Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis PPG untuk Guru Penggerak | Persesjen No 21 Tahun 2022

Juknis PPG untuk Guru Penggerak | Persesjen No 21 tahun 2022. Merupakan peraturan sekretaris jenderal Kementrian Pendidikan , kebudayaan, riset dan teknologi tentang Juknis pelaksanaan  Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Juknis PPG untuk Guru Penggerak | Persesjen No 21 Tahun 2022

Juknis PPG untuk Guru Penggerak | Persesjen No 21 tahun 2022. Merupakan peraturan sekretaris jenderal Kementrian Pendidikan , kebudayaan, riset dan teknologi tentang Juknis pelaksanaan  Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Dalam Persesjen No 21 tahun 2022. yang dimaksud dengan :
  • Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
  • Guru Dalam Jabatan adalah guru aparatur sipil negara dan guru bukan aparatur sipil negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  • Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar pendidikan guru.
  • Pendidikan Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat PGP adalah program pengembangan profesi melalui pelatihan dan pendampingan yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran
Pelibatan Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak dalam Program PPG Dalam Jabatan ini diharapkan menghasilkan Guru profesional yang memiliki kemampuan literasi teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology literacy), inovasi (innovation), serta keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan untuk mengelola pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning). 

Dengan demikian lulusan Program PPG dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP akan memiliki karakter unggul, kompetitif, dan cinta tanah air. Selain itu, lulusan juga memiliki kemampuan era revolusi industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kritis (critical thinking), pemecahan masalah (problem solving), komunikasi (communication), kolaborasi (collaboration), dan kreativitas (creativity). 

Pendidikan Profesi Guru yang dilaksanakan ini dinamakan Pendidikan Profesi Guru lulusan PGP. sungguh suatu berkah bagi guru-guru muda, cara cepat mendapatkan sertifikat pendidik dengan cara menjadi guru penggerak. untuk itu ayo jangan ragu untuk menjadi guru penggerak.

Juknis PPG untuk Guru Penggerak | Persesjen No 21 Tahun 2022

1. Persyaratan

Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. memiliki Sertifikat PGP;
  3. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV);
  4. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  5. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
  8. berkelakuan baik; dan
  9. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Pelaksanaan

Capaian pembelajaran lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat PGP dicapai melalui penyelenggaraan PPG dalam Jabatan dengan beban belajar sebanyak 36 (tiga puluh enam) sks. 

Pemenuhan beban belajar tersebut didapat melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagai berikut:
  1. capaian pembelajaran PGP yang dikonversi sebesar 18 (delapan belas) sks; dan
  2. masa kerja guru yang dikonversi sebesar 18 (delapan belas) sks.
Konversi diatas dilakukan dengan aktivitas berikut :

 No  Kegiatan Aktivitas mahasiswa Aktivitas Dosen Tagihan
1 Orientasi
Penyusunan laporan
mencermati penjelasan
dosen, terkait
penyusunan laporan
memberikan penjelasan
proses penulisan laporan 
-
2 Penyusunan laporan
pendalaman materi
menyusun dan 
mengunggah
memberikan
pembimbingan dan
penilaian
Laporan 1 analisis
materi berbasis
masalah
3 penyusunan laporan
pengembangan
perangkat 
pembelajaran
menyusun dan 
mengunggah
memberikan
pembimbingan dan
penilaian
Laporan 2  Desain
pembelajaran
inovatif
4 penyusunan laporan
praktik pengalaman
lapangan
menyusun dan 
mengunggah
memberikan
pembimbingan dan
penilaian
Laporan 3 Praktik
pembelajaran
inovatif
5 UKMPPG Sama seperti reguler Sama seperti
reguler
sama seperti 
reguler

Bagimana format laporannya bisa anda telusuri di : Format laporan PPG untuk Guru Penggerak
Dengan demikian bagi guru dalam jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP memiliki sisa beban belajar 18 (delapan belas) SKS yang dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana diatur pada tabel berikut :


 No  Aktivitas Waktu  RPL
1 Peningkatan kompetensi bidang studi 
melalui forum KKG/MGMP/forum sejenis 
Minimal 5 kali dalam
satu semester @2jp =10 JP 
0,5 SKS
2 Menyusun perangkat pembelajaran :
  • RPP
  • media pembelajaran
  • bahan ajar
  • instrumen penilaian
16 perangkat dalam satu 
semester
1 SKS
3 Melaksanakan pembelajaran Satu semester 1,5 SKS
4 Melaksanakan kegiatan administrasi kelas
dan satuan pendidikan
Satu semester
5 Row 5, Cell 2 Satu semester


JUMLAH     3 SKS


Pembelajaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak terdiri atas 4 (empat) kegiatan, yakni:
  1. orientasi tentang guru masa depan;
  2. belajar mandiri dengan prinsip self regulated learning;
  3. kegiatan utama berupa analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi; desain pembelajaran inovatif; dan praktik pembelajaran inovatif dilakukan dengan penugasan; dan
  4. mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKM-PPG) berupa uji pengetahuan.

3. Penilaian 

3.1 Teknik Penilaian

Teknik penilaian yang digunakan untuk menetapkan kualitas proses dan hasil belajar mahasiswa Prodi PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP adalah teknik tes dan teknik nontes. 

Teknik tes yang digunakan adalah tes verbal (tes tulis atau tes lisan) dan tes nonverbal berupa tes kinerja/penampilan (performance test).

3.2. Prosedur Penilaian
  • Penilaian mata kuliah ;  Mata kuliah yang dikonversi dengan tugas yang dikumpulkan oleh Mahasiswa yang telah memiliki sertififkat PGP akan dilakukan penilaian oleh Dosen.
  • UKMPPG (uji kompetensi mahasiswa pendidikan profesi guru Bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP, penilaian uji kinerja diperoleh dari hasil penyusunan dan unggah laporan pada Pendidikan Guru Penggerak yang merupakan konversi dari mata kuliah Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif), dan Praktik Pengalaman Lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif) pada Pendidikan Profesi Guru. Sedangkan penilaian Uji Pengetahuan diperoleh dari hasil setelah mahasiswa mengikuti Uji Pengetahuan.

4. Kelulusan

Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP dinyatakan lulus PPG jika :
  1. Telah menyusun dan mengunggah laporan pelaksanaan tugas pada pendidikan guru penggerak yang dikonversi ke dalam mata kuliah Pendalaman Materi (Analisis Permasalahan Pembelajaran), Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif), dan PPL (Praktik Pembelajaran Inovatif) sebagaimana tercantum dalam
  2. Lulus UKMPPG. ; Mahasiswa yang lulus PPG Dalam Jabatan berhak memperoleh Sertifikat Pendidik yang berlaku secara nasional.
Selengkapnya Persesjen No 21 Tahun 2023 bisa anda scroling di bawah ini :


Demikian isi persesjen No 21 tahun 2022. kemendikbudristek tentang juknis PPG untuk guru penggerak, semoga bermanfaat.
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Juknis PPG untuk Guru Penggerak | Persesjen No 21 Tahun 2022"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.