Permendikbudristek No 28 Tahun 2021
Permendikbudristek No 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dengan pertimbangan : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Ketetapan Permendikbudristek No 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola kemendikbudristek yang ditandatangani Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim ,ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021 ini memuat 10 Bab dengan 335 Pasal yang terdiri dari :
Bab 1 tentang Ketentuan Umum
Bab 2 tentang kedudukan, Tugas ,Fungsi dan Susunan Organisasi
Bab 3 tentang Sekretariat Jenderal
Bab 4 tentang Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Bab 5 tentang Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah
Bab 6 tentang Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Bab 7 tentang Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
Bab 8 tentang Direktorat Jenderal Kebudayaan
Bab 9 tentang Inspektorat Jenderal
Bab 10 tentang Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
Poin yang terbaru dari Permendikbudristek No 28 tahun 2021 ini tertera pada Bab X tentang Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan sebagai pengganti Badan Standar Nasional Pendidikan.
Pada Bagian ke satu tentang kedudukan, tugas dan fungsi Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan :
Pasal 233 :
- Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 234 :
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Pasal 235 :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234,
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen menyelenggarakan fungsi:
- a. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
- b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- c. pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
- d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
- e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
- g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Selengkapnya tentang isi Permendikbudristek No 28 Tahun 2021, silahkan scrolling/download dibawah ini :
Silahkan download :
Permendikbudristek No 28 Tahun 2021
Terimakasih semoga bermanfaat
Salam Sukses
Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No 28 Tahun 2021"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu