Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019

Surat Edaran Mendikbud  Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang diedarkan kepada seluruh provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota diseluruh Indonesia

Surat Edaran Mendikbud  Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang diedarkan kepada seluruh provinsi dan kepala dinas pendidikan kabuapten dan kota diseluruh Indonesia

isi Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 :

  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah  :1) Tujuan pembelajaran, 2) langkah-langkah kegiatan pembelajaran, dan 3) penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Matar Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar peserta didik.
  4. bagi RPP yang telah dibuat sebelumnya tetap dapat digunakan atau dapat disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.

Rambu-rambu RPP yang disederhanakan


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Satuan Pendidikan : ...............
Kelas /Semester : ...............
Tema : ...............
Sub Tema : ...............
Pembelajaran ke : ...............
Alokasi Waktu : ...............

A. Tujuan Pembelajaran  




B. Kegiatan Pembelajaran




C. Penilaian Pembelajaran

Selengkapnya Surat Edaran Mendikbud No 14 tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


Bergerak dengan hati Pulihkan Pendidikan Indonesia
ADH
ADH Agar bebas mengunduh, gunakan akun belajar id, karena perubahan kebijakan belajar id, kami sedang berproses memindahkan cloud untuk menyimpan file

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.