Ini Lho Sanksi dan Sebabnya PNS Guru diberhentikan
Ini Lho Sanksi dan Sebabnya PNS Guru diberhentikan | Guru sering diakronimkan dengan seseorang yang patut digugu dan ditiru, karena dalam diri seorang guru melekat sekaligus nilai-nilai kemulyaannya, baik dari sisi pandangan agama maupun negara.
Ini Lho Sanksi dan sebabnya PNS Guru diberhentikan
Dalam proses perjalanannya banyak guru yang berprestasi penuh dedikasi dan kemulyaan dalam mendidik, namun guru juga seorang manusia, ada pula yang lalai tugas dalam menunaikan fungsi dan perannya mendidik.
Berdasarkan permenpan dan RB No 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsionial guru, Tugas guru yang utama sebagai mana pasal 5 ayat 1 adalah adalah :
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah".
Nah bagi guru yang tidak menjalankan tugas utamanya akan diberikan sanksi berupa:
- Diberhentikan
- Ditahan kenaikan pangkat dan diturunkan pangkat /golongannya
- Dicabut tunjangan fungsional, tunjangan profesi dan tambahan penghasilannya dan mengembalikan semua tunjangan ke negara.
Ada empat (4) kategori sanksi bagi PNS Guru bahkan sampai diberhentikan dari jabatannya diantaranya :
1. Diberhentikan permanen
Guru diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
2. Diberhentikan atau dibebaskan sementara
Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
- diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
- melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Untuk guru yang di berhentikan sementara atau dibebaskan sementara karena cuti dan tugas belajar, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional guru manakala :
- Guru yang telah selesai menjalani pembebasan sementara, 1) untuk mereka yang telah menjalani hukuman sanksi sedang , 2) selesai cuti yang diluar tanggungan negara dan 3) telah selesai dalam tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
- Sedangkan bagi guru yang diberhentikan sementara karena tersangkut kasus pidana bisa diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.
- Guru yang dibebaskan sementara bagi yang ditugaskan penuh diluar jabatan fungsional guru dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berusia paling tinggi (maksimal)51 (lima puluh satu) tahun.
3. Ditangguhkan kenaikan pangkat /diturunkan pangkat
Ditangguhkan kenaikan pangkat dan diturunkan pangkat diberikan kepada PNS Guru yang melanggar disiplin tingkat berat.
Bagaimana dan apa saja sanksi bagi pelanggaran disiplin ringan, sedang dan berat tertera dalam PP no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS
4. Pencabutan tunjangan
Guru yang diberikan sanksi berupa pencabutan tunjangan dan tambahan lainnya adalah bagi mereka yang melangkar tingkat disiplin sedang sampai berat diantaranya :
- Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban utamanya sebagai pendidik dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
- Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat - tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
Siapa yang memberi sanksi ?
Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai PP No 94 tahun 2021
Pengetahuan merupakan kekuatan. Informasi akan membebaskan, dan Pendidikan adalah premis kemajuan, di setiap masyarakat, di setiap keluarga. (Kofi Annan)
Demikian sobat GS, semoga kita semua diberikan kemudahan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik dan menghantarkannya dalam kemulyaan didunia dan akhirat,aamiin
Posting Komentar untuk "Ini Lho Sanksi dan Sebabnya PNS Guru diberhentikan "
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu