Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengangkatan-penugasan-Pemberhentian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Pengangkatan-Penugasan-Pemberhentian Kepala Sekolah /Pengawas Sekolah | Berdasarkan  Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Badan kepegawaian Negara Republik Indonesia No 9 tahun 2025 dan No 5 tahun 2025 tentang pengangkatan/penugasan, pemindahan dan pemberhentian Guru sebagai kepala sekolah dan Pengawas Sekolah.

Pengangkatan-Penugasan-Pemberhentian Kepala Sekolah /Pengawas Sekolah | Berdasarkan  Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Badan kepegawaian Negara Republik Indonesia No 9 tahun 2025 dan No 5 tahun 2025 tentang pengangkatan/penugasan, pemindahan dan pemberhentian Guru sebagai kepala sekolah dan Pengawas Sekolah.

Dilatarbelakangi dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.0012025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan, serta perlunya Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara maka perlu menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran Bersama ini yaitu:
  1. menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi daerah dalam melaksanakan penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah serta pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pengawas sekolah yang terintegrasi dalam Sistem lnformasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SlM KSPSTK) Kemendikdasmen dan layanan lntegrated Mutasi (l-Mut) ASN Digital, dan
  2. mendorong PPK instansi daerah sesuai dengan kewenangannya untuk segera melakukan proses penugasan kepala sekolah dan pengangkatan pengawas sekolah untuk mengisi lowongan jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Presiden Nomor 116 fahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru; dan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

lsi Surat Edaran Bersama

  1. PPK instansi daerah sesuai dengan kewenangannya segera melaksanakan  proses:
    • Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, Penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan mekanisme mengacu pada Permendikdasmen NomorT Tahun 2025.
    • Pengangkatan Pengawas Sekolah Pengangkatan pengawas sekolah mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan.
  2. PPK instansi daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemindahan dan pemberhentian kepala sekolah dan pengawas sekolah dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  3. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara termasuk:
    • penugasan, pemindahan, atau pemberhentian guru sebagai kepala sekolah; dan
    • pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pengawas sekolah, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh PPK instansi daerah sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan layanan lntegrated Mutasi (l-Mut) ASN Digital sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 fahun 2024
  4. tentang Pemanfaatan Aplikasi lntegrated Mutasi dalam rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai ASN.
 
Mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 3 oleh PPK instansi daerah sesuai dengan kewenangannya diusulkan melalui SIM KSPSTK yang telah terintegrasi dengan layanan lntegrated Mutasi (l-Mut) ASN Digital, dan dapat diakses melalui laman
  1. Proses pengusulan penugasan guru sebagai kepala sekolah dan pengangkatan dan pemindahan pengawas sekolah diusulkan melalui SIM KSPSTK meliputi penugasan guru sebagai kepala sekolah dan pengangkatan dan pemindahan pengawas sekolah.
  2. Data usulan instansi sebagaimana angka 1), selanjutnya diteruskan melalui Application Programming lnteiace (API) service ke layanan otomasi lntegrated Mutasi (l-Mut) ASN Digital agar dapat diproses pemberian  s://asndi ital.bkn o. id  rekomendasi.
  3. Untuk pemindahan dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah serta pemberhentian pengawas sekolah diusulkan melalui SIM KSPSTK meliputi pemindahan dan pemberhentian kepala sekolah serta pemberhentian pengawas sekolah.
  4. Data usulan instansi sebagaimana angka 3), selanjutnya diteruskan melalui APl service ke layanan lntegrated Mutasi (l-Mut) ASN Digital(https://asndiq ital.bkn.qo. id) untuk dilakukan verifikasi dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerbitkan rekomendasi kepada PPK daerah sesuai dengan kewenangannya. Penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pengawas sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berakibat pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersangkutan.

Download Surat Edaran Bersama 

Download surat  edaran bersama Menteri Pendidikan Dasr dan Menengah dan Kepala Badan kepegawaian Negara Republik Indonesia No 9 tahun 2025 dan No 5 tahun 202,  tentang pengangkatan/penugasan, pemindahan dan pemberhentian Guru sebagai kepala sekolah dan Pengawas Sekolah

 

Atau silahkan download Pengangkatan-penugasan-Pemberhentian Kepala Sekolah dan Pengawas berdasarkan surat edaran tersebut di tombol download biru berikut ini :


Demikian isi  surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Badan kepegawaian Negara Republik Indonesia No 9 tahun 2025 dan No 5 tahun 2025 tentang pengangkatan/penugasan, pemindahan dan pemberhentian Guru sebagai kepala sekolah dan Pengawas Sekolah, semoga bermanfaat.

ADH
ADH Mohon maaf atas ketidaknyamanan, sehingga kesulitan dalam mengunduh dikarenakan perubahan kebijakan belajar id, kami sedang berproses secara bertahap memindahkan cloud untuk menyimpan file, sehingga file yang kami sajikan bisa bermanfaat untuk sobat guru, terimakasih

Posting Komentar untuk "Pengangkatan-penugasan-Pemberhentian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.