Permendikbud No 70 Tahun 2016 UKBI
Permendikbud No 70 Tahun 2016 tentang UKBI yaitu tes Standar Kemahiran berbahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dan bahasa resmi pergaulan yang merupakan pemersatu negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana bunyi Sumpah pemuda berbahasa satu bahasa Indonesia berbangsa satu bangsa Indonesia.
Untuk itu diperlukan standar kebahasaan. berupa penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia baik secara lisan maupun tulisan.
Penutur bahasa Indonesia adalah orang yang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Penutur Jati adalah orang yang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu, sedangkan penutur asing adalah orang yang berkomunikasi dengan mengunakan bahasa selain bahasa Indonesia sebagai bahasa ibunya.
Standar kebahasaan diukur dengan mengikuti Uji kemahiran berbahasa Indonesia disingkat UKBI sebagai tes penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia.
Peringkat standar kemahiran berbahasa Indonesia terdiri atas :
a. Predikat Istimewa (Skor 725—800)
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang sempurna dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis.
Dengan kemahiran ini yang bersangkutan tidak memiliki kendala dalam berkomunikasi untuk keperluan personal, sosial, keprofesian, dan keilmiahan.
Parameter
- Peserta uji memiliki kemampuan menganalisis informasi faktual, konseptual, dan prosedural dalam wacana lisan dan tulis dalam berbagai ranah komunikasi, terutama komunikasi yang dibutuhkan dalam kehidupan profesional dan akademik;
- Peserta uji memiliki pemahaman kaidah bahasa Indonesia yang baik untuk keperluan keilmiahan;
- Peserta uji mampu menangkap gagasan dari berbagai bacaan yang menggunakan kalimat kompleks dan kosakata yang sulit serta bervariasi;
- Peserta dengan predikat ini mampu menyimpulkan wacana, baik dialog, monolog, maupun bacaan secara detail serta mampu merefleksikan gagasan dalam bentuk wacana lisan dan tulis dengan baik;
- Peserta dapat memahami tujuan penulisan wacana dengan baik serta mengungkapkannya kembali, baik lisan maupun tulis, dengan penggunaan parafrasa yang beragam;
- Peserta uji secara umum siap mengungkapkan kemahiran berbahasanya secara lisan dan tulis. Standar diatas ditentukan berdasarkan tingkat kebutuhannya dalam berkomunikasi dengan bahasa Indonesia
b. Predikat Sangat Unggul (Skor 641—724)
- Peserta uji memiliki kemampuan untuk mengevaluasi dan menganalisis informasi faktual, konseptual, dan prosedural di dalam wacana lisan dan tulis.
- Peserta uji memahami kaidah bahasa Indonesia untuk keperluan keilmiahan dengan cukup baik.
- Peserta uji mampu menangkap gagasan dari berbagai bacaan yang menggunakan kalimat kompleks dan kosakata yang sulit dan bervariasi. Akan tetapi, ia masih memiliki kendala dalam pengungkapan secara tulis maupun lisan dengan menggunakan parafrasa.
- Peserta uji mampu menyimpulkan dengan benar dan baik wacana lisan dan tulis.
- Peserta uji memahami struktur yang benar dan kosakata yang tepat dalam wacana lisan dan tulis.
- Peserta uji mampu merefleksikan gagasan di dalam wacana dengan cukup baik. Akan tetapi, kadang-kadang ia masih salah ketika menyimpulkan wacana yang kompleks untuk keilmiahan.
c. Predikat Unggul (Skor 578—640)
- Peserta uji memiliki kemampuan untuk menganalisis informasi faktual, konseptual, dan prosedural dalam kehidupan profesional dan keilmiahan tingkat rendah.
- Peserta uji memahami kaidah bahasa Indonesia yang umum digunakan untuk keperluan keprofesian dan keilmiahan dengan cukup baik sehingga ia dapat mengungkapkan gagasan, baik secara lisan maupun tulis.
- Peserta uji mampu menangkap gagasan dari berbagai bacaan yang menggunakan kalimat dengan struktur yang cukup kompleks.
- Peserta uji cukup memahami hubungan antargagasan di dalam wacana yang cukup kompleks dengan baik.
- Ketika memahami wacana dengan struktur yang kompleks serta pilihan kosakata bervariasi, peserta uji masih mengalami kendala.
- Peserta uji dengan predikat ini mampu menyimpulkan wacana, baik berupa dialog, monolog, maupun bacaan, sekalipun tidak selalu benar.
- Peserta uji dapat memahami tujuan penulisan wacana dengan baik. Pengungkapan kembali informasi dari wacana masih harus dibantu dengan pola-pola yang telah diketahui dari wacana atau kalimat penjolok yang terdapat dalam soal.
d. Predikat Madya (Skor 482—577)
- Peserta uji memiliki kemampuan untuk memahami informasi faktual, konseptual, dan prosedural dalam wacana lisan dan tulis dalam kehidupan sosial dan profesional.
- Peserta uji kadang-kadang sudah dapat mengevaluasi informasi.
- Peserta uji memiliki pemahaman yang baik terhadap kaidah bahasa Indonesia untuk keperluan sosial.
- Peserta uji mampu menangkap dengan baik gagasan pada wacana yang menggunakan struktur kalimat dan kosakata yang sedang tingkat kesulitannya.
- Peserta uji mampu mengungkapkan kembali informasi yang terdapat di dalam wacana dengan struktur dan kosakata yang sedang tingkat kesulitannya.
- Peserta uji mengalami kesulitan untuk menyimpulkan wacana yang struktur dan kosakatanya kompleks. Akan tetapi, ia masih mampu memahami hubungan antar gagasan pada wacana yang cukup kompleks.
e. Predikat Semenjana (Skor 405—481)
- Peserta uji memiliki kemampuan untuk mengingat dan memahami informasi faktual dalam wacana lisan dan tulis dalam kehidupan sosial di masyarakat.
- Peserta uji hanya dapat memahami sebagian informasi konseptual dan prosedural dalam wacana yang sederhana.
- Peserta uji cukup baik dalam memahami kaidah bahasa Indonesia untuk keperluan sosial, sekalipun sesekali masih mengalami kendala.
- Peserta uji mampu menangkap dengan baik gagasan pada wacana yang menggunakan struktur kalimat dan kosakata yang sederhana.
- Peserta uji memahami hubungan antargagasan dalam wacana yang sederhana.
- Peserta uji dapat mengungkapkan kembali secara lisan dan tulis informasi yang terdapat di dalam wacana yangsederhana.
f. Predikat Marginal (Skor 326—404)
- Peserta uji memilki kemampuan untuk mengingat danmemahami informasi faktual wacana lisan dan tulis di dalamkehidupan sehari-hari.
- Peserta uji memiliki pemahaman yang rendah terhadapinformasi konseptual dan prosedural.
- Peserta uji hanya dapat memahami informasi ketika strukturkalimat dan pilihan kata sama persis dengan wacana.
- Peserta uji memahami hubungan antargagasan dalam wacanayang struktur dan kosakatanya sangat sederhana.
- Peserta uji memahami kaidah bahasa Indonesia untukkeperluan sehari-hari yang sederhana.
- Peserta uji dapat mengungkapkan gagasan secara tulis ataulisan dengan struktur dan pilihan kata yang lazim dansederhana.
g. Predikat Terbatas (Skor 251—325)
- Peserta uji memiliki kemampuan untuk mengingat informasi faktual dalam wacana lisan dan tulis yang ditemui dalam kehidupan sehari-hari dalam bahasa Indonesia.
- Peserta uji sesekali mampu memahami informasi faktual dengan baik.
- Peserta uji memiliki pemahaman terhadap kaidah bahasa Indonesia untuk keperluan sehari-hari yang terbatas.
- Peserta uji dapat mengungkapkan gagasan, baik lisan maupun tulis, dalam situasi dan kondisi yang dikenal secara terbatas.
- Peserta uji menguasai kosakata yang ada di sekitarnya sesuai dengan kebutuhan dasar hidupnya.
- Peserta uji kadang-kadang masih terkendala dalam memahami gagasan dan hubungan antargagasan, meskipun dalam wacana yang mudah dan sederhana.
Posting Komentar untuk "Permendikbud No 70 Tahun 2016 UKBI"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu