Hakikat Tugas dan Peran Guru
Hakekat Tugas dan Peran Guru menurut PP no 19 tahun 2017
Isi Pembahasan :
Hakekat Guru
Ijin kan pemaparan kali ini diawali dengan mengutif Kalamulloh Qs 2 : 151 yang isinya :
" Sebagaimana kami telah mengutus kepadamu seorang Rosul (Muhammad saw) dari kalangan kamu yang membacakan ayat-ayat kami, menyucikan kamu, dan mengajarkan kepadamu kitab dan Hikmah serta mengajarkan apa yang belum kamu tahu."
Ayat ini kurang lebih menjelaskan tentang tugas Seorang Rosul ( Muhammad saw) sebagai Uswatun hasanah/panutan yang wajib di gugu dan di tiru bahwa tugas seorang Rosul di Utus ke muka bumi tiada lain adalah untuk :
" Sebagaimana kami telah mengutus kepadamu seorang Rosul (Muhammad saw) dari kalangan kamu yang membacakan ayat-ayat kami, menyucikan kamu, dan mengajarkan kepadamu kitab dan Hikmah serta mengajarkan apa yang belum kamu tahu."
- membacakan ayat dan mengajarkan apa yang belum diketahui
- membersihkan jiwa
- memberikan Ilmu
- menuntun menemukan Hikmah
Poerwadarminta (1996) mengemukakan bahwa Guru adalah orang yang kerjanya mengajar, sedangkan Zakiah Darajat menuturkan bahwa guru adalah pekerja profesional karena membantu tugas orang tua , karena telah memikul dan mengambil beban orang tua selaku pendidik utama dalam mendidik anaknya.
Menarik kolase pernyataan diatas penulis menyimpulkan bahwa seorang guru adalah Dia yang membacakan ayat-ayat ( tanda-tanda , fakta-fakta, terori-teori dan hukum kepada muridnya atau sering disebut mengajar, kemudian membimbing dan mengarahkan muridnya dalam membersihkan jiwa, mengangkat hal-hal yang bisa merusak dan merugikan kehidupan ,muridnya ( baca mendidik), kemudian menanamkan dalam aqal dan jiwanya pengetahuan, sehingga tumbuh dan berkembang dalam jiwanya dan menjadi petunjuk (baca Ilmu) dalam perjalanan hidupnya sampai ia menemukan nilai/value ( Hikmah) dalam kehidupannya untuk kemulyaan dunia dan akhirat.
Siapa saja yang melakukan hal tersebut diatas maka hakekatnya ia adalah seorang guru.
Dalam Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 disebutkan Tenaga Kependidikan adalah siapa saja (anggota masyarakat) yang mengabdikan diri dan diangkat dalam menyelenggarakan pendidikan dan pendidik adalah bagian dari tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi sebagai seorang guru.
Dalam PP No 19 tahun 2017 , guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah yan gberkualifikasi akademik sarjana (S-1)/D-IV yang sesuai jenis, jenjang dan saluran pendidikan formal di tempat penugasan, yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tyahan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
Lalu ! siapa saja yang bisa diangkat menjadi guru menurut PP no 19 tahun 2017 ?
Berdasarkan pasal 10A yang bisa menjadi guru adalah ...
- Siapa saja yang lulus uji kesetaraan dan uji kelayakan/ berkualifikasi akademik yaitu setara S-1/D-IV dan uji kelayakannya dengan memiliki Sertifikat pendidik, dan atau
- Siapa saja yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan oleh satuan pendidikan, baik yang sudah lulus atau belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV dan tidak memiliki sertifikat pendidik, yaitu untuk guru produktif di SMK, yang belum terdapat program studi di perguruan tinggi dan bukan untuk diangkat menjadi PNS/ASN.
Tugas dan Peran Guru
Tugas dan beban guru minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka dalam 1 minggu
dengan cakupan tugas :- Merencanakan pembelajaran/pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran/pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran/pembimbingan
- membimbing dan melatih peserta didik
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok yang sesuai dengan beban kerja guru.
dengan cakupan tugas :
- Merencanakan pembelajaran/pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran/pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran/pembimbingan
- membimbing dan melatih peserta didik
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok yang sesuai dengan beban kerja guru.
Tugas Tambahan guru sesuai pasal 15 adalah :
- Kepala satuan pendidikan ( yang diatur di permendiknas no 13 tahun 2007) /Permendiknas no 28 tahun 2010 dan permendikbud no 6 Tahun 2018
- Wakil kepala satuan pendidikan\
- Ketua program keahlian satuan pendidikan
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan
- Kepala laboratorium, kepala bengkel atau unit produksi satuan pendidikan
- Pembimbing khusus untuk pendidikan inklusi
Guru Profesional
- Memiliki bakat, minat panggilan jiwa dan idealisme
- memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwqaan dan akhlak mulia
- memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas
- memiliki kompetensi yang diperlkukan sesuai dengan bidang tugas
- memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran,
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensinya secara berkelanjutan, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- bertindak objektif dan tidak diskrimioatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama suku, ras dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
- menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan , hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Penutup
Guru adalah salah satu pilar pendidikan, ditangannyalah kualitas pendidikan ditentukan, maju dan mundurnya suatu bangsa adalah peran strategis guru didalamnya. atas dasar hal itulah seorang guru harus terus mengembangkan diri dan kompetensinya, menyesuaikan diri dengan perkembagnan dan tantangan jaman serta dinamika peserta didik, sehingga dalam mewujudkan profesionalitasan seorang guru perlu di tata dan kelola maka lahirlah PP no 74 tahun 2008 yang mengalami perubahan dengan PP no 19 tahun 2017 ini. Semoga bermanfaat.
Peraturan lain yang relevan :
- UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Permendiknas no 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah
- PP no 74 tahun 2008 tentang guru yang disesuaikan dengan PP no 19 tahun 2017
- Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
- PP no 30 tahun 2019 tetntang PNS
- PP No 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan /SNP
Posting Komentar untuk "Hakikat Tugas dan Peran Guru"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu