Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 | Struktur Kurikulum

Permendikdasmen No 13 Tahun 2025  tentang Struktur Kurikulum 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek No12 tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikdasmen No 13 Tahun 2025  tentang Struktur Kurikulum 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek No12 tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, Jenjang Pendidikan Menengah.


Beberapa ketentuan dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 mengalami revisi sebagaimana berikut ini :

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi  sebagai berikut: 

Pasal 3 
  1. Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 2 huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur  Kurikulum. 
  2. Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: 
    • a. tujuan; 
    • b. prinsip; 
    • c. landasan filosofis; 
    • d. landasan sosiologis;  
    • e. landasan psikopedagogis; dan 
    • f. pendekatan pembelajaran mendalam. 
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai   berikut: 

Pasal 6 
Struktur Kurikulum terdiri atas: 
  1. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau  bentuk lain yang sederajat; 
  2. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat; 
  3. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama,  madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat; 
  4. struktur Kurikulum sekolah menengah atas,  madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;  
  5. estruktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan  atau madrasah aliyah kejuruan; 
  6. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa dan  madrasah ibtidaiyah luar biasa; 
  7. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar  biasa dan madrasah tsanawiyah luar biasa; 
  8. struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa; dan 
  9. struktur  Kurikulum  Satuan  penyelenggara pendidikan kesetaraan.  Pendidikan 
3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 16 
  1. Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat: 
    • a. kompetensi; 
    • b. muatan pembelajaran; dan 
    • c. beban belajar. 
  2. Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilaksanakan  dalam  bentuk 
  3. pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh)  kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya. 
  4. Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan. 
  5. Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum. 
4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 17 
  1. Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16  ayat (1) huruf a dirumuskan untuk memperkuat: 
    • keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 
    • kewargaan; 
    • penalaran kritis; 
    • kreativitas; 
    • kolaborasi; 
    • kemandirian; 
    • kesehatan; dan 
    • komunikasi. 
  2. Alur perkembangan kompetensi sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat  pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di  bidang Kurikulum. 

5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai  berikut: 

Pasal 18 
  1. Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 16 ayat (1) huruf b berupa tema. 
  2. Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  digunakan untuk merumuskan topik yang relevan  dengan konteks sosial budaya dan karakteristik  Peserta Didik. 
  3. Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dikembangkan oleh Satuan Pendidikan. 

6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai  berikut: 
Pasal 19 
Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16  ayat (1) huruf c pada Kokurikuler dirumuskan dalam  bentuk alokasi waktu 1 (satu) tahun ajaran. 

7. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai  berikut: 

Pasal 22 
  1. Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan  pendidikan  menengah  jalur  formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler. 
  2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya. 
  3. Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini  dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan  Ekstrakurikuler. 

8. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai  berikut: 

Pasal 32 
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 
  • Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur  Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6  huruf a dan huruf i dapat menerapkan Kurikulum  sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap atau secara serentak; 
  • Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur  Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g dapat  menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini  secara bertahap mulai  dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara  serentak pada seluruh kelas; dan   Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur  Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6  huruf d, huruf e, dan huruf h dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan  Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas X.  
9. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal,  yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 32A 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mata  pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial  diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang  pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah  mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap. 

10. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I,  Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12  Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak  Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang  Pendidikan Menengah diubah, sehingga menjadi  sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak  terpisahkan dari Peraturan Menteri inisejak Fase fondasi berdasarkan hasil asesmen.

Download Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 tentang Struktur Kurikulum 

Selengkapnya Permendikdasmen No 13 tahun 2025tentang Struktur Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikasa Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat sobat guru unduh pada link berikut ini :


Atau silahkan klik tombol biru untuk mengunduh Permendikdasmen No 13 tahun 2025 dan lampiran I, Lampiran II, Lampiran III.


Demikian Isi lengkap Permendikdasmen No 13 tahun 2025 tentang Struktur Kurikulum revisi2025, semoga bermanfaat,

ADH
ADH Mohon maaf atas ketidaknyamanan, sehingga kesulitan dalam mengunduh dikarenakan perubahan kebijakan belajar id, kami sedang berproses secara bertahap memindahkan cloud untuk menyimpan file, sehingga file yang kami sajikan bisa bermanfaat untuk sobat guru, terimakasih

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 | Struktur Kurikulum"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.