Materi Uji Kompetensi Pengawas Sekolah
Materi Uji Kompetensi Pegawas Sekolah | Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara.
Sedangkan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Dan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
Materi Uji Kompetensi Pengawas Sekolah
Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing Jabatan Fungsional meliputi:
- kompetensi teknis;
- kompetensi manajerial; dan
- kompetensi sosial kultural.
Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud diatas disusun berdasarkan jenjang pada masing-masing Jabatan Fungsional dan disusun sesuai dengan standar kompetensi masingmasing Jabatan Fungsional.
Uji Kompetensi menggunakan metode:
- tes tertulis;
- portofolio;
- wawancara; dan/atau
- metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud diatas dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring. dan menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Materi Uji Kompetensi Pengawas Sekolah
Dimensi kompetensi jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah meliputi:
- kompetensi kepribadian;
- kompetensi supervisi manajerial;
- kompetensi supervisi akademik;
- kompetensi evaluasi pendidikan;
- kompetensi penelitian dan pengembangan; dan
- kompetensi sosial.
Uraian setiap dimensi kompetensi pengawas sekolah/madrasah tersebut bisa anda simak lebih detail sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007.
Syarat peserta dan syarat kelulusan silahkan pada link berikut ini :
Demikian materi Uji Kompetensi Pengawas Sekolah, bersumber dari permendikbud ristek No 29 tahunu 2023 tentang uji kompetensi jabatan fungsional, semoga bermanfaat
SIIP
BalasHapus