Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelengkapan Syarat dan Ketentuan Seleksi Calon Kepala Sekolah

Illustrasi : Nusabali.com

Kelengkapan Syarat dan Ketentuan Seleksi Calon Kepala Sekolah | Berdasarkan Surat Edaran  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Nomor 800/4226/Disdik, tanggal 7 Agustus 2020, tentang Seleksi Calon kepala Sekolah Jenjang SD dan SMP, yang ditandatangani oleh kepala dinas H. Agus Wahidin,S.Pd., M.Si, dengan ini saya sampaikan persyaratan dan ketentuan seleksinya, bagi rekan-rekan yang berniat menjadi Kepala sekolah, demi kemajuan pendidikan khususnya Kabupaten Sumedang. apa saja syarat-syaratnya silahkan cek Persyaratan Administrasi dibawah ini, mungkin anda memenuhi persyaratannya  :

  1. Memiliki Kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B dibuktikan sertifikat akreditasi perguruan tinggi dari BAN-PT.
  2. Memiliki Sertifikt Pendidik;
  3. Bagi guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/C ;
  4. Pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing.
  5. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru (SKP) dengan sebutan paling rendah ' Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir ;
  6. Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yan grelevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun, seperti :
           a. Jenjang Pendidikan SD
    1. Koordinator PKB
    2. Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG gugus)
    3. Kepala Perpustakaan
    4. Pengalaman manajerial lain yan grelevan
           b. Jenjang Pendidikan SMP
    1. Wakil kepala Sekolah
    2. Koordinator PKB
    3. Ketua MGMP/MGBK/MGTIK Tingkat Kabupaten/Wilayah
    4. Kepala Perpustakaan/kepala Laboratorium
    5. Pengalaman manajerial lain yang relevan7. sehat jasmani, Rohani dan Bebas Napza berdasrkan surat keterangan dari Rumah sakit Pemerintah /Puskesmas;
     7. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan / atau berat sesuai dengan 
          ketentuan peraturan perundang-undangan ;
     8. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
     9. Berusia paling tinggi 56 ( limapuluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama 
         sebagai  kepala sekolah, dan
   10. Mendapatkan rekomendasi Pengawas Pembina satuan Administrasi pangkal yang 
         bersangkutan bertugas.

Berkas dokumen Fortofolio tersebut diatas tentunya harus diusulkan oleh Kepala sekolah dan ditujukan ke : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang melalui Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian, paling lambat tanggal 24 Agustus 2020. 

lampiran 1 :
        
        Dokumen yang harus dikumpulkan untuk seleksi administrasi




Lampiran 2.

Verifikasi Berkas Persyaratan Administrasi
Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah



Lampiran 3. 
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Kelengkapan Syarat dan Ketentuan Seleksi Calon Kepala Sekolah "

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.