Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 159 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Kurikulum

 Permendikbud Nomor 159 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Kurikulum,

Permendikbud Nomor 159 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Kurikulum,


A. latar belakangi 

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 77Q ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Evaluasi Kurikulum.

B. Status

Peraturan Menteri baru yang mencabut Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum sepanjang mengatur Evaluasi Kurikulum.

C. Isi Pokok dalam Regulasi

Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur sebagai
berikut.

1. Evaluasi Kurikulum berfungsi sebagai upaya penyempurnaan 
kurikulum secara  berkelanjutan pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.

2. Evaluasi Kurikulum dilakukan terhadap:

  1. Pengembangan Dokumen Kurikulum;
  2. Implementasi Kurikulum;
  3. Hasil Kurikulum; dan
  4. Dampak Kurikulum.
3. Evaluasi Kurikulum dilakukan melalui tahapan:
  1. evaluasi reflektif;
  2. evaluasi formatif; dan
  3. evaluasi sumatif. 

Selengkapnya Permendikbud nomor 159 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Kurikulum sebagai berikukt ini   

Silahkan Download :

Salam Sukses

ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 159 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Kurikulum"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.