Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perda Kab Sumedang No 3 Tahun 1985 | Penggunaan Lambang Daerah

Perda kab Sumedang No 3 Tahun 1985 | Penggunaan Lambang Daerah. Lambang Daerah mempunyai nilai-nilai filosofi tinggi, sehingga perlu  ditempatkan dan  digunakan sesuai dengan kedudukan yang sebenarnya. dan lambang daerah Kabupaten Sumedang adalah Lambang Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 2 Tahun 1985.

Perda kab Sumedang No 3 Tahun 1985 | Penggunaan Lambang Daerah. Lambang Daerah mempunyai nilai-nilai filosofi tinggi, sehingga perlu  ditempatkan dan  digunakan sesuai dengan kedudukan yang sebenarnya. dan lambang daerah Kabupaten Sumedang adalah Lambang Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 2 Tahun 1985.

Penggunaan dan pemakaian

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah ialah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang ;
  2. Pemerintahan Daerah ialah Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang;
  3. Bupati Kepala Daerah ialah Bupati Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang ;
  4. DPRD ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang 
  5. Lambang Daerah ialah Lambang Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 2 Tahun 1985.
    Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : Daerah ialah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang ; Pemerintahan Daerah ialah Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang; Bupati Kepala Daerah ialah Bupati Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang ; DPRD ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang  Lambang Daerah ialah Lambang Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 2 Tahun 1985.

BAB II
PENGGUNAAN/PEMAKAIAN
Pasal 2
(1)  Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang yang ditetapkan dalam  Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 2 Tahun 1985  penggunaan dengan pemakaiannya ditentukan sebagai berikut ;
  1. Pada Bendera Daerah ;
  2. Pada Gedung Kantor Sekertariat Wilayah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-dinas Daerah, Lembagalembaga Daerah, dan Perusahaan-perusahaan Daerah ;
  3. Didalam Kontor atau Ruang Kerja ;
    1. - Bupati Kepala Daerah ;
    2. - Ketua dan Wakil-wakil DPRD ;
  4. Pada rumah Dinas atau tempat Kediaman ;
    1. - Bupati Kepala Daerah ;
    2. - Ketua dan Wakil-wakil DPRD ;
  5. Pada Kendaraan-kendaraan Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat  II Sumedang ;
  6. Pada Surat-surat, benda-benda atau barang-barang yang mempunyai maksud untuk menunjukan identitas Daerah atau kebanggan tersendiri dalam arti moril
(2) Dengan tidak mengurangi maksud dan tujuan ditetapkannya Lambang Daerah  dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, bentuk, ukuran, lukisan dan kelengkapannya 
disesuaikan dengan keadaannya ;

(3) Cara melukiskan Lambang Daerah pada benda-benda sebagaimana disebutkan dalam  ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dan sebagainya dapat dilukis langsung, 
diukir, digrafir, dibordir, dicetak atau ditempelkan dengan bahan dasar dari logam, kayu atau barang.

Pasal 3
  1. Bendera daerah berawarna kuning mas, ukuran dua berbanding tiga berjumbai dan berlukiskan Lambang Daerah yang dibordir atau dicetak.
  2. Bendera Daerah dapat dibuat lebih dari 1 (satu) menurut keperluan berdasarkan kebijaksanaan Bupati Kepala Daerah dalam berbagai ukuran yang perbandingannya tetap.
Pasal 4
  1. Lambang Daerah dapat dilukiskan pada plakat atau wimpel sebagai tanda kenangan atau hadiah ;
  2. Lambang Daerah dapat dibuat bentuk insinye, emblim baik dari logam maupun dari kain yang dibordir atau dicetak.
Pasal 5
Lambang Daerah tidak boleh digunakan sebagai Lambang suatu usaha perdagangan atau  perbuatan lain yang sifatnya merendahkan nilai-nilai kegunaanya.

Pasal 6
Pada dasarnya seluruh warga Daerah Kabupaten Sumedang berhak memiliki Lambang. Daerah sebagai kebanggaan tersendiri yang mempunyai arti philosofis dan moril.

BAB III
PELAKSANAAN
Pasal 7
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
  1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur tentang Lambang Daerah Tingkat II Sumedang yang ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi ;
  2. Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Download Perda no 3 Tahun 1985
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Perda Kab Sumedang No 3 Tahun 1985 | Penggunaan Lambang Daerah"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.