Target Sumedang Menuju Kabupaten Layak Anak
Disampaikan oleh : Drs.Herman Suryatman,M.Si /sekretaris daerah Kabupaten Sumedang
Pada Kegiatan Sosialisasi Kabupaten Layak Anak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dengan peserta perwakilan sekolah tingkat SMP se Kabuapten Sumedang tanggal 16 November 2020.
Sebuah Kota /Kabupaten disebut layak anak apabila system pembangunan dikota /kabupaten tersebut telah menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khsusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan
Visi indonesia layak anak (IDOLA 2030) dengan tahapan jenjang mulai dari keluarga ,desa sampai dengan Indonesia sebagai berikut :
Indonesia layak anak 2030 |
Indikator Kabupaten Layak Anak
Kluster 1 ;Hak Sipil dan kebebasan yaitu tersedianya :
- Akta kelahiran harus 100 %
- Informasi layak anak ; ( pojok baca, perpustakaan keliling dan ini bisa di akses dialun-alun kab sumedang, perpustakaan digital untuk anak-anak )
- Melindungi anak dari informasi yang mengandung kekerasan dan pornografi dll
- Partisipasi anak dengan Pembentukan Forum anak, mulai dari kabupaten/kota, tingkat kecamatan dan desa serta disekolah juga dibuat forum anak sehingga forum anak ini menjadi pelapor dan juga pelopor dari anak-oleh anak- untuk anak)
- Partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan daerah
- PISA ; pusat informasi sahabat anak
- Tesa : Telepon sahabat anak (media anak dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, anak secara langsung berpartisifasi untuk mengungkapkan permasalahan , menyampaikan pandangan dan menemukan solusinya)
- Kabupaten Sumedang akan membuat satu aplikasi e- government, sebuah aplikasi untuk menjawab segala kebutuhan informasi kabupaten Sumedang termasuk layanan anak.
Kluster 2 ; Lingkungan keluarga dan Pengasuhan Alternatif
- Perkawinan anak , semua anak harus sekolah minimal hingga lulus SMA/sederajat (wajar 12 tahun) dengan batas usia minimal perkawinan 19 tahun. pemkab dan masyarakat harus melindungi hak anak hingga minimal 12 tahun sekolah, karena akibat perkawinan anak sangat komplek permasalahannya.
- Adanya Lembaga Konsultasi keluarga
- PUSPAGA ; unit layanan preventif dan promotive sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga berkualitas yang dilakukan oleh tenaga professional, sebuah onestop service layanan satu pintu bagi keluarga, yang holistic integrative berbasis hak anak.
- Insfratruktur ramah anak; baik indoor maupun outdoor, Rute aman selamat sekolah
- Ruang bermain ramah anak (RBRA)
- PAUD/ satu desa satu PAUD
Kluster 3 ; Kesehatan dan Kesejahteraan
- Terfasilitasinya persalinan di faskes
- Tidak ada gizi buruk, stunting, obesitas
- Asi Ekslusif, dengan tersedianya ruang ASI di kantor dan fasiltas public
- Faskes dengan pelaynan ramah anak baik di puskesmas maupun rumah ssakit)
- Tersedianya sanitasi dan akses anir minum bersih
- Kawasan tapak rokok /KTR dan IPS rokok
- Puskesmas ramah anak (layanan kesehatan anak dan layanan ramah anak)
Kluster 4; Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
- Wajib belajar 12 tahun tamat SMA /sederajat dimana saat ini 2020 harapan lama sekolah kabupaten Sumedang baru di 8,4 tahun atau setingkat (SMP) diharapkan tidak ada lagi anak yang Do sehingga targe wajib 12 tahun bisa tercapai
- Sekolah Ramah anak /Inklusif
Ciri sekolah Ramah anak :
- Inklusif
- Aman bencana
- Sehat, adanya UKS, Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
- Pangan jajan sehat
- Adiwiyata (lingkungan sekolah yang sehat dan ramah lingkungan)
- Bebas Napza
- Sarana Prasarana yang tersedia maksimal dan ramah anak
- Insan Cendikia
- Disiplin positif
- Tanpa kekerasan
- Ruang bermain ramah anak dan KPPPA
- Polcil/polisi cilik
3. Terfasilitasinya Pusat Kreatifitas anak (PKA)
Kluster 5; Perlindungan Khsusus (karena koraban kekerasan,pelecehan seksual dan tindakan lainnya
15 Kategori anak memerlukan perlindungan khusus sesuai UU 35 tahun 2015 pasal 51 ayat 2
- Anak dalam situasi darurat
- Anak berhadapan dengan hukum
- Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
- Anak yang diekploitasi secara ekonomi dan atau seksual
- Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya
- Anak yang menjadi korban pornografi
- Anak dengan HIV /Aids
- Anak korban penculitakan dan penjualan dan perdagangan
- Anak korban kekerasan fisik dan atau psikis
- Anak korban kejahatan seksual
- Anak korban jaringan terorisme
- Anak penyandang disabilitas
- Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
- Anak dengan perilaku menyimpang
- Anak menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orangtuanya
Apa yang harus disipakan kabupaten / kota untuk mencapai kabupaten Layak Anak ?
9 komponen disebut kabupaten layak anak yang harus terpenuhi ;
- Adanya peraturan daerah tentang KLA
- Persentase anggaran yang dialokasikan untuk KLA
- Sumber daya Terlatih konvensi Hak Anak
- Keterlibatan Forum Anak /Kelompok anak
- Kemitraan antar PD dalam pengembangan KLA
- Keterlibatan Lembaga masyarakat dalam KLA
- Kemitraan dengan Dunia Usaha dalam KLA
- Kemitraan dengan media dalam KLA
- Inovasi dalam KLA
Tentunya target Sumedang menjadi Kabupaten Layak Anak tidak akan tercapai dengan maksimal tanpa peran serta seluruh elemen yang ada di Kabupaten Sumedang.termasuk para pendidik yang langsung berhadapan dengan anak.
Video pemaparan Sekda Kabupaten Sumedang :
Dokumentasi Video KLA hari #1 silahkan Download DISINI
Dokumentasi Video KLA hari #2 silahkan Download DISINI
Semoga bermanfaat
Posting Komentar untuk "Target Sumedang Menuju Kabupaten Layak Anak"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu