Buku 3 Pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit
Buku 3 pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit | Pendidikan adalah proses utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, yang harus dilakukan secara profesional. dan, guru merupakan salah satu pilar terdepan pendidikan terntunya harus seorang yang profesional.
Buku 3 Pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit
Dengan guru yang profesional akan membawa proses pendidikan yang bermakna bagi masyarakat dan bangsa.
Guru merupakan pilar utama pembangunan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
Masa depan masyarakat, bangsa dan negara ada dipundak guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dibangun secara serius dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.
Agar tupoksi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, maka diperlukan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Penilaian dan evaluasi ini dilakukan untuk menjamin kepastian terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Selain itu juga dilakukan penilaian terhadap hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Selain itu juga dilakukan penilaian terhadap hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Hasil penilaian kinerja guru ini, dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
Dengan penetapan angka kredit yang Transparan, obyektif, dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut diatas akan dapat mencerminkan hubungan yang signifikan antara kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya mengajar.
Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, semakin meningkat profesionalitas guru yang bersangkutan.
Agar penilaian dan penetapan angka kredit yang Transparan, obyektif,dan akuntabel tersebut, maka perlu dilaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi calon tim penilai angka kredit baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui pendidikan dan pelatihan calon tim penilai angka kredit diharapkan akan dihasilkan tim penilai angka kredit yang memiliki kompetensi, keterampilan, dan sikap untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam penilaian secara jujur, transparan, obyektif, akuntabel, dan penuh dedikasi.
Muaranya, melalui proses penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru dapat dihasilkan guru-guru yang bermartabat, profesional,dan sejahtera dalam peningkatan kualitas pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dokumentasi penulis | www.gurusumedang.com |
Salah satu karakter utama organisasi pembelajar adalah selalu mencermati perubahan internal maupun eksternal yang diikuti dengan upaya-upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya.
Syarat terciptanya organisasi pembelajar adalah terbentuknya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi tersebut, mengapa demikian karena kinerja suatu organisasi adalah merupakan produk kinerja kolektif semua unsur di dalamnya.
Dalam konteks sekolah, guru baik secara sendiri dan bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya harus menjadi elemen organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna mengembangkan dan menumbuhkan profesionalismenya.
Buku 3 Pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit
Tujuan Pendidikan dan Pelatihan
Pada akhir Diklat peserta pelatihan diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut:
- Memahami berbagai peraturan kebijakan-kebijakan baru yang berkaitan dengan peningkatan mutu dan profesionalitas guru.
- Faham tentang (1) mekanisme dan prosedur penilaian dan penetapan angka kredit, dan (2) pengangkatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan.
- faham tentang (1) unsur dan sub-unsur kegiatan guru dalam pengumpulan angka kredit, (2) jenjang jabatan dan pangkat guru, (3) rincian kompetensi dan unsur yang dinilai, (4) persyaratan tim penilai jabatan fungsional guru.
- Terampil dalam melaksanakan penilaian kinerja guru dan konversinya ke angka kredit untuk unsur pendidikan, pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan.
- Terampil menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan melakukan penilaian prestasi kerja.
- Terampil menilai pada unsur utama pendidikan dan unsur penunjang serta memberikan angka kreditnya ;
- Terampil menilai angka kredit kegiatan pada unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan yakni (1) pengembangan diri, (2) publikasi ilmiah, dan (3) karya inovatif.
Buku 3 Pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit
Peserta Diklat
Peserta terdiri dari guru, dosen, pejabat struktural yang membidangi kepegawaian dan/atau widyaiswara terkait dengan kriteria sebagai berikut.
1. Persyaratan peserta
- Pendidikan minimal S-1.
- Golongan dan ruang minimal IV/a.
- Unsur pejabat struktural yang membidangi kepegawaian minimal eselon IV.
- Usia maksimal 55 tahun.
- Memiliki sikap dan kepribadian yang baik dan sesuai sebagai penilai jabatan fungsional guru (berdasarkan surat rekomendasi pimpinannya).
- Sehat jasmani ditunjukkan dengan surat keterangan dokter.
2. Komposisi Peserta
- 60 % dari unsur guru.
- 20 % dari unsur dosen.
- 20 % struktural dan/atau widyaiswara.
3. Jumlah peserta dalam rombongan belajar.
- Jumlah peserta pendidikan dan pelatihan calon tim penilai angka kredit untuk setiap rombongan belajar diusahakan 80 orang.
- Peserta pendidikan dan pelatihan dari unsur guru diambil secara proporsional menurut jenjang dan jenis satuan pendidikan
Selengkapnua Buku 3 pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
- Silahkan lengkapi pemahaman sobat GS tentang DUPAK
- Download Buku 3 pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit
Salam Sukses
Posting Komentar untuk "Buku 3 Pedoman Diklat Tim Penilai Angka Kredit"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu