Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 | Guru Wali

Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 | tentang Pemenuhan beban Kerja Guru. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,  melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada  pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, dan guru dapat diberikan tugas sebagai  kepala  satuan  pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau  pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 | tentang Pemenuhan beban Kerja Guru. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,  melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada  pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, dan guru dapat diberikan tugas sebagai  kepala  satuan  pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau  pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beban Kerja guru sendiri menurut pasal 2 Permendikdasmen No 11 tahun 2025 adalah 37 jam dan 30 menit jam kerja dalam satu minggu diluar jam istirahat, dengan tugas pokok diantaraya :

  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 
  4. membimbing dan melatih murid; dan 
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada  pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. 
Tugas baru seorang guru dalam Permendikdasmen No 11 tahun 2025  adalah Guru wali sebagai wujud dari tugas point 3 yaitu membimbing dan melatih murid sebagaimana tertera dalam pasal 9 ayat 1 sampai dengan 5 dengan rincian sebagai berikut ini :
  1. Pelaksanaan  pembimbingan  dan  pelatihan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, termasuk melaksanakan tugas sebagai Guru wali.  
  2. Tugas Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  paling sedikit  melaksanakan pendampingan akademik,  pengembangan kompetensi, keterampilan, dan  karakter murid dampingannya. 
  3. Pendampingan kepada murid sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilakukan oleh Guru wali kepada murid  sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid  hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama. 
  4. Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  merupakan Guru mata pelajaran pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa. 
  5. Dalam melaksanakan tugas, Guru wali  berkolaborasi dengan Guru bimbingan dan konseling dan Guru wali kelas.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa guru wali adalah  guru mata pelajaran ditingkat SMP,SMA/SMK yang mendampingi murid dalam bidang akdemik, keterampilan dan karakternya, sejak dia masuk sampai dengan lulus dari satuan pendidikan, dimana tiap murid memiliki satu guru wali selama dia belajar.

Download Permendikdasmen No 11 Tahun2025 tentang Beban Kerja Guru

Download Permendikdasmen No 11 tahun 2025 tentang beban kerja guru terbaru dan tugas guru sebagai guru wali.


Demikian isi Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 tentang beban kerja guru terbaru dengan tambahan guru wali, semoga bermanfaat.
ADH
ADH Mohon maaf atas ketidaknyamanan, sehingga kesulitan dalam mengunduh dikarenakan perubahan kebijakan belajar id, kami sedang berproses secara bertahap memindahkan cloud untuk menyimpan file, sehingga file yang kami sajikan bisa bermanfaat untuk sobat guru, terimakasih

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 | Guru Wali"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.