Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018


Permendikbud Nomor  35 Tahun 2018 | Perubahan atas Permendikbud Nomor 58 tahun 2014  tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
dilatarbelakangi oleh :

Permendikbud Nomor  35 Tahun 2018 | Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 58 tahun 2014  tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah dilatarbelakangi oleh :
  1. Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi  memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi  persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing di  Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu  bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik  agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital. 
  2. Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.
Atas dasar pertimbangan tersebut kemudian mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah  Pertama/Madrasah Tsanawiyah karena belum mengatur muatan informatika pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. yang saat ini teknologi informatika  dan komunikasi menjadi pranata utama kehidupan abad 21

Perubahan yang masuk ke dalam permendikbud no 35 tahun 2018  adalah  mata pelajaran Prakarya pada bagian III huruf B tabel 2 kelompok B  (umum) diubah menjadi Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata  Pelajaran Informatika;  keterangan untuk tabel 2 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
  1. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata  pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  2. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata  pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  3. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran  muatan lokal yang berdiri sendiri.
  4. Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
  5. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.
  6. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
  7. Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu  sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau  kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan 
  8. teknologi, serta faktor lain yang dianggap penting, namun yang  diperhitungkan Pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu. 
  9. Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib  menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang  disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya. 
  10. Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
  11. Dalam hal satuan pendidikan memilih Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya. 
  12. Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
  13. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masingmasing satuan pendidikan
Silahkan cek Selengkapnya perubahan pada Isi Salinan  Permendikbud Nomor 35 tahun 2018 berikut ini, silahkan di scrolling saja :


Silahkan unduh dibawah ini :

Salam Sukses
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 "

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.