Permendikbudristek No 29 tahun 2023 (PDF)
Permendikbudristek No 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERMENDIKBUDRISTEK NO.29 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TENTANG UJI KOMPETENSI
JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DAN
JABATAN FUNGSIONAL PENILIK.
Untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan
terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik. Berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Permendikbudristek No 29 tahun 2023 (PDF)
Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:
- UUD Tahun 1945;
- UU No. 39 Tahun 2008;
- PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020;
- PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENPAN RB No. 13 Tahun 2019;
- PERMENDIKBUDRISTEK No. 28 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang:
- materi uji kompetensi;
- persyaratan peserta uji kompetensi;
- metode uji kompetensi;
- penyelenggara uji kompetensi;
- persyaratan lulus uji kompetensi;
- mekanisme uji kompetensi; dan
- waktu pelaksanaan uji kompetensi.
CATATAN :
- Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 April 2023.
- Petunjuk teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, atau Jabatan Fungsional Penilik ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Permendikbudristek No 29 tahun 2023 (PDF)
Download Permendikbudristek No 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Demikian Permendikbud No 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik, semoga berrmanfaat
Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No 29 tahun 2023 (PDF)"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu