Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan PKB Revisi Terbaru 2019

Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan PKB


Guru adalah seorang tenaga profesional memiliki fungsi, peran dan kedudukan yang vital dalam pencapaian visi kemdikbud 2025 yaitu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan Kompetitif.

Karena pendidikan adalah proses yang strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, maka konsekuensinya seorang guru profesional, dengan demikian keberadaan seorang guru sangat berarti dan bermakna bagi masyarakat dan bangsa.

Sehingga tidaklah berlebihan kalau dikatakan guru sebagai penentu masa depan masyarakat, bangsa dan negara. karena pentingnya posisi tersebut mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas-tugas tambahan yang relevan disekolah.

Dibuku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan PKB ini sobat guru akan lebih tahu tentang :

  1. Tujuan dan ruang lingkup penilaian
  2. Kegiatan PKB seperti pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif , jenis kegiatan dan apa saja bukti fisik yang harus disiapkan sehingga bisa masuk ke dalam penilaian
  3. Alur Penilaian tiap kegiatan PKB dan alasan penolakan
  4. Besaran angka kredit kegiatan PKB tiap jenis kegiatan

Penilaian kinerja di lakukan untuk :

  1. menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas disemua jenjang pendidikan
  2. menjaga profesionalitas seorang guru
  3. menjaga senantiasa melakkukan kegiatan pengembangan diri keprofesian yang berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan diri guru dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Meningkatkan daya adaftasi yang tinggi dari guru dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan zaman sehingga mampu mengfasilitasi peserta didik dalam mengarungi masa depan

Kegiatan PKB meliputi :

  • Pengembangan diri
  • Publikasi ilmiah
  • Karya Inovatif
selanjutnya bisa anda telaah lebih jauh pada  buku 4 tentang kegiatan-kegiatan pengembangan diri.

Alur Penilaian Pengembangan diri

Sobat guru inilah langkah-langkah peniliaan kegiatan pengembangan diri :

langkah 1

  1. Menyiapkan format peniliaan
  2. Meneliti dan memeriksa bukti fisik seperti : a) surat tugas, untuk guru disahkan kepala sekolah dan kepala sekolah oleh kepala dinas pendidikan , b) Fotocopy sertifikat kelulusan mengikuti kegiatan pengembangan diri yang disahkan kepala sekolah/atasan langsung , c) laporan kegiatan
  3. Memeriksa kebenaran identitas guru pada data di format penilaian laporan Pengembangan diri dan surat tugas serta sertifikat kegiatan pengembangan diri yang akan dinilai

langkah 2

  1. Kegiatan pengembangan diri telah memenuhi kriteria diklat fungsional dan atau kegaitan kolektif guru sesuai Permenneg PAN dan RB No 16 tahun 2009 dan permendiknas no 35 tahun 2010.
  2. Mencermati laporan pengembangan diri meliputi komponen aspek dan indikator-indikator sesuai dengan panduan penilaian pengembangan diri
  3. apabila tidak memenuhi syarat, tuliskan nomor alasan penolakan pada format penilaian
  4. apabila memenuhi syarat teruskan dengan memberikan nilai sesuai denagn jenis pengembangan diri

Langkah 3

Memberikan skor angka kredit sesuai dengan ketentuan/kriteria di tabel berikut ini :

NoKegiatanKode Angka Kredit
1.1    Diklat Fungsional
a. lamanya lebih dari 960 jam

19

15

b. lamanya antara 641 s.d 960 jam 20 9

c. lamanya antara 481 s.d 640 jam 21 6

d. lamanya antara 181 s.d 480 jam 22 3

e. lamanya antara 81 s.d 180 jam 23 2

f. lamanya antara 30 s.d 80 jam 24 1
Kegiatan Kolektif
a. lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok
kerja guru)untu penyusunan perangkat kurikulum dan 
atau pembelajaran
25 0,15

b. keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, 
koloqium, dan diskusi panel)
1). menjadi pembahas pada kegitan ilmiah
2). menjadi peserta pada kegiatan ilmiah


26
27


0,2
0,1

c. Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan 
tugas dan kewajiban guru
28 0,1

Selengkapnya tentang Buku 5 Pedoman Peniliaan Kegiatan PKB dan lampiran-lampirannya, tinggal anda scrolling aja berikut ini :


Guru  penjaga peradaban


ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan PKB Revisi Terbaru 2019"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.