Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CGP Rekognisi, Syarat dan Seleksi 2023

Syarat dan Tahapan Seleksi CGP Rekognisi tahun 2023Pendidikan Guru Penggerak (PGP)  adalah program yang fokus pada pengembangan kepemimpinan pembelajaran dan kemandirian guru dalam pengembangan profesional dirinya. 

pgp rekognisi angkatan 7, rekognisi adalah, guru penggerak, diklat cgp, cara mengundurkan diri dari guru penggerakm, rekognisi ppg bagi lulusan guru penggerak, apa yang akan dilakukan untuk perbaikan dalam, melaksanakan kegiatan fasilitasi cgp, cgp dan pp

Program PGP yang diluncurkan pada 3 Juli 2020 ini, digadang-gadang merupakan upaya Kemendikbudristek dalam mendorong Guru Penggerak menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia.

pgp rekognisi angkatan 7, rekognisi adalah, guru penggerak, diklat cgp, cara mengundurkan diri dari guru penggerakm, rekognisi ppg bagi lulusan guru penggerak, apa yang akan dilakukan untuk perbaikan dalam, melaksanakan kegiatan fasilitasi cgp, cgp dan pp

    CGP Rekognisi Berdasarkan Permendikbudristek No 26 Tahun 2022

    Calon Guru Penggerak (CGP)  yang lulus dan mendapatkan sertifikat guru penggerak  sebagaimana  Pasal 12 dan 13 Permendikbud No 26 tahun 2022 ini dapat digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan menjadi :
    • kepala sekolah;
    • pengawas sekolah; atau
    • penugasan lain di bidang pendidikan.
    Reward tersebut diatas hanya diperoleh oleh CGP sedangkan untuk para pelaksana program PGP lainnya seperti Instruktur, Fasilitator, pengajar praktik (PP), tidak mendapatkan sertifikat guru penggerak sebagaimana CGP.

    Padahal dalam program PGP para Instruktur, fasilitator dan pengajar praktik (PP) menjadi unsur penting dalam kesuksesan pelaksanaan dan pendampingan CGP,
    dimana para Intruktur, fasilitator dan PP membutuhkan waktu dengan durasi yang lebih berat dan lama dibandingkan para CGP, namun tidak mendapatkan sertifikat guru penggerak, hal ini menimbulkan gejolak tersendiri bagi para intruktur , fasilitator dan PP dari unsur guru, yang tentunya menghambat karir mereka untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas pendidikan.

    Mensikapi kondisi tersebut unsur selain CGP seperti instruktur,fasilitator,pengajar Praktik berdasarkan pasal 10 Permendikbudristek No 26 tahun 2022 bisa mendapatkan sertifikat PGP dengan mengikuti progam Rekognisi Guru Penggerak

    Rekognisi Guru Penggerak atau CGP Rekognisi adalah Program pembelajaran lampau untuk menjadi Guru Penggerak dengan memberikan pengurangan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada peraturan ini untuk para:
    • Guru sebagai pelatih ahli pada PSP;
    • Guru sebagai Fasilitator pada PSP;
    • Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak; atau
    • Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP dan telah melaksanakan tugas pada PSP selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
      Rekognisi Guru Penggerak atau CGP Rekognisi adalah Program pembelajaran lampau untuk menjadi Guru Penggerak dengan memberikan pengurangan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada peraturan ini untuk para: Guru sebagai pelatih ahli pada PSP; Guru sebagai Fasilitator pada PSP; Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak; atau Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP dan telah melaksanakan tugas pada PSP selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

    Peserta CGP Rekognisi yang berasal dari PP 

    Untuk bisa mengikuti program CGP Rekognisi para calon peserta dari Pengajar Praktik (PP) harus menjadi Fasilitator terlebih dahulu, berikut ini syarat lengkapnya :

    Syarat untuk peserta CGP Rekognisi dari unsur Pengajar Praktik (PP) :
    1. Pengajar Praktik  (PP) yang telah bertugas dalam pendampingan pada Program Guru Penggerak minimal 1 angkatan.
    2. Lulus proses seleksi fasilitator pendidikan guru penggerak
    3. Berstatus sebagai guru ASN atau Non ASN dari SD-SMP-SMA-SMK-SLB
    4. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
    5. menjalankan tugas sebagai fasilitator guru penggeark, menjalankan dan mengerjakan penugasan sebagai peserta CGP Rekognisi.

    Peserta CGP Rekognisi yang berasal dari Kepala Sekolah

    Syarat peserta CGP Rekognisi dari unsur kepala sekolah adalah :
    1. Berstatus sebagai kepala sekolah ASN atau Non ASN dengan status definitif dan belum memiliki NRKS (Nomor Registrasi Kepala Sekolah)
    2. Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Progam Sekolah Penggerak (PSP) dan telah melaksanakan tugas pada PSP selama 3 (tiga) tahun berturut-turut

    Beban Belajar CGP Rekognisi :

    Berdasarkan pasal 9 Permendikbud No 26 tahun 2022 disebutkan bahwa beban belajar pendidikan guru penggerak paling sedikit 310 (tiga ratus sepuluh) jam pelajaran dan paling banyak 400 (empat ratus) jam pelajaran.

    Namun pada pasal 10 menyebutkan bahwa peserta CGP Rekognisi mendapatkan penguruangan beban belajar sebanyak :
    • 76% (tujuh puluh enam persen) terhadap Guru pelatih, fasilitator, pengajar praktik.
    • 100 % (seratus persen) terhadap Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah 

    Deskripsi Pelaksanaan Progam CGP Rekognisi

    1. CGP Rekognisi menjalankan dua peran yaitu :
      1. sebagai fasilitator PGP berperan sebagai fasilitator yang bertanggung jawab menjalankan alur MERDEKA.
      2. sebagai CGP Rekognisi : melaksanakan beberapa tugas yang menjadi prasyarat ketuntasan belajar sebagai CGP Rekognisi.
    2. Selama pelaksanaan tugas sebagai CGP Rekognisi, CGP Rekognisi didampingi oleh fasilitator pemandu yang memberikan mentoring, umpan balik dan penilaian.
    3. Setelah selesai menjalankan peran dan tugasnya, sebagai fasilitator juga CGP Rekognisi dan memenuhi syarat kelulusan maka akan mendapatkan sertifikat guru penggerak.
    Pembagian Peran sebagai Fasilitator dan CGP Rekognisi 
     No Fasilitator  CGP Rekognisi
    1 Memfasilitasi diskusi refleksi dan
    memberikan penguatan kepada CGP 
    Mengikuti tes awal dan tes akhir untuk setiap paket modul 
    2 Memeriksa tugas-tugas CGP,
    memberikan umpan balik, dan memberikan penilaian sesuai rubrik yang disediakan
    pada platform belajar
    Menghadiri elaborasi pemahaman pada
    setiap modul (10 modul)
    3 memotivasi dan membantu CGP dalam
    menjalankan perannya
    melakukan aksi nyata dilingkungan kelas
    maupun sekolah pada modul 1.4 , 2.3 dan 3.3
    4 Mencatat perkembangan kompetensi
    CGP yang dilakukan secara daring
    Aktif bertugas sebagai guru atau
    kepala sekolah di satuan pendidikan formal hingga  pendidikan berakhir
    5 melakukan komunikasi dengan 
    Instruktur terkait perkembangan CGP

    Pendaftaran Fasilitator Angkatan 13

    Sebagaimana surat edaran Dirjen GTK Kemdikbudristek No 0036/B3/GT.00.08/2023 tertanggal 4 Januari 2023, bahwa bagi mereka para pendamping /Pengajar Praktik (PP) PGP angkatan 1, 2, 3, atau 4, bisa mengikuti seleksi fasilitator kemudian diteruskan dengan mengikuti program CGP Rekognisi

    Surat undangan untuk mengikuti proses rekrutmen fasilitator angkatan 13, akan dikirim melalui e-mail, jadi silahkan pantau terus SIMPKB nya masing-masing. 

    Penutup.

    Demikian Sobat Pengajar Praktik untuk CGP Rekognisi, Syarat dan Seleksi 2023 yang bersumber dari Permendikbudristek No 26 tahun 2022 dan Sosialisasi Rekrutmen Fasilitator Angkatan 13 dari Jalur Pengajar Praktik  yang dilaksanakan oleh Pokja PGP melalui Zoom pada hari Minggu /15  Januari 2022, terimakasih.

    Semoga Bermanfaat

    ADH
    ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

    26 komentar untuk "CGP Rekognisi, Syarat dan Seleksi 2023"

    1. Ijin bertanya ..bagaimana nasib PP yang sudah tidak bisa ikut regkonisi karena usia dan masa kerja yg tinggal 6 tahun lagi,apakah ada kebijakan untuk tetap bisa mendaftar kan sebagai calon kepala sekolah

      BalasHapus
      Balasan
      1. Permendikbudriatek no 26 tahun 2022 memupus harapan tersebut ,sebab sertifikat gp menjadi syarat pengangkatan kep.sek dan pengawas, ironi memang guru2 GP yg masih muda yg diharapkan menjadi pemimpin pembelajaran dimana inovasi dan kreatifitasnya dibutuhkan dikelas dalam menghadapi siswa generasi z justru tdk terjadi, mereka justru menjadi kepsek, sehingga tenaga yg sedang maksimal dibutuhkan siswa menjadi sia sia,dan yg mengajar didalam kelas justru guru2 tua/senior, sehingga gap antara siswa dan gurunya jauh sekali akibatnya pembelajaran kembali tdk ada perubahan

        Hapus
    2. saya seorang kepala sekolah diangkat tahun 2019 dan belum mempunyai NUKS. Saya lulus PP angkatan 7. Bisakah saya ikut rekognisi? Karena saya lihat hanya PP angkatan 1-4 yang bisa ikut.

      BalasHapus
      Balasan
      1. bisa pak/bu untuk CGP Rekognisi tinggal tunggu informasi pendaftarannya, sering saja monitor portal sekolah penggerak, salam sukses

        Hapus
      2. Diblog inipun akan saya informasikan jika pendaftaran Rekognisi tersebut dibuka, ingsyalloh

        Hapus
      3. apakah pp wajib ikut fasilitator baru bisa rekognisi cgp

        Hapus
    3. Bagaimana jika PP ditugaskan kembali, apa juga bisa ikut rekognisi?

      BalasHapus
      Balasan
      1. selama memenuhi syarat dan ikut seleksi kembali menjadi fasilitator kemudian Rekognisi

        Hapus
      2. Fasil sudah tidak dilakukan rekrutmen lagi. Jika PP yang ditugaskan kembali dan tidak bisa rekognisi maka PP lebih memilih mengikuti CGP dan kebutuhan PP akan selalu kurang.

        Hapus
    4. saya pp angkatan 4 apakah harus menjadi fasilitator baru bisa ikut rekognisi sedangkan di daerah saya masih kekurangan pp. kalau menjadi lebih dari 1 angkatan apakah tidak bisa ikut rekognisi. mohon pencerahannya

      BalasHapus
      Balasan
      1. apakah bpk/ibu masih bertugas sebagai PP atau di tugaskan kembali ? jika sedang bertugas ya belum bisa mendaftar untuk fasilitator CGP rekognisi

        Hapus
      2. Jika sudah bertugas dan rekrut fasil selesai apa bisa ikut rekognisi dan kembali bertugas sebagai PP

        Hapus
    5. Apakah bisa PP mengikuti rekognisi cgp tanpa harus menjadi fasilitator? Karna dinyatakan tidak lulus menjadi fasil?

      BalasHapus
      Balasan
      1. tidak ada jalan lain kecuali menjadi CGP

        Hapus
    6. Wajib lulus fasilitator maksudnya ya...
      Baru bisa ikut cgp rekognisi..

      BalasHapus
    7. Saya Kepala Sekolah, Sudah Punya NUKS, Sy Juga PP. Apa bisa daftar Program Rekognisi?

      BalasHapus
      Balasan
      1. bisa, anda sudah memenuhi syarat cek permendikbud no 26 tahun 2022 di link diatas, anda tinggal daftar

        Hapus
    8. Saya peserta CKS tahun 2021 dan sudah punya NUKS/NRKS, dan saya PP angkatan 7 yang baru selesai tugas... berharap bisa ikut CGP ikut jalur rekognisi... gimana caranya? Mohon pencerahannya

      BalasHapus
      Balasan
      1. info yang saya ketahui, menunggu dibukanya pendaftaran baru, yang sudah terpasilitasi untuk CGP baru sampai PP angkatan 5

        Hapus
    9. Sebagaimana yang telah saya informasikan, Silahkan ibu dan bpk PP yang akan sedang menunggu CGP Rekognisi telah dibuka Seleksi CGP Rekognisi September 2023

      BalasHapus
    10. Ass...saya GP angkatan 6, bermaksud untuk ikut mendaftar PP angkatan 11, tp undangan di SIM PKB saya muncul PP Rekognisi, maksudnya bagaimana itu, mohon penjelasanya. Terimakasih.

      BalasHapus
    11. DI angkatan 11 ada dua pilihan pendaftaran yaitu CGP dan CPP, coba saja anda klik untuk pendaftaran CPP, karena rekognisi hanya untuk CGP yang sudah menjadi PP untuk calon Fasilitator

      BalasHapus
    12. Izin bertanya....Bagaimana dengan PP yang umurnya sudah lebih 50 tahun, dan juga sebagai Kepala sekolah defenitif yang sudah memiliki NRKS? Saya PP sudah bertugas 1 angkatan, dan saya juga Kepala Sekolah dan sudah memiliki NRKS. Apakah ada jalur lain untuk Recognisi?

      BalasHapus
      Balasan
      1. aman selama ibu sudah punya NRKS untuk tetap menjadi kepala sekolah, salam sukses

        Hapus

    Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

    Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.