Permen No 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah
Bangsa Indonesia adalah bangsa besar, bukan hanya karena luasnya wilayah Indonesia sebesar 5.455.675 km2 yang masuk urutan ke- 7 didunia, negara dengan wilayah terluas, namun juga keanekaragaman di berbagai sisi kehidupannya baik sosial , budaya, suku agama dan ras, juga keanekaragaman hayati flora dan faunanya semua nya lengkap ada diwilayah Indonesia. untuk itulah begitu tepanya para pendiri bangsa mengikat dan mempersatukan bangsa Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika,
Namun kadang permasalahan yang bersinggungan dengan keberagaman menjadi bumbu tersendiri, dengan prinsip saling menghargai perbedaan dan kesadaran bahwa persatuan bangsa Indonesia diatas segalanya, keberagaman bukan penghalang namun justru menjadi keunggulan yang tidak dimiliki oleh bangsa lain manapun di dunia ini kecuali Indonesia sehingga bangsa ini digelari bangsa dengan demokrasi terbesar, bangsa denga rule model bangsa-bangsa di dunia bagaimana mengatur keberagaman menjadi keunggulan yang luar biasa.
Dunia pendidikan tidak terlepas dari berbagai perbedaan tersebut, hal ini bisa di lihat dari mata pelajaran muatan lokal ditiap daerah, yang menjadi ciri khas nya masing-masing wilayah, itu semua harus menjadi modal dalam memperkuat jatidiri bangsa. Agar tercipta suasana dan tata kehidupan yang baik dan sehat serta harmonis di sekolah, maka perlu di atur seragam sekolah guna meningkatkan citra satuan pendidikan dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan dikalangan peserta didik.
Inilah yang melatar belakangi lahirnya Peraturan mentri Pendidikan dan Kebudayaan no 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pada Peraturan ini diatur :
- Pakaian seragam Untuk sekolah tingkat SD-SDLB, SMP-SMPLB/SMA-SMALB, SMK-SMK LB
- Pakaian Seragam nasional ;
- Pakaian Seragam Khas Sekolah
- Pakaian Seragam Khusus Muslimah
- Atribut
Dimanapun peserta didik yang ada di Wilayah NKRI pakaian seragamnya harus mengikuti aturan tersebut dan sekolah harus mengikuti dan tidak membuat aturan yang keluar dari aturan pokok
tersebut :
Selengkapnya tentang Permen No 45 tahun 2014 beserta lampiran 1 dan 2 dibawah ini :
Sangat bermanfaat bu
BalasHapus