Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 22 tahun 2016

Permendikbud No 22 tahun 2016 tentang Standar Poses Pembelajaran

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. ( UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas)

Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan, dikembangkan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. 

Untuk itu setiap satuan pendidikan harus melakukan :

  1. perencanaan pembelajaran, 
  2. pelaksanaan proses pembelajaran serta 
  3. penilaian proses pembelajaran 
  4. Pengawasan Proses Pembelajaran oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Selengkapnya apa saja yang harus dilakukan guru, dan kepala sekolah (satuan Pendidikan) dan Pengawas Sekolah  didalam proses pembelajarannya sesuai dengan Permendikbud no 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah adalah sebagai berikut ini :



Baca juga :

Indikator pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) DISINI
Teknik Penilian, dan Rubrik Penilaian DISINI
Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Isi DISINI
Permendikbud No 21 tahun 2016 tentang Standar Proses DISINI
Permendikbud No 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian DISINI
Salam Sukses Guru Sumedang
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbud No 22 tahun 2016"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.