Kepmendikbud No 1005/P/2020 Akreditasi Sekolah
Kepmendikbud No 1005/P/2020 Akreditasi Sekolah berisi tentang Kriteria dan perangkat akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai instrumen dalam menilai kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah, dengan bentuk pengakuan berupa peringkat kelayakan.
Kepmendikbud No 1005/P/2020 Akreditasi Sekolah
Menurut Syafaruddin (2002:14) mutu pendidikan dipengaruhi oleh Kurikulum, sumber daya ketenagaan, sarana dan fasilitas, manajemen sekolah, pembiayaan pendidikan dan kepemimpinan.
sehingga dibutuhkan jaminan dan kepastian dalam pengelolaan sekolah dalam mencapai Tujuan Pendidikan Nasional.
Perkembangannya aturan Akreditasi :
- Keputusan Dirjen Didasmen No 020/Kep/1983 Akreditasi dilakukan untuk sekolah yang dikelola masyarakat (swasta)
- Kemendiknas No 087/U/2002 Tentang Akreditas untuk seluruh sekolah baik swasta maupun Negeri
- Kepmendikbud No 241/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi,
- Kepmendikbud No 1005/P/2002 tentang Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah pendidikan dasar dan menengah
Kepmendikbud No 1005/P/2020 ini mencabut lampiran I.II.III dan IV pda kepmendikbud no 241/P/2019 dan menggabungkan kriteria dan perangkat akreditasi SDLB, SMPLB,SMALB menjadi kriteria dan perangkat akreditasi sekolah luar biasa.
Isi Lampiran kepmendikbud No 1005/P/2020 :
- Lampiran I tentang Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar /Madrasah Ibtidaiyah (terletak dihalaman 1- 113)
- Lampiran II tentang Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar /Madrasah Ibtidaiyah (terletak dihalaman 114 - 223)
- Lampiran III tentang Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar /Madrasah Ibtidaiyah (terletak dihalaman 224 - 334)
- Lampiran IV tentang Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar /Madrasah Ibtidaiyah (terletak dihalaman 335 - 470)
- Lampiran V tentang Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar /Madrasah Ibtidaiyah (terletak dihalaman 471 - 113)
Peringkat Hasil Akreditasi
Sekolah/madrasah memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut:
- Peringkat akreditasi A (Unggul) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 91 sampai dengan 100 (91< NA < 100).
- Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).
- Peringkat akreditasi C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).
- Tidak Terakreditasi (TT) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi di bawah 71.
Kepmendikbud No 1005/P/2020 Akreditasi Sekolah
Berikut Isi lengkap dari Kepmendikbud No 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah beserta lampiran I,II,III,IV dan V:
Demikian isi lengkap kemendibud No 1005/P/2020 tentang Akreditasi Sekolah , semoga bermanfaaat
Download Kepmendikbud No 1005/P/2020 Akreditasi Sekolah
Posting Komentar untuk "Kepmendikbud No 1005/P/2020 Akreditasi Sekolah"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu