Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Kepala Sekolah 2025 | Permendikdasmen No 7 Tahun 2025

Syarat Kepala Sekolah 2025 | Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dengan tujuan meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid, sehingga tujuan Pendidikan Nasional tercapai.

Syarat Kepala Sekolah 2025 | Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dengan tujuan meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid, sehingga tujuan Pendidikan Nasional tercapai.

Permendikdasmen No 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  sebelumnya 
Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, sehingga syarat kepala sekolah 2025 tentunya berbeda dengan syarat kepala sekolah tahun tahun sebelumnya.

Untuk itu perlu diketahui lebih lanjut  syarat kepala sekolah 2025 oleh guru yang berniat menjadi kepala sekolah 

Syarat Kepala Sekolah berdasarkan Permendikdasmen No 7 Tahun 2025

Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana Pasal 6  Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 ini adalah :
  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  4. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
  5. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;
  6. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  7. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
  8. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan
  9. menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait

Siapa yang dapat mengusulkan Calon Kepala Sekolah ? 

Menurut pasal 6 huruf b Permendikdasmen No 7 Tahun 2025  Pengusulan Bakal Calon kepala Sekolah yang memenuhi syarat kepala sekolah 2025 apat dilakukan oleh :
  1. Guru ASN yang mendapat undangan kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pendaftaran melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan/atau
  2. Guru ASN yang diusulkan oleh Kepala Sekolah atau Guru ASN secara pribadi dapat mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi bakal calon Kepala Sekolah melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.
Sedangkan pengusulan untuk Bakal Calon Kepala Sekolah Swasta/Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dengan langkah berikut :
  1. Jika bakal calon Kepala Sekolahnya ASN yang bertugas di sekolah swasta/Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b Permendikdasa No 7 Tahun 2025 disampaikan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat kepada PPK sesuai dengan kewenangannya.
  2. Jika  Pengusulan Guru nonASN sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan secara mandiri oleh penyelenggara Satuan  Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat serta dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya

Download Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Berikut ini isi lengkap Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 tentang pengangkatan guru sebagai Kepala Sekolah 2025 yang dapat anda download dibawah ini :


Demikian isi Permendikdasmen  No 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tahun 2025, semoga bermanfaat.
ADH
ADH Mohon maaf atas ketidaknyamanan, sehingga kesulitan dalam mengunduh dikarenakan perubahan kebijakan belajar id, kami sedang berproses secara bertahap memindahkan cloud untuk menyimpan file, sehingga file yang kami sajikan bisa bermanfaat untuk sobat guru, terimakasih

Posting Komentar untuk "Syarat Kepala Sekolah 2025 | Permendikdasmen No 7 Tahun 2025"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.