompokkan dalam Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan. Kelompok adaptif dan produktif adalah mata pelajaran yang alokasi waktunya disesuaikan dengan kebutuhan program keahlian, dan dapat diselenggarakan dalam blok waktu atau alternatif lain.
2.      Materi pembelajaran Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan program keahlian untuk memenuhi standar kompetensi kerja di dunia kerja.
3.      Evaluasi pembelajaran dilakukan setiap akhir penyelesaian satu standar kompetensi atau beberapa penyelesaian kompetensi dasar dari setiap mata pelajaran.
4.      Pendidikan SMK/MAK diselenggarakan dalam bentuk pendidikan sistem ganda.
5.      Alokasi waktu satu jam pelajaran tatap muka adalah 45 menit.
6.      Beban belajar SMK/MAK meliputi kegiatan pembelajaran tatap muka, praktik di sekolah dan kegiatan kerja praktik di dunia usaha/industri ekuivalen dengan 36 jam pelajaran per minggu.
7.      Minggu efektif penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK adalah 38 minggu dalam satu tahun pelajaran.
8.      Lama penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK tiga tahun, maksimum empat tahun sesuai dengan tuntutan program keahlian.
D.    Struktur Kurikulum Pendidikan Khusus
Struktur Kurikulum dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berdasarkan standar kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi mata pelajaran. Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, (1) peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dan (2) peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata.
Kurikulum Pendidikan Khusus terdiri atas delapan sampai dengan 10 mata pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan pengembangan diri.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Program khusus berisi kegiatan yang bervariasi sesuai degan jenis ketunaannya, yaitu program orientasi dan mobilitas untuk peserta didik tunanetra, bina komunikasi persepsi bunyi dan irama untuk peserta didik tunarungu, bina diri untuk peserta didik tunagrahita, bina gerak untuk peserta didik tunadaksa, dan bina pribadi dan sosial untuk peserta didik tunalaras.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dalam batas-batas tertentu masih dimungkinkan dapat mengikuti kurikulum standar meskipun harus dengan penyesuaian-penyesuaian. Peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, diperlukan kurikulum yang sangat spesifik, sederhana dan bersifat tematik untuk mendorong kemandirian dalam hidup sehari-hari.
Peserta didik berkelainan tanpa disertai kemampuan intelektual di bawah rata-rata, yang berkeinginan untuk melanjutkan sampai ke jenjang pendidikan tinggi, semaksimal mungkin didorong untuk dapat mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan umum sejak Sekolah Dasar. Jika peserta didik mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan SDLB, setelah lulus, didorong untuk dapat melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama umum. Bagi mereka yang tidak memungkinkan dan/atau tidak berkeinginan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, setelah menyelesaikan pada jenjang SDLB dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMPLB, dan SMALB.
Untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang memerlukan pindah jalur pendidikan antar satuan pendidikan yang setara sesuai dengan ketentuan pasal. 12 ayat (1).e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka mekanisme pendidikan bagi peserta didik melalui jalur formal dapat dilukiskan sebagai berikut :





SDLB               SMPLB                SMALB                 Masyarakat.
   Jalur 1
ALB/ABK
  Jalur 2
SD/MI              SMP/MTs.              SMA/MA               PT/Masyarakat
                                                          SMK/MAK

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, struktur kurikulum satuan Pendidikan Khusus dikembangkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.      Kurikulum untuk peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLB A, B, D, E; SMPLB A , B, D, E; dan SMALB A, B, D, E (A = tunanetra, B = tunarungu, D = tunadaksa ringan, E = tunalaras).
2.      Kurikulum untuk peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLB C, C1, D1, G; SMPLB C, C1, D1, G, dan SMALB C, C1, D1, G.  (C = tunagrahita ringan, C1 = tunagrahita sedang, D1 = tunadaksa sedang, G = tunaganda).
3.      Kurikulum satuan pendidikan SDLB A,B,D,E relatif sama dengan kurikulum SD umum. Pada satuan pendidikan SMPLB A,B,D,E dan SMALB A,B,D,E dirancang untuk peserta didik yang tidak memungkinkan dan/atau tidak berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi.
4.      Proporsi muatan isi kurikulum satuan pendidikan SMPLB A,B,D,E terdiri atas 60% - 70% aspek akademik dan 40% - 30% berisi aspek keterampilan vokasional. Muatan isi kurikulum satuan pendidikan SMALB A,B,D,E  terdiri atas 40% – 50% aspek akademik dan 60% - 50% aspek keterampilan vokasional.
5.      Kurikulum satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB C,C1,D1,G, dirancang sangat sederhana sesuai dengan batas-batas kemampuan peserta didik dan sifatnya lebih individual.
6.      Pembelajaran untuk satuan Pendidikan Khusus SDLB, SMPLB dan SMALB C,C1,D1,G menggunakan pendekatan tematik.
7.      Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran umum SDLB, SMPLB, SMALB A,B,D,E mengacu kepada SK dan KD sekolah umum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik, dikembangkan oleh BSNP, sedangkan SK dan KD untuk mata pelajaran Program Khusus, dan Keterampilan dikembangkan oleh satuan Pendidikan Khusus dengan memperhatikan jenjang dan jenis satuan pendidikan.
8.      Pengembangan SK dan KD untuk semua mata pelajaran pada SDLB, SMPLB dan SMALB C,C1,D1,G diserahkan kepada satuan Pendidikan Khusus yang bersangkutan dengan memperhatikan tingkat dan jenis satuan pendidikan.
9.      Struktur kurikulum pada satuan Pendidikan Khusus SDLB dan SMPLB mengacu pada Struktur Kurikulum SD dan SMP dengan penambahan Program Khusus sesuai jenis kelainan, dengan alokasi waktu 2 jam/minggu. Untuk jenjang SMALB, program khusus bersifat kasuistik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik tertentu, dan tidak dihitung sebagai beban belajar.
10.  Program Khusus sesuai jenis kelainan peserta didik meliputi sebagai berikut.
a.    Orientasi dan Mobilitas untuk peserta didik Tunanetra
b.    Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi dan Irama untuk peserta didik Tunarungu
c.    Bina Diri untuk peserta didik Tunagrahita Ringan dan Sedang
d.    Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Ringan
e.    Bina Pribadi dan Sosial untuk peserta didik Tunalaras
f.     Bina Diri dan Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Sedang, dan Tunaganda.
11.  Jumlah dan alokasi waktu jam pembelajaran diatur sebagai berikut.
a.       Jumlah jam pembelajaran SDLB A,B,D,E kelas I, II, III berkisar antara 28 – 30 jam pembelajaran/minggu dan 34 jam pembelajaran/minggu untuk kelas IV, V, VI. Kelebihan 2 jam pembelajaran dari SD umum karena ada tambahan mata pelajaran program khusus
b.      Jumlah jam pembelajaran SMPLB A,B,D,E kelas VII, VIII, IX adalah 34 jam/minggu. Kelebihan 2 jam pembelajaran dari SMP umum karena ada penambahan mata pelajaran program khusus
c.       Jumlah jam pembelajaran SMALB A,B,D,E kelas X, XI, XII adalah 36 jam/minggu, sama dengan jumlah jam pembelajaran SMA umum. Program khusus pada jenjang SMALB bersifat fakultatif dan tidak termasuk beban pembelajaran
d.      Jumlah jam pembelajaran SDLB, SMPLB, SMALB C,C1,D1,G sama dengan jumlah jam pembelajaran pada SDLB, SMPLB, SMALB A,B,D,E,  tetapi penyajiannya melalui pendekatan  tematik
e.       Alokasi per jam pembelajaran untuk SDLB, SMPLB dan SMALB A, B, D, E maupun C,C1,D1,G masing-masing 30’, 35’ dan 40’. Selisih 5 menit dar sekolah reguler disesuaikan dengan kondisi peserta didik berkelainan.
f.       Satuan pendidikan khusus SDLB dan SMPLB dapat menambah maksimum 6 jam pembelajaran/minggu untuk keseluruhan  jam pembelajaran, dan 4 jam pembelajaran untuk tingkat SMALB sesuai kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan yang bersangkutan.

12. Muatan isi pada setiap mata pelajaran diatur sebagai berikut .
a.       Muatan isi setiap mata pelajaran pada SDLB A,B,D,E pada dasarnya sama dengan SD umum, tetapi karena kelainan dan kebutuhan khususnya, maka diperlukan modifikasi dan/atau penyesuaian secara terbatas
b.      Muatan isi mata pelajaran Program Khusus disusun tersendiri oleh satuan pendidikan
c.       Muatan isi mata pelajaran SMPLB A,B,D,E bidang akademik mengalami modifikasi dan penyesuaian dari SMP umum sehingga menjadi sekitar 60% – 70%. Sisanya sekitar 40% - 30% muatan isi kurikulum ditekankan pada bidang keterampilan vokasional
d.      Muatan isi mata pelajaran keterampilan vokasional meliputi tingkat dasar, tingkat terampil dan tingkat mahir. Jenis keterampilan yang akan dikembangkan, diserahkan kepada satuan pendidikan sesuai dengan minat, potensi, kemampuan dan kebutuhan peserta didik serta kondisi satuan pendidikan.
e. Muatan isi mata pelajaran untuk SMALB A,B,D,E bidang akademik mengalami modifikasi dan penyesuaian dari SMA umum sehingga menjadi sekitar 40% – 50% bidang akademik, dan sekitar 60% – 50% bidang keterampilan vokasional
f. Muatan kurikulum SDLB, SMPLB, SMALB C,C1,D1,G lebih ditekankan pada kemampuan menolong diri sendiri dan keterampilan sederhana yang memungkinkan untuk menunjang kemandirian peserta didik. Oleh karena itu, proporsi muatan keterampilan vokasional lebih diutamakan
g.      Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik. Pengembangan diri terutama ditujukan untuk peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
13. Struktur Kurikulum SDLB, SMPLB, SMALB A,B,D,E dan C, C1, D1, G disajikan pada tabel 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23 dan 24.

 Tabel 10. Struktur Kurikulum SDLB Tunanetra

Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

I
II
III
IV, V, dan VI
A.    Mata Pelajaran



3
1.    Pendidikan Agama
2.    Pendidikan Kewarganegaraan
2
3.    Bahasa Indonesia
5
4.    Matematika
5
5.    Ilmu Pengetahuan Alam
4
6.    Ilmu Pengetahuan Sosial
3
7.    Seni Budaya dan Keterampilan
4
8.    Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
4
B.   Muatan Lokal
2
C.   Program Khusus Orientasi dan Mobilitas
2
D.   Pengembangan Diri
2*)
Jumlah:
28
29
30
34
      2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran








Tabel 11. Struktur Kurikulum SDLB Tunarungu

Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

I
II
III
IV, V, dan VI
A.  Mata Pelajaran



3
1.    Pendidikan Agama
2.    Pendidikan Kewarganegaraan
2
3.    Bahasa Indonesia
5
4.    Matematika
5
5.    Ilmu Pengetahuan Alam
4
6.    Ilmu Pengetahuan Sosial
3
7.    Seni Budaya dan Keterampilan
4
8.    Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
4
B.   Muatan Lokal
2
C.   Program Khusus Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi & Irama
2
D.   Pengembangan Diri
2*)
Jumlah:
28
29
30
34
     2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran








Tabel 12. Struktur Kurikulum SDLB Tunadaksa


Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

I
II
III
IV, V, dan VI
A.   Mata Pelajaran



3
1.    Pendidikan Agama
2.    Pendidikan Kewarganegaraan
2
3.    Bahasa Indonesia
5
4.    Matematika
5
5.    Ilmu Pengetahuan Alam
4
6.    Ilmu Pengetahuan Sosial
3
7.    Seni Budaya dan Keterampilan
4
8.    Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
4
B.   Muatan Lokal
2
C.   Program Khusus Bina Gerak
2
D.   Pengembangan Diri
2*)
Jumlah:
28
29
30
34
            2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran















Tabel 13.  Struktur Kurikulum SDLB Tunalaras

Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

I
II
III
IV, V, dan VI
A.   Mata Pelajaran



3
1.    Pendidikan Agama
2.    Pendidikan Kewarganegaraan
2
3.    Bahasa Indonesia
5
4.    Matematika
5
5.    Ilmu Pengetahuan Alam
4
6.    Ilmu Pengetahuan Sosial
3
7.    Seni Budaya dan Keterampilan
4
8.    Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
4
B.   Muatan Lokal
2
C.   Program Khusus Bina Pribadi dan Sosial
2
D.   Pengembangan Diri
2*)
Jumlah:
28
29
30
34
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran















Tabel 14.  Struktur Kurikulum SMPLB Tunanetra


Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

VII
VIII
IX
A.        Mata Pelajaran



1.   Pendidikan Agama
2
2
2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.   Bahasa Indonesia
2
2
2
4.   Bahasa Inggris
2
2
2
5.   Matematika
3
3
3
6.   Ilmu Pengetahuan Sosial
2
2
2
7.   Ilmu Pengetahuan Alam
3
3
3
8.   Seni Budaya
2
2
2
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
2
2
2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *)
10
10
10
B.          Muatan Lokal
2
2
2
C.   Program Khusus Orientasi & Mobilitas
2
2
2
D.   Pengembangan Diri
2**)
2**)
2**)
Jumlah
34
34
34
*)       Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**)    Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 15.  Struktur Kurikulum SMPLB Tunarungu


Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

VII
VIII
IX
A.          Mata Pelajaran



1.   Pendidikan Agama
2
2
2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.   Bahasa Indonesia
2
2
2
4.   Bahasa Inggris
2
2
2
5.   Matematika
3
3
3
6.   Ilmu Pengetahuan Sosial
2
2
2
7.   Ilmu Pengetahuan Alam
3
3
3
8.   Seni Budaya
2
2
2
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
2
2
2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *)
10
10
10
B.          Muatan Lokal
2
2
2
C.   Program Khusus Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi & Irama
2
2
2
D.   Pengembangan Diri
2**)
2**)
2**)
Jumlah
34
34
34
*)       Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**)    Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 16.  Struktur Kurikulum SMPLB Tunadaksa


Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

VII
VIII
IX
A.          Mata Pelajaran



1.   Pendidikan Agama
2
2
2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.   Bahasa Indonesia
2
2
2
4.   Bahasa Inggris
2
2
2
5.   Matematika
3
3
3
6.   Ilmu Pengetahuan Sosial
2
2
2
7.   Ilmu Pengetahuan Alam
3
3
3
8.   Seni Budaya
2
2
2
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *)
10
10
10
B.          Muatan Lokal
2
2
2
C.   Program Khusus  Bina Gerak
2
2
2
D.   Pengembangan Diri
2**)
2**)
2**)
Jumlah
34
34
34
*)       Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**)    Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 17.  Struktur Kurikulum SMPLB Tunalaras


Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

VII
VIII
IX
A.          Mata Pelajaran



1.   Pendidikan Agama
2
2
2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.   Bahasa Indonesia
2
2
2
4.   Bahasa Inggris
2
2
2
5.   Matematika
3
3
3
6.   Ilmu Pengetahuan Sosial
2
2
2
7.   Ilmu Pengetahuan Alam
3
3
3
8.   Seni Budaya
2
2
2
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *)
10
10
10
B.          Muatan Lokal
2
2
2
C.   Program Khusus Bina Pribadi dan Sosial
2
2
2
D.   Pengembangan Diri
2**)
2**)
2**)
Jumlah
34
34
34
*)       Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**)    Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 18. Struktur Kurikulum SMALB Tunanetra


Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

X
XI
XII
A.          Mata Pelajaran



1.   Pendidikan Agama
2
2
2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.   Bahasa Indonesia
2
2
2
4.   Bahasa Inggris
2
2
2
5.   Matematika
2
2
2
6.   Ilmu Pengetahuan Sosial
2
2
2
7.   Ilmu Pengetahuan Alam
2
2
2
8.   Seni Budaya
2
2
2
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *)
16
16
16
B.          Muatan Lokal
2
2
2
C.  Program Khusus Orientasi dan Mobilitas
-
-
-
D.  Pengembangan Diri
2**)
2**)
2**)
Jumlah
36
36
36
*)       Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
     2**)       Ekuivalen 2 jam pembelajaran






Tabel 19.  Struktur Kurikulum SMALB Tunarungu


Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

X
XI
XII
A.          Mata Pelajaran



1.   Pendidikan Agama
2
2
2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.   Bahasa Indonesia
2
2
2
4.   Bahasa Inggris
2
2
2
5.   Matematika
2
2
2
6.   Ilmu Pengetahuan Sosial
2
2
2
7.   Ilmu Pengetahuan Alam
2
2
2
8.   Seni Budaya
2
2
2
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *)
16
16
16
B.   Muatan Lokal
2
2
2
C.   Program Khusus Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi dan Irama
-
-
-
D.   Pengembangan Diri
2**)
2**)
2**)
Jumlah
36
36
36
*)   Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan,  diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**)  Ekuivalen 2 jam pembelajaran





Tabel 20. Struktur Kurikulum SMALB Tunadaksa


Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

X
XI
XII
A.        Mata Pelajaran



1.   Pendidikan Agama
2
2
2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.   Bahasa Indonesia
2
2
2
4.   Bahasa Inggris
2
2
2
5.   Matematika
2
2
2
6.   Ilmu Pengetahuan Sosial
2
2
2
7.   Ilmu Pengetahuan Alam
2
2
2
8.   Seni Budaya
2
2
2
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *)
16
16
16
B.  Muatan Lokal
2
2
2
C.  Program Khusus Bina Gerak
-
-
-
D.  Pengembangan Diri
2**)
2**)
2**)
Jumlah
36
36
36
*)       Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**)     Ekuivalen 2 jam pembelajaran






Tabel 21.  Struktur Kurikulum SMALB Tunalaras


Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

X
XI
XII
A.        Mata Pelajaran



1.   Pendidikan Agama
2
2
2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.   Bahasa Indonesia
2
2
2
4.   Bahasa Inggris
2
2
2
5.   Matematika
2
2
2
6.   Ilmu Pengetahuan Sosial
2
2
2
7.   Ilmu Pengetahuan Alam
2
2
2
8.   Seni Budaya
2
2
2
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
10. Keterampilan Vokasiopnal /Teknologi Informasi dan Komunikasi *)
16
16
16
B.        Muatan Lokal
2
2
2
C. Program Khusus Bina Pribadi dan Sosial
-
-
-
D. Pengembangan Diri
2**)
2**)
2**)
Jumlah
36
36
36
*)       Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
      2**)     Ekuivalen 2 jam pembelajaran





14. Struktur Kurikulum SDLB, SMPLB, dan SMALB C,C1,D1,G
Struktur kurikulum satuan pendidikan khusus tingkat SDLB, SMPLB dan SMALB C,C1,D1 dan G merupakan satu rumpun yang relatif sama antara satu jenis kelainan dengan jenis kelainan yang lain. Karena itu di bawah ini disajikan tabel struktur kurikulum untuk SDLB C,C1,D1,G, SMPLB C,C1,D1,G  dan SMALB C, C1, D1, G sebagai berikut.
Tabel 22. Struktur Kurikulum SDLB Tunagrahita Ringan,  Tunagrahita Sedang, Tunadaksa Sedang , dan Tunaganda

Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

I, II, dan  III
IV, V, dan VI
A.  Mata Pelajaran
29 – 32
(Pendekatan tematik)



30
(Pendekatan tematik)




1.    Pendidikan Agama
2.    Pendidikan Kewarganegaraan
3.    Bahasa Indonesia
4.    Matematika
5.    Ilmu Pengetahuan Alam
6.    Ilmu Pengetahuan Sosial
7.    Seni Budaya dan Keterampilan
8.    Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
B.  Muatan Lokal
2
C. Program Khusus *)
2
D.  Pengembangan Diri
2*)
Jumlah:
29 – 32
34
*) Disesuaikan dengan kelainan dan kebutuhan peserta didik
2*)     Ekuivalen 2 jam pembelajaran


Tabel 23.   Struktur Kurikulum SMPLB Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang, Tunadaksa Sedang, dan Tunaganda


Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

VII
VIII
IX
A.        Mata Pelajaran


10
(Pende-katan tematik)


10
(Pende-katan tematik)


10
(Pende-katan tematik)
1.   Pendidikan Agama
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
3.   Bahasa Indonesia
4.   Bahasa Inggris
5.   Matematika
6.   Ilmu Pengetahuan Sosial
7.   Ilmu Pengetahuan Alam
8.   Seni Budaya
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *)
20
20
20
B.        Muatan Lokal
2
2
2
C. Program Khusus **)
2
2
2
D. Pengembangan Diri
2***)
2***)
2***)
Jumlah
36
36
36
*)       Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
**)    Disesuaikan dengan kelainan dan kebutuhan peserta didik
2***)      Ekuivalen 2 jam pembelajaran





Tabel 24. Struktur Kurikulum SMALB Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang, Tunadaksa Sedang, dan Tunaganda.


Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

VII
VIII
IX
A.        Mata Pelajaran



1.   Pendidikan Agama


10
(Pende-katan Tematik)


10
(Pende-katan Tematik)


10
(Pende-katan Tematik)
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
3.   Bahasa Indonesia
4.   Bahasa Inggris
5.   Matematika
6.   Ilmu Pengetahuan Sosial
7.   Ilmu Pengetahuan Alam
8.   Seni Budaya
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *)
24
24
24
B.        Muatan Lokal
2
2
2
C. Program Khusus **)
-
-
-
D. Pengembangan Diri
2***)
2***)
2***)
Jumlah
36
36
36
*)       Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
**)    Disesuaikan dengan kelainan dan kebutuhan peserta didik
2***)   Ekuivalen 2 jam pembelajaran
E.     Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar                                           
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat dan/atau semester. Standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran pada setiap tingkat dan semester disajikan pada lampiran-lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang terdir atas: Lampiran 1 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI dan SDLB, Lampiran 2 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMP/MTs dan SMPLB, dan Lampiran 3 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK.
BAB III 
BEBAN BELAJAR

Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.
Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket  dinyatakan dalam  satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a.       SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
b.      SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c.       SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a.       Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
1)      Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
2)      Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
b.      Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
c. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d. 39  jam pembelajaran.


Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagaimana tertera pada Tabel 25
Tabel 25. Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan
Kelas
Satu jam pemb. tatap muka (menit)
Jumlah jam pemb. Per minggu
Minggu Efektif per tahun ajaran
Waktu pembelajaran per tahun
Jumlah jam per tahun (@60 menit)
SD/MI/ SDLB*)
I s.d. III
35

26-28
34-38
884-1064 jam pembelajaran
(30940 – 37240
menit)

516-621
IV s.d. VI

35

32
34-38
1088-1216 jam pembelajaran
(38080 - 42560
menit


635-709
SMP/MTs/ SMPLB*)
VII s.d. IX
40
32
34-38
1088 - 1216 jam pembelajaran
(43520 - 48640
 menit)
725-811
SMA/MA/ SMALB*)
X s.d. XII
45
38-39
34-38
1292-1482 jam pembelajaran
(58140 - 66690
menit)
969-1111,5
SMK/MAK
X s.d XII
45
36
38
1368 jam pelajaran
(61560 menit)
1026
(standar minimum)

*) Untuk SDLB SMPLB, SMALB alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5  menit
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.


Beban belajar  penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
1.      Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SD/MI/SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
2.      Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
3.      Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah enam tahun untuk SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai dengan empat tahun untuk SMK/MAK. Program percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan  mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam  satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen tersendiri.

BAB IV

KALENDER PENDIDIKAN

                                                                                   
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

A.  Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 26.

Tabel 26. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan


No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.     
Minggu efektif  belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.     
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.     
Jeda antarsemester
Maksimum 2 minggu

Antara semester I dan II
4.     
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5.     
Hari libur keagamaan
 2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6.     
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7.     
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8.     
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif


B.  Penetapan Kalender Pendidikan
1.  Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2.   Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3.   Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4.      Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO





   


 







ADH
ADH Agar bebas mengunduh, gunakan akun belajar id, karena perubahan kebijakan belajar id, kami sedang berproses memindahkan cloud untuk menyimpan file

Posting Komentar untuk "PERMEN 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI DAN KERANGKA KURIKULUM"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.