Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AD ART MGMP IPA Sub Rayon 2 Kab Sumedang

AD ART MGMP IPA Sub Rayon 2 Kab Sumedang

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MGMP IPA SUB RAYON 2  KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGMP IPA SUB RAYON 2 
KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT

MUKADIMAH 

AD ART MGMP IPA Sub rayon 2 Kab Sumedang

Bismillahirrohmanirrohiim,
Kami guru -guru IPA, menyadari betapa pentingnya usaha dalam meningkatkan dan mengembangkan serta membina  profesionalisme guru IPA sebagaimana amanah UU Sistim Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003  dalam mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban  bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kami para guru IPA telah duduk bersama, dan bersepakat untuk berkolaborasi dengan bergabung dalam suatu wadah yang diatur tata laksananya dengan Anggaran Dasar dan Rumah tangga.

Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan  landasan “silih asah silih asih silih asuh,  serta semangat insun medal insun  madangan  dan jiwa bhirawa anoraga yang membalut setiap anggota MGMP untuk menjadi cahaya, yang menerangi dirinya juga lingkungannya,  

Memiliki tekad untuk senantiasa memberikan sumbang pikiran dan karya nyata terbaik tanpa pamrih gotongroyong dan kolaboratif maju bersama dan bekerjasama bagi kepentingan  Pendidikan di lingkungannya dimana dia berada , dan bagi kemajuan Pendidikan indonesia

Bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama Musawarah Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam, yang disingkat MGMP IPA SUB RAYON 2 Kabupaten Sumedang

BAB I
NAMA DAN DASAR

Pasal 1
Nama
Organisasi profesi diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran IPA Sub Rayon 2 yang kemudian disingkat MGMP IPA SUB RAYON 2  
Kabupaten Sumedang.
 
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3

Kedudukan dan Sifat
  1. MGMP IPA SUB RAYON 2 berkedudukan di Kabupaten Sumedang            
  2. MGMP IPA SUB RAYON 2 Kabupaten Sumedang  bersifat organisasi non- struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip kesetaraan diantara anggota, maju bersama  dari peserta oleh peserta dan untuk peserta  Guru Anggota MGMP IPA SUB RAYON 2 Sumedang         
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi MGMP IPA SUB RAYON 2 Sumedang adalah:
 
  1. Memperluas wawasan dan pengetahuan serta Skill guru dalam kompetensi utama sebagai pendidik yaitu dalam kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial.
  2. Mewujudkan kompetensi diri sebagai guru professional yang mampu mempersiapkan dan merencanakan proses pembelajaran yang meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang terdiri dari  tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, ,media dan sumber belajar serta penilaian hasil belajar.
  3. Kesempatan bagi anggota pada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berkolaborasi dan elaborasi dalam berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik dalam meningkatkan profesionalime diri
  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta kemampuan  dalam pembelajaran  baik prinsip, pendekatan,,metode,model pembelajaran yang lebih profesional bagi anggota MGMP IPA Sub Rayon 2
  5. berprinsip silih asah silih asih dan silih asuh dengan  nilai-nilai kesetararaan saling membantu dan memberdayakan anggota MGMP IPA Sub Rayon 2 dalam menunjang  tugas-tugas pembelajaran di sekolah.  
  6. mentranformasi budaya kerja anggota MGMP IPA SUB RAYON 2 dengan meningkatkan  pengetahuan, kompetensi dan kinerja serta profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP IPA SUB RAYON 2 
  7. Meningkatkan mutu Pendidikan dengan  meningkatkan proses dan hasil pembelajaran pada tingkat satuan Pendidikan.
BAB III
ORGANISASI

Pasal 5
Struktur, Susunan ,tugas pokok dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus, tugas pokok dan fungsi pengurus MGMP IPA Sub Rayon 2 Kabupaten Sumedang diatur dalam Anggaran Rumah tangga

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP IPA SUB RAYON 2  Sumedang adalah:
  1. Ketua atas nama pengurus mewakili secara sah MGMP IPA Sub Rayon 2 untuk kebutuhan dan keperlulan organisasi
  2. Apabila Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris ditunjuk untuk mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  3. Pengurus berkewajiban dalam menjalankan semua keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP Sub Rayon  2
  4. Sekretaris bertanggungjawab dan berkewajiban menjalankan kesekretarian organisasi dan mengordinasikannya dengan ketua
  5. Bendahara menjalankan amanah keuangan organisasi dan melaporkannya kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Anggota dalam rapat anggota MGMP IPA Sub rayon 2    
BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 7
 
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
  1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (Empat) tahun dan serta dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya. 
  2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota MGMP IPA Sub Rayon 2, 
  3. Tata cara pelaksanaan pemilihan Pengurus diatur dan ditetapkan dalam sidang pleno antara SC/panitia pemilihan dan anggota MGMP 
BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Anggota MGMP IPA Sub Rayon  2  adalah guru IPA  PNS dan Non PNS yang mengajar Mata Pelajaran IPA Baik SMP Negeri maupun SMP Swasta yang berada diwilayah Sub Rayon 2 Kabupaten Sumedang dibawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Pendidikan Agama 

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban anggota adalah:
  1. Membantu  dan berkomitmen terlaksananya tujuan organisasi.
  2. Mematuhi aturan dan ketentuan yang diputuskan organisasi.
  3. Berupaya dengan potensi yang dimilikinya membantu dan mendorong serta mengupayakan berjalannya roda organisasi 
  4. Menjaga integritas, martabat dan kehormatan profesi.
  5. Setiap Anggota memiliki hak yang sama untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.          
  6. Setiap Anggota memiliki hak yang sama untuk mendapat bimbingan dalam meningkatkan profesionalismenya.
  7. Setiap Anggota memiliki hak yang sama , dipilih dan memilih  untuk menjadi pengurus dan menjalankan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN

Pasal 10
 
Untuk mencapai tujuan MGMP IPA Sub Rayon 2 pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi MGMP IPA Sub Rayon 2  adalah:
 A. Kegiatan Rutin:
  1. Diskusi permasalahan pembelajaran
  2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
  3. Analisis Kurikulum
  4. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran baik PAS,PAT dan US
  5. Pembahasan materi dan pemantapan dalam menghadapi US/UN /ANBK
 B. Kegiatan Pengembangan:
  1. Penelitian
  2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah /Penelitian Tindakan kelas
  3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian/PTK), dan panel diskusi
  4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
  5. Penerbitan jurnal MGMP IPA SUB RAYON 2
  6. Pengelolaan Website  dan Konten  MGMP IPA SUB RAYON 2 di Portal P4TK IPA
  7. Telibat Aktif di forum MGMP Kabupaten
  8. Kompetensi Kinerja Guru
  9. Lesson Study 
  10. Komunitas Pembelajaran Profesional (komunitas-belajar professional)
  11. Bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Universitas dalam Pendalaman materi Ajar
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
  1. Program Kerja MGMP IPA SUB RAYON 2 disusun dalam satu periode kepengurusan  
  2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
 BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 12
   
  1. Pembiayaan MGMP IPA SUB RAYON 2 Kabupaten Sumedang berasal dari  Iuran anggota dan  sumber sah lainnya  yang tidak mengikat.   
  2. Sumber organisasi lainnya yanag diatut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).          
 
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN

Pasal 13
 
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
  1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP IPA SUB RAYON 2 perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat dan mengukur kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
  2. Pelaksanaan penjaminan mutu yang termasuk pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
  3. Laporan program kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP IPA SUB Rayon 2,ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten  Sumedang
 
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
  1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP IPA SUB RAYON 2 yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang 2/3 jumlah anggota MGMP IPA SUB RAYON 2   
  3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh 2/3  Anggota yang hadir.   
 
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota 
MGMP IPA Sub Rayon 2
 
Pasal 16
Pembubaran
  1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP IPA SUB   RAYON 2   yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut
  2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MGMP IPA SUB RAYON 2
  3. Keputusan rapat pembubaran sah jika disetujui oleh seluruh anggota       MGMP IPA SUB RAYON 2 yang hadir dan disetujui oleh Pembina MGMP IPA Sub Rayon 2 dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang
BAB XI
PENUTUP

Pasal 17
 
  1. Anggaran Dasar ditetapkan pada pertemuan Rapat Anggota MGMP IPA Sub rayon 2 Sumedang di SMPN 6 Sumedang hari  Sabtu /Tanggal ……….. tahun ……………
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  : Sumedang
Tanggal           : ..................

MGMP IPA SUB RAYON 2 SUMEDANG
ditanda tangani oleh :
  1. Sekretaris 
  2. Sekretasis 
  3. Pembina 
  4. Kepala Disdik Kab Sumedang
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "AD ART MGMP IPA Sub Rayon 2 Kab Sumedang"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.