Syarat Kepala Sekolah 2025 | Permendikdasmen No 7 Tahun 2025
Syarat Kepala Sekolah 2025 | Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dengan tujuan meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid, sehingga tujuan Pendidikan Nasional tercapai.
Untuk itu perlu diketahui lebih lanjut syarat kepala sekolah 2025 oleh guru yang berniat menjadi kepala sekolah
Syarat Kepala Sekolah berdasarkan Permendikdasmen No 7 Tahun 2025
Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana Pasal 6 Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 ini adalah :
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
- memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
- memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan
- menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait
Siapa yang dapat mengusulkan Calon Kepala Sekolah ?
Menurut pasal 6 huruf b Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 Pengusulan Bakal Calon kepala Sekolah yang memenuhi syarat kepala sekolah 2025 apat dilakukan oleh :
- Guru ASN yang mendapat undangan kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pendaftaran melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan/atau
- Guru ASN yang diusulkan oleh Kepala Sekolah atau Guru ASN secara pribadi dapat mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi bakal calon Kepala Sekolah melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.
Sedangkan pengusulan untuk Bakal Calon Kepala Sekolah Swasta/Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dengan langkah berikut :
- Jika bakal calon Kepala Sekolahnya ASN yang bertugas di sekolah swasta/Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b Permendikdasa No 7 Tahun 2025 disampaikan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat kepada PPK sesuai dengan kewenangannya.
- Jika Pengusulan Guru nonASN sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan secara mandiri oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat serta dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
Download Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Berikut ini isi lengkap Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 tentang pengangkatan guru sebagai Kepala Sekolah 2025 yang dapat anda download dibawah ini :
Demikian isi Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tahun 2025, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Syarat Kepala Sekolah 2025 | Permendikdasmen No 7 Tahun 2025"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu