Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Pendidikan adalah  usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.  Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. yang dijadikan acuan dalam pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan Nasiona. SNP mencakup :

Dasar Pertimbangan Peraturan Pemerintah no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut :

  1. Bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan mutu pendidikan
  2. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 35; ayat 4, pasal 36 ayat 4, pasal 37 ayat 3 pasal 59 ayat 3, pasal 60 ayat 4 dan pasal 61 ayat 4 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan PP nomor 19 tentang standar Nasional pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan;
  3. Bahwa Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP nomor 19 tahun 2005 tentang SNP belum dapat memenuhi kebutuhan Sistem Pendidikan saat ini sehingga perlu diganti.
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan
Maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang  ditetapkan Oleh Presiden pada tanggal  31 Maret 2021

Pendidikan adalah  usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. yang dijadikan acuan dalam pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan Nasiona. SNP mencakup :
  1. Standar Kompetensi lulusan (SKL) ;  merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.dan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar lainnya
  2. Standar Isi (SI) ;  merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
  3. Standar Proses ; merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses meliputi ; a).perencanaan pembelajaran;b).pelaksanaan pembelajaran; dan c). penilaian proses pembelajaran.
  4. Standar Penilaian Pendidikan ;  merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik
  5. Standar Tenaga Kependidikan;  merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
  6. Standar Sarana Prasarana; merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.
  7. Standar Pengelolaan; merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
  8. Standar Pembiayaan; merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Dalam standar proses pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dengan suasana belajar yang:
  1. interaktif; suasana belajar yang interaktif' adalah suasana belajar yang dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara pendidik dengan Peserta Didik, antar Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar
  2. inspiratif; suasana belajaryang inspiratif' adalah suasana belajar yang dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik
  3. menyenangkan; suasana belajar yang menyenangkan" adalah suasana belajar yang dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif
  4. menantang; suasana belajar yang menantang" adalah suasana belajar yang dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat
  5. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif;
  6. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik

Tentunya yang terbaru dalam PP No 57/2021 ini adalah adanya Asesmen Nasional pada Bab V Evaluasi  dimana Ujian Akhir Sekolah berstandar Nasional untuk SD dan Ujian Nasional untuk SMP dan SMA/SMK dicabut. digantikan oleh Asesmen Nasional sebagaimana ketentuan Penutup pasal 55.

Pasal 41   : Evaluasi meliputi : 
  1. evaluasi hasil Belajar peserta didik
  2. evaluasi sistem Pendidikan
Pasal 42 :
  1. Evaluasi Hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik
  2. Maksud evaluasi untuk : a) memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dan b) menilai pencapaian hasil belajar peserta didik
  3. Evaluasi mengacu pada a) standar Penilaian Pendidikan dan b) Satandar Kompetensi lulusan
  4. evaluasi dilakukan pada Peserta didik PAUD, Pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Pasal 43 :
Evaluasi sistem pendidikan dilakukan oleh :
  1. Pemerintah Pusat
  2. Pemerintah daerah
  3. lembaga mandiri
Evaluasi oleh pemerintah Pusat :
pasal 44 :
Dilaksanakan pada :
  • pendidikan anak usia dini
  • pendidikan dasar dan menengah
  • pendidikan tinggi
Pasal 45 :
Evaluasi untuk PAUD
Pasal 46 :
1. evaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada pasal 44 huruf merupakan evaluasi yang dilakukan oleh menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh :
  • satuan pendidikan
  • program pendidikan kesetaraan
  • kementrian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah
  • pemerintah daerah
2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan palaing sedikit :
  • efektifitas satuan pendidikan dalam mengembangkan kompetensi peserta didik
  • tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan
  • kualitas dan relevansi proses pembelajaran
  • kualitas pengelolaan satuan pendidikan
  • jumlah, distribusi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dalam bentuk :
  • Asesmen Nasional
  • Analisis data satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan dan Pemerintah daerah
4. Asesmen mengukur :
  • kompetensi peserta didik
  • kualitas pembelajaran
  • kualitas pengelolaan satuan pendidikan
  • faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan satuan pendidikan
5. Asesmen Nasional dilaksanakan pada :
  • satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal
  • program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dara dan menengah pada jalur nonformal
6. Hasil Asesmen menjadi dasar menteri untuk menetapkan :
  • profil satuan pendidikan
  • profil program pendidikan kesetaraan
  • profil pendidikan daerah
  • profil pendidikan nasional
7. Profil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai alasan :
  • peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah
  • penetapan rapor pendidikan
8. ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Permen.

Standar Nasional Pendidikan ini berisi  8 Bab dan 59 Pasal dengan perincian selengkapnya silahkan anda simak lampiran PP No 57 Tahun 2021 berikut :


Demikian isi dari Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan "

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.