Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Kompetensi Pengawas Sekolah

Standar Kompetensi Pengawas Sekolah berdasarkan Permendiknas No 12 tahun 2007, Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar  pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional, baik secara kualifikasi maupun kompetensi.

Standar Kompetensi Pengawas Sekolah berdasarkan Permendiknas No 12 tahun 2007, Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar  pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional, baik secara kualifikasi maupun kompetensi.

Standar Kompetensi Pengawas Sekolah

melengkapi materi uji kompetensi pengawas sekolah, berikut ini dimensi kompetensi jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah diantaranya :

  1. kompetensi kepribadian; 
  2. kompetensi supervisi manajerial; 
  3. kompetensi supervisi akademik; 
  4. kompetensi evaluasi pendidikan; 
  5. kompetensi penelitian dan pengembangan; dan 
  6. Kompetensi sosial. Uraian setiap dimensi

Selengkapnya Standar Kompetensi Pengawas Sekolah dibawah ini :

Standar Kompetensi Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) 

  1. kompetensi kepribadian; 
    • Memiliki tanggungjawab sebagai pengawas satuan pendidikan. 
    • Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya. 
    • Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggungjawabnya. 
    • Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan
  2. kompetensi supervisi manajerial; 
    • Menguasai metode, teknik dan prinsipprinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. 
    • Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah.
    • Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah. 
    • Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah.
    • Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah. 
    • Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
    • Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah. 
    • Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasilhasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.
  3. kompetensi supervisi akademik; 
    • Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI. 
    • Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI. 
    • Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP/KOSP
    • Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI. 
    • Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan  pembelajaran (RPP/Modul Ajar) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI. 
    • Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI. 
    • Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI. 
    • Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran SD/MI. 
  4. kompetensi evaluasi pendidikan; 
    • Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan di sekolah. 
    • Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI. 
    • Menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI. 
    • Memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI. 
    • Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI 
    • Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah. 
  5. kompetensi penelitian dan pengembangan;
    • Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan. 
    • Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
    • Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif. 
    • Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya. 
    • Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif. 
    • Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan. 
    • Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di sekolah. 
    • Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah.  
  6. Kompetensi sosial. Uraian setiap dimensi
    • Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. 
    • Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan. 

Standar Kompetensi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, atau Seni Budaya) 

  1. kompetensi kepribadian; 
    • Memiliki tanggungjawab sebagai pengawas satuan pendidikan. 
    • Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya. 
    • Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggungjawabnya. 
    • Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan
  2. kompetensi supervisi manajerial; 
    • Menguasai metode, teknik dan prinsipprinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. 
    • Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah.
    • Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah. 
    • Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah.
    • Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah. 
    • Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
    • Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah. 
    • Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasilhasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.
  3. kompetensi supervisi akademik; 
    • Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis. 
    • Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran /bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis. 
    • Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis  berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP/KOSP 
    • Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui mata-mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis. 
    • Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis. 
    • Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan atau di lapangan) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis. 
    • Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis. 
    • Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran/ bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaan yang relevan di sekolah menengah yang sejenis. 
  4. kompetensi evaluasi pendidikan; 
    • Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis. 
    • Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis. 
    • Menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan pada tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis. 
    • Memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis. 
    • Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis. 
    • Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah  di sekolah menengah yang  sejenis. 
  5. kompetensi penelitian dan pengembangan;
    • Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan. 
    • Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas. 
    • Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif. 
    • Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya. 
    • Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif. 
    • Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan  
    • Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di sekolah menengah yang sejenis. 
    • Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah menengah yang sejenis. 
  6. Kompetensi sosial. Uraian setiap dimensi
    • Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. 
    • Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan. 
Download Permendiknas No 12 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah.


Demikian Standar Kompetensi Pengawas Sekolah mulaid ari tingkat PAUD,SD/MI-SMP/MTs-SMA/SMK/MA, semoga bermanfaat
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Standar Kompetensi Pengawas Sekolah"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.