Juknis PPG untuk Guru Penggerak | Persesjen No 21 Tahun 2022
Juknis PPG untuk Guru Penggerak | Persesjen No 21 tahun 2022. Merupakan peraturan sekretaris jenderal Kementrian Pendidikan , kebudayaan, riset dan teknologi tentang Juknis pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
Juknis PPG untuk Guru Penggerak | Persesjen No 21 Tahun 2022
- Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
- Guru Dalam Jabatan adalah guru aparatur sipil negara dan guru bukan aparatur sipil negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
- Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar pendidikan guru.
- Pendidikan Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat PGP adalah program pengembangan profesi melalui pelatihan dan pendampingan yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran
Pelibatan Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak dalam Program PPG Dalam Jabatan ini diharapkan menghasilkan Guru profesional yang memiliki kemampuan literasi teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology literacy), inovasi (innovation), serta keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan untuk mengelola pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning).
Dengan demikian lulusan Program PPG dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP akan memiliki karakter unggul, kompetitif, dan cinta tanah air. Selain itu, lulusan juga memiliki kemampuan era revolusi industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kritis (critical thinking), pemecahan masalah (problem solving), komunikasi (communication), kolaborasi (collaboration), dan kreativitas (creativity).
Pendidikan Profesi Guru yang dilaksanakan ini dinamakan Pendidikan Profesi Guru lulusan PGP. sungguh suatu berkah bagi guru-guru muda, cara cepat mendapatkan sertifikat pendidik dengan cara menjadi guru penggerak. untuk itu ayo jangan ragu untuk menjadi guru penggerak.
Juknis PPG untuk Guru Penggerak | Persesjen No 21 Tahun 2022
1. Persyaratan
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.- berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- memiliki Sertifikat PGP;
- memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV);
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
- berkelakuan baik; dan
- terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Pelaksanaan
Capaian pembelajaran lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat PGP dicapai melalui penyelenggaraan PPG dalam Jabatan dengan beban belajar sebanyak 36 (tiga puluh enam) sks.
Pemenuhan beban belajar tersebut didapat melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagai berikut:
- capaian pembelajaran PGP yang dikonversi sebesar 18 (delapan belas) sks; dan
- masa kerja guru yang dikonversi sebesar 18 (delapan belas) sks.
Konversi diatas dilakukan dengan aktivitas berikut :
No | Kegiatan | Aktivitas mahasiswa | Aktivitas Dosen | Tagihan |
---|---|---|---|---|
1 | Orientasi Penyusunan laporan |
mencermati penjelasan dosen, terkait penyusunan laporan |
memberikan penjelasan proses penulisan laporan |
- |
2 | Penyusunan laporan pendalaman materi |
menyusun dan mengunggah |
memberikan pembimbingan dan penilaian |
Laporan 1 analisis materi berbasis masalah |
3 | penyusunan laporan pengembangan perangkat pembelajaran |
menyusun dan mengunggah |
memberikan pembimbingan dan penilaian |
Laporan 2 Desain pembelajaran inovatif |
4 | penyusunan laporan praktik pengalaman lapangan |
menyusun dan mengunggah |
memberikan pembimbingan dan penilaian |
Laporan 3 Praktik pembelajaran inovatif |
5 | UKMPPG | Sama seperti reguler | Sama seperti reguler |
sama seperti reguler |
Bagimana format laporannya bisa anda telusuri di : Format laporan PPG untuk Guru Penggerak
Dengan demikian bagi guru dalam jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP memiliki sisa beban belajar 18 (delapan belas) SKS yang dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana diatur pada tabel berikut :
No | Aktivitas | Waktu | RPL |
---|---|---|---|
1 | Peningkatan kompetensi bidang studi melalui forum KKG/MGMP/forum sejenis | Minimal 5 kali dalam satu semester @2jp =10 JP |
0,5 SKS |
2 | Menyusun perangkat pembelajaran :
|
16 perangkat dalam satu semester |
1 SKS |
3 | Melaksanakan pembelajaran | Satu semester | 1,5 SKS |
4 | Melaksanakan kegiatan administrasi kelas dan satuan pendidikan |
Satu semester | |
5 | Row 5, Cell 2 | Satu semester | |
JUMLAH | 3 SKS |
Pembelajaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak terdiri atas 4 (empat) kegiatan, yakni:
- orientasi tentang guru masa depan;
- belajar mandiri dengan prinsip self regulated learning;
- kegiatan utama berupa analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi; desain pembelajaran inovatif; dan praktik pembelajaran inovatif dilakukan dengan penugasan; dan
- mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKM-PPG) berupa uji pengetahuan.
3. Penilaian
3.1 Teknik Penilaian
Teknik penilaian yang digunakan untuk menetapkan kualitas proses dan hasil belajar mahasiswa Prodi PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP adalah teknik tes dan teknik nontes.
Teknik tes yang digunakan adalah tes verbal (tes tulis atau tes lisan) dan tes nonverbal berupa tes kinerja/penampilan (performance test).
3.2. Prosedur Penilaian
- Penilaian mata kuliah ; Mata kuliah yang dikonversi dengan tugas yang dikumpulkan oleh Mahasiswa yang telah memiliki sertififkat PGP akan dilakukan penilaian oleh Dosen.
- UKMPPG (uji kompetensi mahasiswa pendidikan profesi guru Bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP, penilaian uji kinerja diperoleh dari hasil penyusunan dan unggah laporan pada Pendidikan Guru Penggerak yang merupakan konversi dari mata kuliah Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif), dan Praktik Pengalaman Lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif) pada Pendidikan Profesi Guru. Sedangkan penilaian Uji Pengetahuan diperoleh dari hasil setelah mahasiswa mengikuti Uji Pengetahuan.
4. Kelulusan
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP dinyatakan lulus PPG jika :
- Telah menyusun dan mengunggah laporan pelaksanaan tugas pada pendidikan guru penggerak yang dikonversi ke dalam mata kuliah Pendalaman Materi (Analisis Permasalahan Pembelajaran), Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif), dan PPL (Praktik Pembelajaran Inovatif) sebagaimana tercantum dalam
- Lulus UKMPPG. ; Mahasiswa yang lulus PPG Dalam Jabatan berhak memperoleh Sertifikat Pendidik yang berlaku secara nasional.
Selengkapnya Persesjen No 21 Tahun 2023 bisa anda scroling di bawah ini :
Demikian isi persesjen No 21 tahun 2022. kemendikbudristek tentang juknis PPG untuk guru penggerak, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Juknis PPG untuk Guru Penggerak | Persesjen No 21 Tahun 2022"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu