Akreditasi, Permendikbudristek No 38 Tahun 2023
Permendikbudristek No 38 tahun 2023 tentang Akreditasi pendidikan anak usia dini, sekolah dasar dan pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian yang dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan. dan Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.
Penilaian ini merupakan bagian dari standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. sehingga Akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/ atau program pendidikan kesetaraan, sebagai bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.
Sehingga lahirlah permendikbudristek no 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Kesetaraan dengan Peraturan Menteri.
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN) adalah badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional.
Akreditasi Pertama Kali adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi.
Akreditasi Ulang adalah penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang dilakukan melalui mekanisme automasi untuk perpanjangan status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama dan menggunakan mekanisme pemeriksaan lapangan jika terdapat dugaan penurlrnan dan peningkatan mutu.
Akreditasi, Permendikbudristek No 38 Tahun 2023
Dasar Hukum Akreditasi, Permendikbudristek No 38 tahun 2023 ini adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Dalam Permendikbudristek No 38 Tahun 2023 ini diatur tentang :
- cakupan akreditasi,
- instrumen akreditasi,
- hasil dan masa berlaku akreditasi,
- akreditasi pertama kali,
- akreditasi ulang,
- akreditasi internasional,
- badan akreditasi nasional dan badan akreditasi provinsi,
- anggaran dan sarana prasarana badan akreditasi nasional dan badan akreditasi provinsi,
- laporan dan evaluasi kinerja badan akreditasi nasional dan badan akreditasu provinsi, dan
- ketentuan penutup.
Permendikbudristek No 38 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seleksi Anggota BAN yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577), tetap dinyatakan sah.
- Penetapan Anggota BAN dan pelaksanaan tugasnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Anggota BAN Sekolah/Madrasah Provinsi dan BAN Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi yang masih menjabat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577), tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota BAN Provinsi sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Permendikbudristek No 38 Tahun 2023 ini mulai berlaku:
- mekanisme dan instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2025; dan
- mekanisme dan instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah dan Program Pendidikan Kesetaraan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Terhitung sejak tanggal Permendikbudristek No 38 Tahun 2023 ini diundangkan.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin pendirian lebih dari 2 tahun sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib mengajukan Akreditasi paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Posting Komentar untuk "Akreditasi, Permendikbudristek No 38 Tahun 2023 "
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu