Permendikbud No 22 tahun 2016
Permendikbud No 22 tahun 2016 tentang Standar Poses Pembelajaran
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. ( UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas)
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan, dikembangkan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Untuk itu setiap satuan pendidikan harus melakukan :
- perencanaan pembelajaran,
- pelaksanaan proses pembelajaran serta
- penilaian proses pembelajaran
- Pengawasan Proses Pembelajaran oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Selengkapnya apa saja yang harus dilakukan guru, dan kepala sekolah (satuan Pendidikan) dan Pengawas Sekolah didalam proses pembelajarannya sesuai dengan Permendikbud no 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah adalah sebagai berikut ini :
Posting Komentar untuk "Permendikbud No 22 tahun 2016"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu