Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbudristek No 28 Tahun 2021

Dan  tentunya yang terbaru dari Permendikbudristek No 28 tahun 2021 ini adalah yang tertera pada Bab X tentang Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan sebagai pengganti Badan Standar Nasional Pendidikan.

Permendikbudristek No 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dengan pertimbangan : bahwa untuk  melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Ketetapan Permendikbudristek No 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola kemendikbudristek  yang ditandatangani Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim ,ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021 ini memuat  10 Bab dengan  335 Pasal yang terdiri dari :

Bab 1 tentang  Ketentuan Umum
Bab 2 tentang kedudukan, Tugas ,Fungsi dan Susunan Organisasi
Bab 3 tentang  Sekretariat Jenderal
Bab 4 tentang Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 
Bab 5 tentang  Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah
Bab 6 tentang  Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Bab 7 tentang Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
Bab 8 tentang Direktorat Jenderal Kebudayaan
Bab 9 tentang Inspektorat Jenderal
Bab 10 tentang  Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan 

Poin yang terbaru dari Permendikbudristek No 28 tahun 2021 ini tertera pada Bab X tentang Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan sebagai pengganti Badan Standar Nasional Pendidikan.

Pada Bagian ke satu tentang kedudukan, tugas dan fungsi  Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan :

Pasal 233 :
  1. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 234 :
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. 

Pasal 235 :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, 
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen menyelenggarakan fungsi:
  • a. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
  • b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan  asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan; 
  • c. pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan; 
  • d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; 
  • e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan; 
  • f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  • g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 
Selengkapnya tentang isi Permendikbudristek No 28 Tahun 2021, silahkan scrolling/download dibawah ini :
 
 


Terimakasih semoga bermanfaat
Salam Sukses
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No 28 Tahun 2021"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.