Jenjang Jabatan dan Pangkat ASN Guru
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Berikut ini urutan Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
- Guru Pertama;
- Guru Muda;
- Guru Madya; dan
- Guru Utama.
Jenjang pangkat Guru dan golongan ruang untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud diatas adalah :
a. Guru Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang Ill/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b;
b. Guru Muda:
- Penata, golongan ruang Ill/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d.
c. Guru Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Tabel Jenjang, jabatan, pangkat,golongan dan ruang ASN Guru
Jabatan Fungsional | Pangkat Guru | Golongan /Ruang |
---|---|---|
Guru Pertama |
|
|
Guru Muda |
|
|
Guru Madya |
|
|
Guru Utama |
|
|
Selengkapnya tentang Jabatan Fungsional Guru bisa sobat GS lihat pada Permenpan dan RB No 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru.
Posting Komentar untuk "Jenjang Jabatan dan Pangkat ASN Guru"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu