Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Menperoleh Sertifikat Pendidik ?

Bagaimana Menperoleh Sertifikat Pendidik ? Permendikbudristek No 54 Tahun 2022 menjawab pertanyaan tersebut. pada peraturan menteri ini diatur tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

sertifikat pendidik, sertifikasi, guru profesional, permendikbud 54 tahun 2022,

Bagi anda yang belum mendapatkan sertifikat Pendidik, dibawah ini saya sadur abtraksi dari Permendikbudristek No 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan :

A. Latar Belakang  

  1. bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik; 
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan sehingga perlu diganti; 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. 

B. Status  

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874).  

C. Isu Pokok dalam Regulasi & Tata cara

  1. Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. 
  3. Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025 yang terdiri atas: 
    • a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;   
    • b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan 
    • c. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. 
  4. Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai berikut:  

    • a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir; 
    • b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);  
Selengkapnya Bagaimana memperoleh sertifikat pendidik bisa anda cermati lebih detail Permendikbud No 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan berikut ini :

 
Atau silahkan download Permendikbud No 54 tahun 2022 tentang bagaimana memperoleh sertifikat pendidik :


Demikian sobat GS isi Permendikbud No 54 Tahun 2022 tentang Tata cara memperoleh sertifikat Pendidik bagi guru dalam jabatan, semoga bermanfaat.

ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Bagaimana Menperoleh Sertifikat Pendidik ?"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.