Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sertifikasi 2021 Program PPG Berdasarkan Permen 38 Tahun 2020

Daftar isi:


Dasar Pertimbangan

  1. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2017 mengenai perubahan PP No 74 tahun 2008  tentang Guru perlu diatur tatacara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru dalam Jabatan.
  2. Permendikbud No 37 tahun 2017 tentang sertifikasi guru dalam jabatan yang diangkat sampai tahun 2015, sudah tidak memenuhi keutuhan hukum masyarakat.

Definisi Dasar

  • Sertifikat Pendidik , adalah bukti formal sebagai pengakuan yanag diberikan kepada guru sebgai tenaga profesional, dengan tujuan (pasal2) ; untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebgai tenaga profesional di sekolah dengan memenuhi Kompetensi pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional.
  • Program PPG, program pendidikan yang dilaksanakan setelah lulus S-1 bagi guru dalam jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik di jenjang PAUD formal, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Guru dalam jabatan, Guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan dengan memiliki SK /Surat Perjanjian Kerja/Kesepakatan kerja bersama yaitu perjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggara pendidikan /Sekolah yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak sesuai peraturan dan unndang-undang yang belaku.
  • LPTK, perguruan tinggi yang diberi tugas pemerintah sebagai LPTK
  • PPL, Praktek Pengalaman lapangan untuk mempraktekkan kemampuannya dalam pembelajaran di tempat peserta/mahasiswa tersebut menjadi Guru atau di sekolah mitra.
  • Sekolah Mitra, Sekolah yang menjadi mitra LPTK dan berfungsi sebagai tempat berlatih.

Syarat Peserta PPG

  • Kualifikasi akademik S-1/D-IV
  • Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan Desember 2015
  • Guru PNS dan Non PNS yang menunjukkan SK pengangkatan untuk PNS dan SK Perjanjian Kerjasama untuk Non PNS
  • Terdaftar pada Dapodik
  • Memiliki NUPTK
  • melengkapi dokumen persyaratan

Pelaksanaan PPG

Tahapan pelaksanaan PPG adalah :
  • Penetapan Kuota Nasional
  • Sosialisasi Progam PPG dalam Jabatan
  • Penerimaan Mahasiswa progam PPG dalam Jabatan,  dengan tahapan :
  • Pendaftaran calon mahasiswa PPG 
  • melalui Aplikasi SIM PKB dan 
  • mengungah Dokumen ijazah akademik dan SK Pengangkatan  Guru dalam Jabatan.
  • Seleksi Penerimaan Mahasiswa PPG
  • Pengumuman Peserta
  • Tahapan Seleksi Peserta PPG

    terdiri dari 3 tahapan yaitu :
  • Seleksi Administrasi Tahap I
  • Seleksi Kemampuan Akademik
  • Seleksi Administrasi Tahap II
  • Seleksi Administrasi Tahap I

    Direkrut jendral di bantu LPMP melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi, kemudian menetapkan peserta yang lulus Administasi Tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik

    Seleksi Kemampuan Akademik

    Dilaksakanakan oleh Direktur jendral dibantu LPMP dengan seleksi meliputi :
  • Tes Materi Profesional
  • Tes Materi Pedagogik
  • Tes Potensi Akademik berbasis Komputer
  • Wawancara
  • Seleksi Administrasi Tahap II

    Calon Mahasiswa yang lulus seleksi akademik kemudian menyerahkan bukti fisik administrasi berupa :
    • Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan/oleh dinas pendidikan
    • SK Pengangkatan awal dan SK pengangkatan 2 tahun terakhir Untuk PNS/Non PNS disekolah Negeri dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan  dan Guru Tetap Yayasan di Sekolah Swasta dilegalisasi oleh Ketua Yayasan
    • Surat Izin Kepala Sekolah /Ketua Yayasan untuk mengikuti Progam PPG
    • Pakta Integritas Keaslian /legalitas dari dokumen yang diserahkan
    • Surat Penyetaraan untuk mahasiswa progam PPG yang memiliki Ijasah S-1/D-IV luar negri
    Dokumen tersebut di serahkan ke Dinas Pendidikan setempat yang akan melakukan verifikasi dan validasi kemudian mengunggah hasil verifikasi ke Aplikasi Penetapan Mahasiswa PPG dalam jabatan.

    Dokumen fisik kemudian diserahkan oleh Dinas Pendidikan ke LPMP untuk di veifikasi dan validasi tahap akhir, kemudian melaporkannya ke Direktur Jendral.

    Pengumuman kelulusan Seleksi

    Pengumuman kelulusan Seleksi Administrasi tahap I , seleksi kemampuan akademik dan Seleksi Administrasi tahap II diumumkan dilaman : www. ppg.kemdikbud.go.id

    Beban dan Moda Pembelajaran PPG

    1. Beban pembelajaran program PPG sebanyak 36 SKS terdiri dari ;
  • Rekognisi pembelajaran lampau sebanyak 24 SKS
  • Pembelajaran sebanyak 12 SKS

  • 2. Beban Belajarnya terdiri atas :
  • Pendalaman materi Pedagogik dan bidang studi/Keahlian dengan memanfaatkan Tek. Informasi
  • Pengambangan perangkat pembelajarn memanfaatkan Tek.Informasi
  • PPL di sekolah asal /sekolah mitra

  • 3. Moda Pembelajaran program PPG "
  • Daring ;
  • Luring ; atau
  • Kombinasi Daring dan Luring
  • Penilaian PPG sampai mendapat Sertifikat Pendidik

    Tahapannya sebagai berikut :

    1. Lulus Uji Komprehensip

    Lulus Uji Komprehensif meliputi :
    1. Penguasaan Materi Pedagogik dan Bidang studi/Keahlian
    2. Proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran

    2. Penilaian Guru Pamong dan Dosen

    Praktek Pengalaman  Lapangan (PPL)  yang akan dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen, meliputi :
    1. Pengetahuan
    2. Keterampilan dan 
    3. Perilaku

    3. Lulus Uji Kompetensi PPG

    Mahasiswa program PPG yang lulus PPL kemudian mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru yantg diuji adalah :
    • Uji Kinerja
    • Uji Pengetahuan
    Pengujian dilaksanakan oleh Panitia Nasional yang ditetapkan oleh Mentri.

    Mahasiswa Program PPG yang lulus Uji Kompetensi Mahasiswa pendidikan Profesi Guru akan di berikan SERTIFIKAT PENDIDIK  yang dikeluarkan oleh LPTK penyelenggara PPG.

    Pembiayaan

    Progam PPG dalam Jabatan ini dibiayai oleh :
    1. Pemerintah Pusat
    2. Pemerintah Daerah
    3. Penyelenggara Sekolah 
    Biaya Personal adalah Biaya Transportasi , penginapan, konsumsi dan biaya personal lainnya

    Gratis Biaya Personal sebagian atau seluruhnya apabila :
    1. Peserta PPG dari Satuan Pendidikan Didaerah Khusus yang Ditetapkan oleh Mentri
    2. Ditanggung oleh Pemerintah daerah dan Satuan Pendidikan tempat peserta bertugas

    Penutup

    • Sejak Permen ini berlaku maka Permen sebelumnya tentang sertifikasi No 37 tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi.
    • Bagi sobat guru yang sudah lulus Seleksi Administrasi Tahap1,Seleksi Kemampuan Akademik dan Seleksi Administrasi tahap II yang dilaksannakan tahun sebelum Permen ini buat. TETAP BISA MENGIKUTI PROGRAM PPG  
    • Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan ini akan dilaksanakan pada tahun 2021.


    Silahkan unduh 
    Lampiran Permen NO 38 Tahun 2020 tentang Tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru dalam Jabaran 

    ADH
    ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

    3 komentar untuk "Sertifikasi 2021 Program PPG Berdasarkan Permen 38 Tahun 2020"

    1. Assalamu'alaikum.
      Saya mau bertanya kepada ibu mengenai PPG.

      Saya guru kelas SD.
      Saya dinyatakan lulus pretest PPG tahun 2018. Pada waktu itu, posisi saya masih non PNS (GTT). Pada tahun 2018 itu juga saya ikut pemberkasan (selesi administrator tahap 2). Namun saya gagal karena TMT dalam jabatan GTT saya tgl 4 janurai 2016. Sementara persyaratannya maksimal Desember 2015 supaya lolos selesi administras tahap 2.

      Pada tahun 2020, alkhamdulillah saya sudah menjadi PNS.
      Pertanyaan saya:
      Apakah saya bisa terjaring pemberkasan (lolos seleksi administrasi tahap 2) pada tahun 2021 ini ? ..
      Mhn penjelasannya.
      Terimakasih.

      BalasHapus
    2. Waalaikum salam warohmatulloh, ikut senang atas diangkatnya menjadi PNS, karena Statusnya sekarang PNS, berarti segala sesuatunya mengikuti aturan untuk PNS, cek aja sudah 2 tahunkah mengabdi sebagai PNS sejak TMT diangkat ?!

      BalasHapus
    3. kalau saya pahami jalur PPG bpk bukan mandiri tapi masuk jalur undangan, untuk itu hubungi bagian TPK di Dinas Pendidikan Kab/kota setempat , sehingga bisa ditindaklanjuti proses selanjutnya, semoga berhasil

      BalasHapus

    Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

    Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.