Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 | Strukutr Kurikulum

Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 |  Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi  merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran. dan muatan pembelajaran adalah susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar. sedangkan Beban belajar merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.

Dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum ini, diatur tentang:

  1. Kurikulum  pada Pendidikan Anak Usia  Dini,  Jenjang  Pendidikan  Dasar,  dan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka  adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
  2. Ruang lingkup:
    • kerangka dasar kurikulum;
    • struktur      kurikulum,      meliputi      intrakurikuler,      kokurikuler,      dan ekstrakurikuler;
    • implementasi  kurikulum  merdeka,  meliputi tugas  dan  wewenang serta kurikulum satuan pendidikan;
    • ketentuan peralihan; dan 
    • ketentuan penutup.
  3. Capaian Pembelajaran dan  Capaian  Pembelajaran pendidikan  khusus ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
  4. Capaian Pembelajaran untuk mata Pelajaran kekhasan keagamaan berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  5. Mata  pelajaran  mengenai keahlian  pada  sekolah  menengah  kejuruan  atau madrasah aliyah kejuruan mengacu pada program keahlian dan konsentrasi keahlian dalam spektrum keahlian yang ditetapkan oleh Menteri.
  6. Panduan pengembangan kurikulum satuan pendidikan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang kurikulum.

CATATAN

Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan , 26 Maret 2024.

Pada saat Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 ini mulai berlaku:

  1. Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027; dan 
  2. Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013  sampai  dengan  tahun  ajaran  2026/2027  dan  memulai  penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028.

Pada saat Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tetang Struktur Kuriulum ini mulai berlaku:

  1. Satuan   Pendidikan   yang   menggunakan   struktur   Kurikulum   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf f, dan huruf j dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap atau secara serentak;
  2. Satuan   Pendidikan   yang   menggunakan   struktur   Kurikulum   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh kelas; dan
  3. Satuan   Pendidikan   yang   menggunakan   struktur   Kurikulum   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf i yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas X.

Pada saat Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tetang Struktur Kuriulum ini mulai berlaku:

  1. Mata pelajaran Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028;
  2. Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan  pelatihan  guru  yang akan  mengajar  Bahasa Inggris pada  sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan 
  3. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan guru Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pada saat Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 686);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum  2013 Sekolah Dasar/  Madrasah Ibtidaiyah (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 953);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1690);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1691);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 956);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum  Tingkat Satuan  Pendidikan  pada  Pendidikan  Dasar dan  Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 957); 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan  Kepramukaan  sebagai  Kegiatan  Ekstrakurikuler  Wajib  pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 960);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 960) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1905);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1506);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan   Pelaksanaan   Kurikulum   2013   pada   Pendidikan   Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1508);
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum  Pendidikan  Khusus  (Berita  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2014 Nomor 1690); 
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1691);
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1692); 
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan  Kompetensi Dasar  Pelajaran pada Kurikulum  2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  37 tahun  2018 tentang Perubahan  atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan  Kompetensi Dasar  Pelajaran pada Kurikulum  2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1692); dan
  18. ketentuan mengenai kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download PDF Permendikbudristek No 12 tetang Struktur Kuriulum Tahun 2024

Untuk download Permendikbud no 12 tahun 2024 tentang struktur Kurikulum silahkan klik tombol biru dibawah ini :

Demikian Permendikbudristek No 12 tahun 2024 tentang struktur Kurikululm semoga bermanfaat.

ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 | Strukutr Kurikulum"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.