Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbudristek No 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah

Permendikbudristek No 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Peraturan ini merubah peraturan sebelumnya tentang seragam sekolah bagi peserta didik dengan mencabut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Permendikbudristek No 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Peraturan ini merubah peraturan sebelumnya tentang seragam sekolah bagi peserta didik dengan mencabut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.


Masyarakat sedikit riuh tentang lahirnya permendikbudristek No 50 tahun 2022 ini terkhusus pakaian adat daerah. Namun sebenarnya penggunaan pakaian seragam kedaerahan  sudah berjalan cukup lama dengan mengikuti peraturan daerah provinsi maupun kota dan kabupaten masing-masing.

Terkhusus diJawa Barat  pakain adat daerah untuk pelajar kurang lebih sudah berjalan 5 tahunan yang lalu, mengikuti pakaian pegawai dinas dalam progam Kemis /Rebo Nyunda sehingga menurut hemat saya, lahirnya permendikbudristek No 50 tahun 2022 ini bukanlah sesuatu yang baru, atau sekonyong-konyong, namun sebagai penekanan dan legalitas dengan tingkatan lebih tinggi tentang pakaian adat kedaerahan, dimana pada Permendikbud No 45 tahun 2014 hal ini belum diatur namun sudah dijalankan oleh daerah masing-masing.

Dan yang terpenting dalam permendikbudristek No 50 tahun 2022 ini adalah penekanan bahwa ; 

pihak Sekolah wajib memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Kalimat tersebut memastikan pemangku kepentingan (sekolah) untuk tidak memaksakan satu jenis pakaian yang melanggar hak asasi peserta didik dalam menjalankan perintah agama dan kepercayaan kepada Tuhan yang maha Esa sesuai keyakinananya.

Untuk itu perlu di perhatikan bagaimana model pakaian seragam sekolah sebagaimana lampiran Permendikbud No 50 tahun 2022 ini, bisa anda cek di bagian bawah, tulisan ini.

Permendikbudristek No 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah ini lahir dengan pertimbangan bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.

Sebagaimana pasal 2 permendikbud No 50 tahun 2022, pengaturan pakaian seragam Sekolah ini bertujuan : 

  1. menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik;  
  2. menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik; 
  3. meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan 
  4. meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.  

Jenis Pakaian Seragam

Jenis Pakaian Seragam Menurut Permendikbudristek No 50 tahun 2022 adalah :

1. Seragam Pakaian Nasional

Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut: 
  1. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati; 
  2. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan 
  3. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
dilengkapi tentang penggunaan atribut sebagaimana pasal 11, silahkan cermati jenis dan model pakaian seragam di bagian bawah tulisan ini.

2. Seragam Pramuka

Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yaitu sesuai Keputusan Kwartir Nasional Gerakan pramuka Nomor 174 tahun 2012 tentang petunjuk Penyelenggaraan pakaian seragam Anggota Gerakan Pramuka.

3. Seragam Khas Sekolah

Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.  
 

4. Pakaian adat Daerah 

Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal Penggunaan Pakaian Seragam

Dalam pasal 10 ketentuan jadwal penggunakan pakaian seragam adalah :
  1. Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. 
  2. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. 
  3. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu

Pengadaan Pakaian Seragam

Berdasarkan pasal 12 dan 13 , dalam pengadaan pakaian seragam pihak sekolah harus memperhatikan :
  1. Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik. 
  2. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.  
  3. Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru. 
Berikut ini contoh dan petunjuk teknis surat dan berita acara pengadaan dan penggunaan pakaian seragam antara sekolah, orang tua wali dan komite sekolah 


Dan dibawah ini jenis dan model pakaian sesuai Permendikbudristek No 50 tahun 2022 :


Selengkapnya tentang Permendikbudristek No 50 tahun 2022 tentang Pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah beserta lampirannya bisa anda download dibawah ini :


Demikian sobat GS Permendikbudristek No 50 tahun 2022 tentang peraturan pakaian seragam sekolah untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Semoga Bermanfaat.
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.