Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 | Struktur Kurikulum
Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 tentang Struktur Kurikulum 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek No12 tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, Jenjang Pendidikan Menengah.
Beberapa ketentuan dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 mengalami revisi sebagaimana berikut ini :
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
- Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum.
- Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- a. tujuan;
- b. prinsip;
- c. landasan filosofis;
- d. landasan sosiologis;
- e. landasan psikopedagogis; dan
- f. pendekatan pembelajaran mendalam.
Pasal 6
Struktur Kurikulum terdiri atas: - struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;
- struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
- struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
- struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;
- estruktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
- struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa;
- struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah tsanawiyah luar biasa;
- struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa; dan
- struktur Kurikulum Satuan penyelenggara pendidikan kesetaraan. Pendidikan
Pasal 16
- Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat:
- a. kompetensi;
- b. muatan pembelajaran; dan
- c. beban belajar.
- Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk
- pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya.
- Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan.
- Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Pasal 17
- Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dirumuskan untuk memperkuat:
- keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- kewargaan;
- penalaran kritis;
- kreativitas;
- kolaborasi;
- kemandirian;
- kesehatan; dan
- komunikasi.
- Alur perkembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
- Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berupa tema.
- Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk merumuskan topik yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.
- Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan.
6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c pada Kokurikuler dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu 1 (satu) tahun ajaran. 7. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
- Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
- Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.
- Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
8. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf i dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap atau secara serentak;
- Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh kelas; dan Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf h dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas X.
Pasal 32A
10. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri inisejak Fase fondasi berdasarkan hasil asesmen.
Download Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 tentang Struktur Kurikulum
Selengkapnya Permendikdasmen No 13 tahun 2025tentang Struktur Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikasa Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat sobat guru unduh pada link berikut ini :
Atau silahkan klik tombol biru untuk mengunduh Permendikdasmen No 13 tahun 2025 dan lampiran I, Lampiran II, Lampiran III.
Demikian Isi lengkap Permendikdasmen No 13 tahun 2025 tentang Struktur Kurikulum revisi2025, semoga bermanfaat,
Posting Komentar untuk "Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 | Struktur Kurikulum"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu