Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Lho Sanksi dan Sebabnya PNS Guru diberhentikan

Ini Lho Sanksi dan Sebabnya PNS Guru diberhentikan | Guru sering diakronimkan dengan seseorang yang patut digugu dan ditiru, karena dalam diri seorang guru melekat sekaligus nilai-nilai kemulyaannya, baik dari sisi pandangan agama maupun negara.
Guru yang sering diakronimkan dengan seseorang yang patut digugu dan ditiru, karena dalam diri seorang guru melekat sekaligus nilai-nilai kemulyaannya, baik dari sisi pandangan agama maupun negara.

Ini Lho Sanksi dan sebabnya PNS Guru diberhentikan 

Dalam proses perjalanannya banyak guru yang berprestasi penuh dedikasi dan kemulyaan dalam mendidik, namun guru juga seorang manusia, ada pula yang lalai tugas dalam menunaikan fungsi dan perannya mendidik.

Berdasarkan permenpan dan RB No 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsionial guru, Tugas guru yang utama sebagai mana pasal 5 ayat 1 adalah  adalah :
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,  melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia  dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah  serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah".
Nah bagi guru yang tidak menjalankan tugas utamanya akan diberikan sanksi berupa:
  1. Diberhentikan 
  2. Ditahan kenaikan pangkat dan diturunkan pangkat /golongannya
  3. Dicabut tunjangan fungsional, tunjangan profesi dan tambahan penghasilannya  dan mengembalikan semua tunjangan ke negara.

Ada empat (4) kategori sanksi bagi PNS Guru bahkan sampai diberhentikan dari jabatannya diantaranya :

1. Diberhentikan permanen

Guru diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat  dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat  berupa penurunan pangkat. 

2. Diberhentikan atau dibebaskan sementara

Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: 
  1. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman  disiplin penurunan pangkat; 
  2. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; 
  3. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru; 
  4. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan 
  5. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih. 
Untuk guru yang di berhentikan sementara atau dibebaskan sementara karena cuti dan tugas belajar, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional guru manakala :
  1. Guru yang telah selesai menjalani pembebasan sementara, 1) untuk mereka yang telah menjalani hukuman sanksi sedang , 2) selesai cuti yang diluar tanggungan negara dan 3) telah selesai dalam tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
  2. Sedangkan bagi guru yang diberhentikan sementara karena tersangkut kasus pidana bisa diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila  berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum  yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana  percobaan. 
  3. Guru yang dibebaskan sementara bagi yang ditugaskan penuh diluar jabatan fungsional guru dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila  berusia paling tinggi (maksimal)51 (lima puluh satu) tahun. 

3. Ditangguhkan kenaikan pangkat /diturunkan pangkat

Ditangguhkan kenaikan pangkat dan diturunkan pangkat diberikan kepada PNS Guru yang melanggar disiplin tingkat  berat. 
Bagaimana dan apa saja sanksi bagi pelanggaran disiplin ringan, sedang dan berat tertera dalam PP no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Guru yang diberikan sanksi berupa pencabutan tunjangan dan tambahan lainnya adalah bagi mereka yang melangkar tingkat disiplin samai berat diantaranya : Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban utamanya sebagai pendidik  dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional  dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional,  dan maslahat tambahan.  Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara  melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan  seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat - tambahan dan  penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan  memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.

4. Pencabutan tunjangan

Guru yang diberikan sanksi berupa pencabutan tunjangan dan tambahan lainnya adalah bagi mereka yang melangkar tingkat disiplin sedang sampai berat diantaranya :
  1. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban utamanya sebagai pendidik  dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional  dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional,  dan maslahat tambahan. 
  2. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara  melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan  seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat - tambahan dan  penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan  memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut. 

Siapa yang memberi sanksi ?

Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan  memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Guru,  adalah pejabat yang berwenang sesuai PP No 94 tahun 2021

Pengetahuan merupakan kekuatan. Informasi akan membebaskan, dan Pendidikan adalah premis kemajuan, di setiap masyarakat, di setiap keluarga. (Kofi Annan)
Demikian sobat GS, semoga kita semua diberikan kemudahan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik dan  menghantarkannya dalam kemulyaan didunia dan akhirat,aamiin
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Ini Lho Sanksi dan Sebabnya PNS Guru diberhentikan "

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.