Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku 3 Pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit

Buku 3 pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit | Pendidikan adalah proses utama   dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, yang harus  dilakukan secara profesional. dan, guru merupakan salah  satu pilar terdepan pendidikan terntunya harus seorang yang profesional. 

Buku 3 Pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit

Dengan guru yang profesional akan membawa proses pendidikan  yang bermakna bagi masyarakat dan bangsa. 

Guru merupakan pilar utama pembangunan  nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa  kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu  pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi  pekerti luhur, dan berkepribadian. 

Buku 3 pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit | Pendidikan adalah proses utama   dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, yang harus  dilakukan secara profesional. dan, guru merupakan salah  satu pilar terdepan pendidikan terntunya harus seorang yang profesional.  Buku 3 Pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit Dengan guru yang profesional akan membawa proses pendidikan  yang bermakna bagi masyarakat dan bangsa.   Guru merupakan pilar utama pembangunan  nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa  kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu  pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi  pekerti luhur, dan berkepribadian.
Dok. penulis /www.gurusumedang.com


Masa depan masyarakat, bangsa dan negara  ada dipundak  guru. Oleh sebab itu, profesi  guru perlu dibangun secara serius dan proporsional  menurut jabatan fungsional guru.

Agar tupoksi yang melekat pada jabatan fungsional  guru dilaksanakan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, maka  diperlukan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan  kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan  dengan fungsi sekolah/madrasah. 

Penilaian dan evaluasi ini dilakukan untuk  menjamin kepastian terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di  semua jenjang pendidikan.

Selain itu juga dilakukan penilaian terhadap hasil pelaksanaan  kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah,  dan/atau karya inovatif. 

Hasil penilaian kinerja guru ini, dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk  kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. 

Dengan penetapan angka kredit yang Transparan, obyektif,  dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut diatas akan dapat  mencerminkan hubungan yang signifikan antara kenaikan  pangkat/jabatan fungsional guru dengan peningkatan  profesionalitasnya mengajar. 

Dengan kata lain semakin tinggi jabatan  fungsional seorang guru, semakin meningkat profesionalitas  guru yang bersangkutan. 

Agar penilaian dan penetapan angka kredit yang  Transparan, obyektif,dan akuntabel tersebut, maka perlu dilaksanakan  pendidikan dan pelatihan bagi calon tim penilai angka kredit  baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. 

Melalui  pendidikan dan pelatihan calon tim penilai angka kredit  diharapkan akan dihasilkan tim penilai angka kredit yang memiliki  kompetensi, keterampilan, dan sikap untuk melaksanakan  tugas dan tanggung jawabnya dalam penilaian secara jujur, transparan, obyektif, akuntabel, dan penuh dedikasi. 

Muaranya, melalui proses  penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru  dapat dihasilkan guru-guru yang bermartabat, profesional,dan  sejahtera dalam peningkatan kualitas pendidikan  untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Masa depan masyarakat, bangsa dan negara  ada dipundak  guru. Oleh sebab itu, profesi  guru perlu dibangun secara serius dan proporsional  menurut jabatan fungsional guru.  Agar tupoksi yang melekat pada jabatan fungsional  guru dilaksanakan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, maka  diperlukan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan  kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan  dengan fungsi sekolah/madrasah.   Penilaian dan evaluasi ini dilakukan untuk  menjamin kepastian terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di  semua jenjang pendidikan.  Selain itu juga dilakukan penilaian terhadap hasil pelaksanaan  kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah,  dan/atau karya inovatif.   Hasil penilaian kinerja guru ini, dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk  kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.   Dengan penetapan angka kredit yang Transparan, obyektif,  dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut diatas akan dapat  mencerminkan hubungan yang signifikan antara kenaikan  pangkat/jabatan fungsional guru dengan peningkatan  profesionalitasnya mengajar.   Dengan kata lain semakin tinggi jabatan  fungsional seorang guru, semakin meningkat profesionalitas  guru yang bersangkutan.   Agar penilaian dan penetapan angka kredit yang  Transparan, obyektif,dan akuntabel tersebut, maka perlu dilaksanakan  pendidikan dan pelatihan bagi calon tim penilai angka kredit  baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.   Melalui  pendidikan dan pelatihan calon tim penilai angka kredit  diharapkan akan dihasilkan tim penilai angka kredit yang memiliki  kompetensi, keterampilan, dan sikap untuk melaksanakan  tugas dan tanggung jawabnya dalam penilaian secara jujur, transparan, obyektif, akuntabel, dan penuh dedikasi.   Muaranya, melalui proses  penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru  dapat dihasilkan guru-guru yang bermartabat, profesional,dan  sejahtera dalam peningkatan kualitas pendidikan  untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dokumentasi penulis | www.gurusumedang.com

Guru adalah bagian integral sekolah. Sebuah organisasi, termasuk organisasi di sekolah harus mampu menghadapi  perubahan setiap waktu.

Salah satu karakter utama organisasi pembelajar  adalah selalu mencermati perubahan internal maupun eksternal  yang diikuti dengan upaya-upaya penyesuaian diri dalam rangka  mempertahankan eksistensinya.

Syarat terciptanya organisasi pembelajar adalah  terbentuknya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi  tersebut,  mengapa demikian karena kinerja suatu  organisasi adalah merupakan produk kinerja kolektif semua  unsur di dalamnya. 

Dalam konteks sekolah, guru baik secara sendiri dan bersama-sama dengan masyarakat  seprofesinya harus menjadi elemen organisasi pembelajar  melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus  menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna  mengembangkan dan menumbuhkan profesionalismenya.

Buku 3 Pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit

Tujuan Pendidikan dan Pelatihan

Pada akhir Diklat peserta pelatihan diharapkan memiliki  kemampuan sebagai berikut:
  1. Memahami berbagai peraturan kebijakan-kebijakan baru yang berkaitan dengan peningkatan mutu dan profesionalitas guru.
  2. Faham tentang (1) mekanisme dan prosedur penilaian  dan penetapan angka kredit, dan (2) pengangkatan,  pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan  pemberhentian dalam dan dari Jabatan.
  3. faham tentang (1) unsur dan sub-unsur kegiatan guru  dalam pengumpulan angka kredit, (2) jenjang jabatan dan  pangkat guru, (3) rincian kompetensi dan unsur yang dinilai,  (4) persyaratan tim penilai jabatan fungsional guru.
  4. Terampil dalam melaksanakan penilaian kinerja guru dan  konversinya ke angka kredit untuk unsur pendidikan,  pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan dan tugas  tambahan.
  5. Terampil menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan melakukan penilaian prestasi kerja.
  6. Terampil menilai pada unsur utama pendidikan dan  unsur penunjang serta memberikan angka kreditnya ;
  7. Terampil menilai angka kredit kegiatan pada unsur  pengembangan keprofesian berkelanjutan yakni (1)  pengembangan diri, (2) publikasi ilmiah, dan (3) karya  inovatif.

Buku 3 Pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit

Peserta Diklat

Peserta terdiri dari guru, dosen, pejabat struktural yang  membidangi kepegawaian dan/atau widyaiswara terkait dengan  kriteria sebagai berikut.

1. Persyaratan peserta 

  • Pendidikan minimal S-1.
  • Golongan dan ruang minimal IV/a.
  • Unsur pejabat struktural yang membidangi kepegawaian  minimal eselon IV.
  • Usia maksimal 55 tahun.
  • Memiliki sikap dan kepribadian yang baik dan sesuai  sebagai penilai jabatan fungsional guru (berdasarkan  surat rekomendasi pimpinannya).
  • Sehat jasmani ditunjukkan dengan surat keterangan  dokter.
2. Komposisi Peserta
  • 60 % dari unsur guru. 
  • 20 % dari unsur dosen.
  • 20 % struktural dan/atau widyaiswara.
3. Jumlah peserta dalam rombongan belajar. 
  • Jumlah peserta pendidikan dan pelatihan calon tim penilai  angka kredit untuk setiap rombongan belajar diusahakan 80  orang. 
  • Peserta pendidikan dan pelatihan dari unsur guru  diambil secara proporsional menurut jenjang dan jenis  satuan pendidikan
Selengkapnua Buku 3 pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
  • Silahkan lengkapi pemahaman sobat GS  tentang DUPAK 
  • Download Buku 3 pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit
Salam Sukses


ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Buku 3 Pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.