Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN DAN RB No 16 tahun 2009 | Jabatan Fungsional Guru

PERMENPAN DAN RB No 16 tahun 2009 | Jabatan Fungsional Guru. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik  pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan  pendidikan menengah. 
PERMENPAN DAN RB No 16 tahun 2009 | Jabatan Fungsional Guru. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik  pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan  pendidikan menengah.
Proses Pembelajan IPA di SMPN 4 Sumedang


Sedangkan Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang  lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan  mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan  formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. 

PERMENPAN DAN RB No 16 tahun 2009 | Jabatan Fungsional Guru

Bab I. Ketentuan Umum

  1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan  mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan  formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. 
  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didikpada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan  pendidikan menengah. 
  3. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana  pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan  mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program  perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik. 
  4. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana  bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi. 
  5. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi  Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan  untuk meningkatkan profesionalitasnya. 
  6. Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan  oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai  prestasi kerja Guru. 
  7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan danlatau akumulasi  nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka  pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 
  8. Penilaian kinerja Guru  (PKG)adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama  Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 
  9. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. 
  10. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja,  pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses  pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru. 

Bab II. Rumpun jabatan, jenis guru, kedudukan dan tugas utama

2.1. Rumpun jabatan :

Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun 
pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. 

2.2. Jenis Guru :

Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: 
  1. Guru Kelas; 
  2. Guru Mata Pelajaran; dan 
  3. Guru Bimbingan dan Konseling / Konselor. 
    PERMENPAN DAN RB No 16 tahun 2009 | Jabatan Fungsional Guru Bab I. Ketentuan Umum Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan  mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan  formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.  Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didikpada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan  pendidikan menengah.  Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana  pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan  mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program  perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.  Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana  bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.  Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi  Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan  untuk meningkatkan profesionalitasnya.  Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan  oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai  prestasi kerja Guru.  Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan danlatau akumulasi  nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka  pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.  Penilaian kinerja Guru  (PKG)adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama  Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.  Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.  Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja,  pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses  pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
    Pembelajaran Energi PLTMH |SMPN 4 Sumedang

2.3. Kedudukan Guru :

Sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran / bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dan sebagai jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. 

2.4. Tugas Utama Guru : 

  1. Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 
  2. Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. 
  3. Beban kerja Guru bimbingan dan konseling / konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam I (satu) tahun. 

Bab III. Kewajiban, wewenang dan tanggung jawab

3.1. Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah: 

  1. merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaranl bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranl bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan; 
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
  3. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; 
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan 
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

3.2. Tanggungjawab Guru 

Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai 
pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. 

3.3. Wewenang Guru 

Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media  pernbelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses  pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.

Bab IV. Instansi Pembina dan tugas instansi Pembina

lnstansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan 
Nasional, yang bertugas  membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain: 
  1. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru; 
  2. penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru; 
  3. penetapan standar kompetensi Guru; 
  4. pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru; 
  5. sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya; 
  6. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis fungsional Guru; 
  7. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru; 
  8. pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru; 
  9. fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru; 
  10. fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru
  11. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru. 

Bab VI. Jenjang Jabatan dan Pangkat
Bab VIII. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Bab IX. Pengangkatan dalam jabatan fungsional guru

Bab X. Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan penghentian dari fungsional guru

Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan  memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Guru,  adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang undangan. 

Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: 

  1. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman  disiplin penurunan pangkat; 
  2. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; 
  3. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru; 
  4. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan 
  5. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih. 
Namun bisa diangkat kembali jika :
  • Guru yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 34 angaka 1, huruf 4, dan angka 5 dapat diangkat  kembali dalam Jabatan Fungsional Guru. 
  • Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 angka 2 diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila  berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum  yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana  percobaan. 
  • Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34  angka 3, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila  berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun. 
  • Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (I), menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya inovatif yang diperoleh selama pembebasan sementara. 

Guru diberhentikan dari jabatannya apabila :

Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat

Bab XI. Sanksi

Sanksi diberikan kepada guru yang :
  • tidak dapat memenuhi kewajiban Tugas utamanya sebagai  Guru dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,  melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia  dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah  serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  • Dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional  dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional,  dan maslahat tambahan. 
  • Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat - tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut. 

Bab XII. Ketentuan Peralihan
Bab XIII. Ketentuan penutup
  • Silahkan download Permenpan dan RB No 16 tahun 2009 dibawah ini

Sesuai isi utama Permenneg PAN RB No 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini,  saya akan mulai dari beberapa definisi umum, kemudian  lanjut ke penilaian angka kreditnya, untuk lebih memahami isi permen ini sobat guru saya sarankan juga untuk menelaan :
Salam Sukses
ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "PERMENPAN DAN RB No 16 tahun 2009 | Jabatan Fungsional Guru"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.