Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
Latar belakang lahirnya Perpres dengan pertimbangan sebagai berikut :
Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Latar belakang lahirnya Perpres dengan pertimbangan sebagai berikut :
  • Bangsa Indonesia adalah  bangsa yang berbudaya yang menjungjung tinggi akhlak mulai , nilai-nilai luhur, kerarifan dan budi pekerti , 
  • untuk mewujudkan  bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai- niai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air,menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli social dan bertanggungjawab sehingga perlu penguatan Pendidikan karakter.
  • Penguatan Pendidikan karakter merupakan tanggungjawab bersama antara keluarga, satuan Pendidikan dan masyarakat

Point-poin Penting dalam Perpres Nomor 87 tahun 2017 adalah :

1. PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam Pendidikan karakter terutama meliputi, nilai- niai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli social dan bertanggungjawab

2. Penyelenggara PPK adalah :
  1. Satuan Pendidikan jalur Pendidikan formal
  2. Satuan Pendidikan jalur non formal
  3. satuan Pendidikan jalur pendidikaninformal
3. Prinsip PPK :
  1. berorientasi pada berkembangnya potensi pesera didik secara menyeluruh dan terpadu
  2. keteladanan dalam penerapan Pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan Pendidikan
  3. melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
4. Penyelenggaraan PPK
  1. PPK di satuan pendidikan dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler dan Ektrkurikuler
  2. PPK di satuan Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
  3. Tanggungjawab penyelenggara PPK di satuan pendidikan adalah Kepala sekolah dan guru yang dihitung sebagai pemenuhan beban kerja guru dan kepala sekolah
  4. Pelaksanaan PPK dalam kegiatan Kokurikuler  merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan pendalaman atau pengayaan kegiatan intrakurikuler sesuai muatan kurikulum
  5. Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan ektrakurikuler merupakan Penguatan nilai nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal
  6. kegiatan dalam ektrakurikuler meliputi Kegiatn Krida, karya ilmiah, latihan olah bakat dan minat dan kegiatan keagamaan,  sesuai perundang-undangan , misalnya melalui Pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat dan baca tulis Alquran atau kitab lainnya.
  7. Penyelengagaraan PPK dilaksanakan selama 6 atau lima hari sekolah dalam 1 minggu
Selengkapnya tentang Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan  Pendidikan karakter sebagai berikut ini , silahkan sobat guru tinggal scrolling atau download.

 

Silahkan Download :

ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.