Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepmendikbud No 1005/P/2020 Akreditasi Sekolah

Kepmendikbud No 1005/P/2020 Akreditasi Sekolah berisi tentang Kriteria dan perangkat akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai instrumen dalam menilai kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah, dengan bentuk pengakuan berupa peringkat kelayakan.

Kepmendikbud No 1005/P/2020 Akreditasi Sekolah

Kepmendikbud No 1005/P/2020 tentang Akreditasi Sekolah berisi Kriteria dan perangkat akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai instrumen dalam menilai kelayakan dan kinerja suatau sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah, dengan bentuk pengakuan berupa peringkat kelayakan.

Menurut Syafaruddin (2002:14) mutu pendidikan dipengaruhi oleh Kurikulum, sumber daya ketenagaan, sarana dan fasilitas, manajemen sekolah, pembiayaan pendidikan dan kepemimpinan. 

sehingga dibutuhkan jaminan dan kepastian dalam pengelolaan sekolah dalam mencapai Tujuan Pendidikan Nasional. 

Perkembangannya aturan Akreditasi :

  • Keputusan Dirjen Didasmen No 020/Kep/1983 Akreditasi dilakukan untuk sekolah yang dikelola masyarakat (swasta)
  • Kemendiknas No 087/U/2002 Tentang Akreditas untuk seluruh sekolah baik swasta maupun Negeri 
  • Kepmendikbud No 241/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi, 
  • Kepmendikbud No 1005/P/2002 tentang Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah pendidikan dasar dan menengah

Kepmendikbud No 1005/P/2020 ini mencabut lampiran I.II.III dan IV pda kepmendikbud no 241/P/2019 dan menggabungkan kriteria dan perangkat akreditasi SDLB, SMPLB,SMALB menjadi kriteria dan perangkat akreditasi sekolah luar biasa.

Isi Lampiran kepmendikbud No 1005/P/2020  :

  • Lampiran I tentang Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar /Madrasah Ibtidaiyah (terletak dihalaman 1- 113)
  • Lampiran II tentang Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar /Madrasah Ibtidaiyah (terletak dihalaman 114 - 223)
  • Lampiran III tentang Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar /Madrasah Ibtidaiyah (terletak dihalaman 224 - 334)
  • Lampiran IV tentang Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar /Madrasah Ibtidaiyah (terletak dihalaman 335 - 470)
  • Lampiran V tentang Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar /Madrasah Ibtidaiyah (terletak dihalaman 471 - 113)

Peringkat Hasil Akreditasi 

Sekolah/madrasah memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut: 

  1. Peringkat akreditasi A (Unggul) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 91 sampai dengan 100 (91< NA < 100). 
  2. Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90). 
  3. Peringkat akreditasi C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80). 
  4. Tidak Terakreditasi (TT) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi di bawah 71. 

    Kepmendikbud No 1005/P/2020 Akreditasi Sekolah

    Berikut Isi lengkap dari Kepmendikbud No 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah beserta lampiran I,II,III,IV dan V:

    Demikian isi lengkap kemendibud No 1005/P/2020 tentang Akreditasi Sekolah , semoga bermanfaaat

    Download Kepmendikbud No 1005/P/2020 Akreditasi Sekolah 


    dan selanjutnya adalah POS Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2023, semoga bermanfaat.
    ADH
    ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

    Posting Komentar untuk "Kepmendikbud No 1005/P/2020 Akreditasi Sekolah"

    Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.