Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Berikut ini isi dari Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
A. Perencanaan Program
B. Pelaksanaan Rencana Kerja
C. Pengawasan dan Evaluasi
D. Kepemimpinan Sekolah
E. Sistem Informasi Manajemen
A. Perencanaan Program
1. Visi Sekolah
Visi sekolah adalah cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yan gberkepentingan yang menggambarkan danmemberikan inspirasi, motivasi dn kekuatan untuk kepentingan masa mendatang
2. Misi Sekolah
- Misi adalah arah untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, menjadi dasar program pokok sekolah dengan penekanan pada kualitas layanan pada peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan
- Misi sekolahmemuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah, serta pengembangannya.
3. Tujuan Sekolah
Sekolah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya, mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat
4. Rencana Kerja Sekolah
Rencana Kerja jangka menengah (empat tahun) : menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai , serta perbaikan komponen pendukungnya
B. Pelaksanaan Rencana Kerja
1. Pedoman Sekolah
- kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
- kalender pendidikan/akademik;
- struktur organisasi sekolah;
- pembagian tugas di antara guru;
- pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
- peraturan akademik;
- tata tertib sekolah;
- kode etik sekolah;
- biaya operasional sekolah
2. Struktur Organisasi Sekolah
Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah/madrasah.
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah
dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan; dan dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.
4. Bidang Kesiswaan
- Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik.
- Sekolah memberikan layanan konseling kepada peserta didik, melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik, melakukan pembinaan prestasi unggulan,
- melakukan pelacakan, komunikasi dan mendorong alumni untuk berperan serta di satuan pendidikan
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a. Penyusunan KTSP
- Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Isi, Skl, dan peraturan pelaksanaannya dikembangkan sesuai kondisi sekolah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
- silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
- Penyusunan KTSP tingkat SMA di koordinasi, disupervisi dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi
b. Penyusunan Kalender Pendidikan
- Sekolah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
- didasarkan pada Standar Isi, berisi mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
- Sekolah menyusun jadwal penyusunan KTSP.
- Sekolah mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester genap.
c. Program Pembelajaran
Sekolah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya dan kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
d. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
Penilaian hasil belajar disesuaikan dgn Standar Penilaian Pendidikan.
e. Peraturan Akademik
- persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
- ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
- ketentuan mengenai hak siswa menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
- ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
- Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
6. Bidang Pendidik dan Tenaga kependidikan
Penyusunan program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah,
Pendayagunaan :
- asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme;
- diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah;
- disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
- mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan tidak ada mutasi.
7. Bidang Sarana dan Prasarana
- merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
- mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
- melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah;
- menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
- pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
8. Bidang Keuangan dan pembiayaan
- sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
- penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
- kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
- pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah
- Sekolah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
- Adanya tata-tertib dan kode etik warga sekolah
- Adanya bimbingan dengan teladan, pembinaan , pengembangan kreativitas dari pendidik dan tenaga kependidikan.
10. Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah
- Sekolah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah/madrasah dalam mengelola pendidikan baik secara akademik dan non akademik.
- Keterlibatan peran serta warga sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
- Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan dan Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
- Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan, mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
D. Kepemimpinan Sekolah
- Kepala sekolah dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan.
- Wakil kepala sekolah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah kepada institusi di atasnya.
- Kepala dan wakil kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
E. Sistem Informasi Manajemen
1. Sekolah/Madras
- mengelola sistem informasi manajemen yang mernadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
- menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses;
- menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
- melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah dilaksanakan secara efisien dan efekif
Selengkapnya isi permen dan Lampiran No 19 Tahun 2017 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Atau silahkan download dibawah ini :
Maju Terus Pendidikan Indonesia
sangat membantu kami
BalasHapusHappy Nice day, terimakasih
Hapus