PERMENPAN DAN RB No 16 tahun 2009 | Jabatan Fungsional Guru
PERMENPAN DAN RB No 16 tahun 2009 | Jabatan Fungsional Guru. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sedangkan Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
PERMENPAN DAN RB No 16 tahun 2009 | Jabatan Fungsional Guru
Bab I. Ketentuan Umum
- Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didikpada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
- Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
- Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
- Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan danlatau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
- Penilaian kinerja Guru (PKG)adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
- Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
- Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
Bab II. Rumpun jabatan, jenis guru, kedudukan dan tugas utama
2.1. Rumpun jabatan :
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun
pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
2.2. Jenis Guru :
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
2.3. Kedudukan Guru :
Sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran / bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dan sebagai jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2.4. Tugas Utama Guru :
- Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
- Beban kerja Guru bimbingan dan konseling / konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam I (satu) tahun.
Bab III. Kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
3.1. Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
- merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaranl bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranl bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
3.2. Tanggungjawab Guru
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai
pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
3.3. Wewenang Guru
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pernbelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.
Bab IV. Instansi Pembina dan tugas instansi Pembina
lnstansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan
Nasional, yang bertugas membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain:
- penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
- penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
- penetapan standar kompetensi Guru;
- pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;
- sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;
- penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis fungsional Guru;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;
- pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;
- fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
- fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.
Bab V. Unsur dan Sub unsur kegiatan
Bab VI. Jenjang Jabatan dan Pangkat
Bab VIII. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Bab IX. Pengangkatan dalam jabatan fungsional guru
Bab X. Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan penghentian dari fungsional guru
Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
- diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
- melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Namun bisa diangkat kembali jika :
- Guru yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 angaka 1, huruf 4, dan angka 5 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru.
- Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 angka 2 diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.
- Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 angka 3, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
- Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (I), menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya inovatif yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Guru diberhentikan dari jabatannya apabila :
Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat
Bab XI. Sanksi
Sanksi diberikan kepada guru yang :
- tidak dapat memenuhi kewajiban Tugas utamanya sebagai Guru dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
- Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat - tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
Bab XII. Ketentuan Peralihan
Bab XIII. Ketentuan penutup
- Silahkan download Permenpan dan RB No 16 tahun 2009 dibawah ini
Sesuai isi utama Permenneg PAN RB No 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini, saya akan mulai dari beberapa definisi umum, kemudian lanjut ke penilaian angka kreditnya, untuk lebih memahami isi permen ini sobat guru saya sarankan juga untuk menelaan :
Salam Sukses
Posting Komentar untuk "PERMENPAN DAN RB No 16 tahun 2009 | Jabatan Fungsional Guru"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu