Permendikbudristek No 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah
Permendikbudristek No 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Peraturan ini merubah peraturan sebelumnya tentang seragam sekolah bagi peserta didik dengan mencabut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
Terkhusus diJawa Barat pakain adat daerah untuk pelajar kurang lebih sudah berjalan 5 tahunan yang lalu, mengikuti pakaian pegawai dinas dalam progam Kemis /Rebo Nyunda sehingga menurut hemat saya, lahirnya permendikbudristek No 50 tahun 2022 ini bukanlah sesuatu yang baru, atau sekonyong-konyong, namun sebagai penekanan dan legalitas dengan tingkatan lebih tinggi tentang pakaian adat kedaerahan, dimana pada Permendikbud No 45 tahun 2014 hal ini belum diatur namun sudah dijalankan oleh daerah masing-masing.
Dan yang terpenting dalam permendikbudristek No 50 tahun 2022 ini adalah penekanan bahwa ;
pihak Sekolah wajib memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Kalimat tersebut memastikan pemangku kepentingan (sekolah) untuk tidak memaksakan satu jenis pakaian yang melanggar hak asasi peserta didik dalam menjalankan perintah agama dan kepercayaan kepada Tuhan yang maha Esa sesuai keyakinananya.
Untuk itu perlu di perhatikan bagaimana model pakaian seragam sekolah sebagaimana lampiran Permendikbud No 50 tahun 2022 ini, bisa anda cek di bagian bawah, tulisan ini.
Permendikbudristek No 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah ini lahir dengan pertimbangan bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.
Sebagaimana pasal 2 permendikbud No 50 tahun 2022, pengaturan pakaian seragam Sekolah ini bertujuan :
- menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik;
- menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;
- meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan
- meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Jenis Pakaian Seragam
1. Seragam Pakaian Nasional
- Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
- Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
2. Seragam Pramuka
3. Seragam Khas Sekolah
4. Pakaian adat Daerah
Jadwal Penggunaan Pakaian Seragam
- Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
- Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
- Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu
Pengadaan Pakaian Seragam
- Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.
- Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu