Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbudristek No 29 tahun 2023 (PDF)

Permendikbudristek No 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 

PERMENDIKBUDRISTEK NO.29 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 

TENTANG UJI KOMPETENSI

JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DAN 
JABATAN FUNGSIONAL PENILIK.

Permendikbudristek No 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan
terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik. 

Permendikbudristek No 29 tahun 2023 (PDF)

Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: 
  • UUD Tahun 1945; 
  • UU No. 39 Tahun 2008; 
  • PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020;
  • PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENPAN RB No. 13 Tahun 2019;
  • PERMENDIKBUDRISTEK No. 28 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang:
  1. materi uji kompetensi;
  2. persyaratan peserta uji kompetensi;
  3. metode uji kompetensi;
  4. penyelenggara uji kompetensi;
  5. persyaratan lulus uji kompetensi;
  6. mekanisme uji kompetensi; dan
  7. waktu pelaksanaan uji kompetensi.
CATATAN : 
  • Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 April 2023.
  • Petunjuk teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, atau Jabatan Fungsional Penilik ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Permendikbudristek No 29 tahun 2023 (PDF)

Download Permendikbudristek No 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.


Demikian Permendikbud No 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik, semoga berrmanfaat
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No 29 tahun 2023 (PDF)"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.