Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penilaian Calon Guru Penggerak

Penilaian Calon Guru Penggerak. Pendidikan Guru Penggerak (PGP) merupakan implementasi kebijakan Merdeka Belajar episode kelima untuk mewujudkan guru yang berdaya dan memberdayakan. 

penilaian calon guru penggerak, gaji guru penggerak, daftar nama guru penggerak
syarat guru penggerak, guru penggerak angkatan 7, guru penggerak angkatan 5
program guru penggerak, https//sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/guru penggerak/, pengumuman guru penggerak angkatan 8

Program PGP ini bertujuan untuk memberikan bekal kepada guru menjadi pemimpin pembelajaran yang dapat menumbuhkembangkan potensi peserta didik dan aktif mengembangkan pendidik lainnya dalam mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Untuk itulah penilaian calon guru penggerak (CGP) ini dilakukan untuk mendukung dan menjamin tercapainya PGP.

penilaian calon guru penggerak, gaji guru penggerak, daftar nama guru penggerak syarat guru penggerak, guru penggerak angkatan 7, guru penggerak angkatan 5 program guru penggerak, https//sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/guru penggerak/, pengumuman guru penggerak angkatan 8
Lokakarya PGP angkatan 5 di Kabupaten Sumedang

Penilaian Calon Guru Penggerak

    Penilaian CGP diawali dari proses seleksi CGP melalui dua tahap yaitu :

    1. Tahap 1 :  Seleksi Administrasi 
    2. Tahap 2 :  Simulasi mengajar dan wawancara

    Peserta yang lulus seleksi PGP disebut Calon Guru Penggerak (CGP) dan selanjutnya mengikuti Pendidikan Guru Penggerak. Selama proses pelatihan dan pendampingan CGP akan melalui berbagai tahapan dalam penilaian hingga kelulusan CGP menjadi Guru Penggerak. 

    Penilaiannya sendiri dilakukan bukan hanya pada penilaian calon guru penggerak, namun juga unsur terlibat lainnya seperti pengajar praktik, fasilitator, instruktur, dan penyelenggara. 

    Penilaian Calon Guru Penggerak bertujuan untuk mengetahui tingkat ketuntasan dan pencapaian kompetensi peserta, sehingga dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan baik untuk perbaikan proses pembelajaran maupun kelulusan peserta. 

    Sedangkan penilaian terhadap kinerja pengajar praktik, fasilitator, instruktur, dan penyelenggara bertujuan untuk memperoleh umpan balik. 

    Penilaian terhadap CGP 

    Penilaian dilakukan oleh fasilitator dan pengajar praktik Program PGP selama masa pelatihan dan pendampingan. Fasilitator menilai CGP selama proses pelatihan dengan mengacu pada tabel 1.1 berikut. 

     No  Komponen Pembobotan
    1 Kehadiran di forum/tatap muka maya
    • Forum diskusi eksplorasi konsep
    • Forum diskusi ruang kolaborasi
    • Elaborasi pemahaman
    10%
    2 Kebermaknaan Refleksi 20%
    3 Penugasan Individu pada alur demontrasi kontekstual 20%
    4 Penugasan kelompok pada alur ruang kolaborasi 25%
    5 Fortofolio aksi nyata 25%
    Tabel 1.1 Penilaian terhadap calon guru penggerak oleh fasilitator

    Pengajar praktik menilai CGP selama masa Pendampingan dengan mengaju pada tabel 1.2 dibawah ini :

     No  Komponen Pembobotan
    1 Kehadiran dan partisifasi di lokakarya 10%
    2 Kebermaknaan Refleksi 15%
    3 Observasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik25%
    4 Keterampilan Coaching 15%
    5 Dokumentasi pemetaan aset secara kolaboratif 15%
    5 Progam kerja Pengembangan Program Sekolah 20%
    Tabel 1.2 Penilaian Terhadap CGP selama masa Pendampingan

    Nilai akhir CGP menggunakan formulasi berikut: 

    NA = 50% NF + 50% NP 

    • NA : Nilai Akhir 
    • NF : Nilai dari Fasilitator 
    • NP : Nilai dari pengajar praktik 

     Adapun predikat yang digunakan adalah sebagaimana tabel 1.3.  berikut. 

    Angka Predikat
    > 90 - 100Amat Baik
    > 80 - 90 Baik
    > 70 - 80 Cukup
    > 60 - 70 Sedang
    <=60 Kurang
    Tabel 1.3 Predikat dari Nilai Akhir CGP

    Tim seleksi PGP Ditjen GTK menyelenggarakan rapat pleno evaluasi akhir pelaksanaan PGP untuk menentukan status kelulusan CGP dengan predikat lulus dan tidak lulus. 

    CGP dinyatakan lulus apabila memenuhi syarat sebagai berikut: 

    1. Jumlah kehadiran tatap muka daring dan tatap muka luring ,(forum diskusi, ruang kolaborasi, elaborasi pemahaman, dan lokakarya) paling sedikit 34 pertemuan dari 38 pertemuan. 
    2. Memperoleh Nilai Akhir (NA) paling rendah 70 atau predikat minimal cukup. 
    3. Aktif bertugas sebagai guru di satuan pendidikan formal hingga diklat berakhir atau diangkat sebagai kepala sekolah saat mengikuti program PGP. 

    Penilaian terhadap Fasilitator PGP Program Rekognisi 

    Penilaian dilakukan oleh fasilitator pemandu terhadap aksi nyata yang dikerjakan oleh fasilitator PGP program rekognisi. 

    Aksi nyata merupakan kegiatan CGP dalam melakukan rancangan penerapan konsep-konsep di modul, baik di lingkungan kelas maupun sekolah. 

    Fasilitator PGP Program rekognisi melaksanakan aksi nyata pada modul 1.4, 2.3, dan 3.3 dan hasil aksi nyata tersebut dinilai serta diberikan umpan balik oleh fasilitator pemandu. 

    Penilaian aksi nyata oleh fasilitator pemandu menggunakan rubrik aksi nyata. Selama pelaksanaan aksi nyata, fasilitator pemandu melakukan pemantauan proses implementasi menggunakan rubrik proses implementasi aksi nyata. 

    Nilai akhir fasilitator PGP program rekognisi menggunakan formulasi berikut: 

    NA = (AN1 + AN2 + AN3) : 3   

    • NA  : Nilai Akhir 
    • AN1 : Nilai Aksi Nyata 1.4 
    • AN2 : Nilai Aksi Nyata 2.3 
    • AN3 : Nilai Aksi Nyata 3.3 

    Adapun predikat yang digunakan sebagaimana tabel 2.1 berikut. 

    Angka Predikat
    > 90 - 100Amat Baik
    > 80 - 90 Baik
    > 70 - 80 Cukup
    > 60 - 70 Sedang
    <=60 Kurang
    Tabel 2;1 Predikat dari nilai akhir Fasilitator PGP Program Rekognisi

    Tim seleksi PGP Ditjen GTK menyelenggarakan rapat pleno evaluasi akhir pelaksanaan PGP untuk menentukan status kelulusan fasilitator PGP program rekognisi dengan predikat lulus dan tidak lulus. 

    Fasilitator PGP program rekognisi dinyatakan lulus apabila memenuhi syarat sebagai berikut: 

    1. Jumlah kehadiran fasilitasi sebagai fasilitator sebanyak 100%. 
    2. Jumlah kehadiran dalam elaborasi pemahaman sebanyak 100%. 
    3. Mengikuti tes awal dan tes akhir untuk setiap paket modul. 
    4. Memperoleh Nilai Akhir (NA) paling rendah 70 atau predikat minimal cukup. 
    5. Aktif bertugas sebagai guru  atau kepala sekolah di satuan pendidikan formal hingga diklat berakhir atau bertugas sebagai guru yang diangkat sebagai kepala sekolah saat mengikuti program PGP. 

    Penilaian terhadap Instruktur 

    Penilaian terhadap instruktur dilakukan oleh CGP, pengajar praktik, dan fasilitator di setiap akhir materi pembelajaran. 

    Adapun unsur-unsur yang dinilai meliputi: 

    1. pencapaian hasil belajar; 
    2. sistematika penyajian; 
    3. penguasaan materi; 
    4. kemampuan menyajikan sesuai dengan tujuan modul dan sesuai dengan waktu yang telah dialokasikan; 
    5. ketepatan waktu dan kehadiran; 
    6. penggunaan metode dan media; 
    7. kemampuan membangun suasana belajar yang nyaman; 
    8. cara menjawab pertanyaan dari peserta; 
    9. penggunaan bahasa; 
    10. pemberian motivasi kepada peserta; dan 
    11. kerapian berpakaian. 

    Instruktur yang mendapat penilaian baik dan sangat baik akan tetap ditugaskan pada penugasan selanjutnya, sedangkan yang mendapat penilaian cukup atau kurang akan digantikan oleh instruktur lain. 

    Penilaian terhadap Fasilitator  

    Penilaian terhadap fasilitator merupakan kegiatan pemberian nilai oleh CGP dan pengajar praktik terhadap kinerja fasilitator dalam memfasilitasi proses pembelajaran pendidikan guru penggerak. 

    Penilaian dilakukan setiap akhir modul pembelajaran.  Unsur-unsur yang dinilai meliputi: 

    1. sistematika penyajian; 
    2. penguasaan materi; 
    3. kemampuan menyajikan; 
    4. kesesuaian materi yang disampaikan dengan tujuan pembelajaran; 
    5. ketepatan waktu dan kehadiran; 
    6. penggunaan metode dan media; 
    7. kemampuan membangun suasana belajar yang nyaman; 
    8. cara menjawab pertanyaan dari peserta; 
    9. penggunaan bahasa; 
    10. pemberian motivasi kepada peserta; dan 
    11. kerapian berpakaian. 

    Penilaian terhadap Pengajar Praktik 

    Penilaian terhadap pengajar praktik meliputi pendampingan individu dan pendampingan kelompok melalui lokakarya. 

    Penilaian dilakukan di setiap lokakarya. Unsur-unsur yang dinilai sebagai berikut: 

    1. pencapaian hasil belajar; 
    2. sistematika pendampingan; 
    3. penguasaan materi; 
    4. ketepatan waktu dan kehadiran; 
    5. penggunaan metode dan media; 
    6. kemampuan membangun suasana belajar yang nyaman; 
    7. cara menjawab pertanyaan dari peserta; 
    8. penggunaan bahasa; 
    9. pemberian motivasi kepada peserta; 
    10. kerapian berpakaian; dan 
    11. kerjasama antar pengajar praktik. 

    Penilaian terhadap Penyelenggara PGP 

    Penilaian terhadap penyelenggara PGP dilakukan oleh CGP untuk mengetahui efektivitas keterlaksanaan Program PGP. 

    Penilaian dilakukan pada akhir program PGP. Unsur-unsur yang dinilai, meliputi: 

    1. kemudahan peserta dalam memperoleh informasi; 
    2. kepuasan peserta terhadap layanan diklat; 
    3. ketercapaian pelaksanaan kegiatan dengan tujuan program; 
    4. pengaturan jadwal kegiatan; 
    5. penyediaan konten dan materi pelatihan; 
    6. pelaksanaan pembelajaran daring; 
    7. pelaksanaan pendampingan; 
    8. kesopanan dan keramahan panitia dalam melayani peserta; 
    9. kelancaran sarana prasarana fasilitas daring; dan 
    10. kemudahan akses komunikasi peserta dengan fasilitator, pengajar praktik, dan panitia. 

    Di samping unsur-unsur tersebut, CGP diminta untuk memberikan saran perbaikan terhadap penyelenggaraan PGP. 

    Penugasan asesor, instruktur, fasilitator, atau pengajar praktik akan ditinjau ulang apabila: 

    • kinerjanya tidak mencapai nilai baik dari penilaian peserta; 
    • melanggar kode etik penyelenggaraan PGP yaitu kejujuran, integritas, dan profesionalisme. 
    Demikian Penilaian Calon Guru penggerak dan perangkat lainnya yang disadur dari lampiran Keputusan dirjen GTK no 1302/B/PD.00.02/2022 tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak kemdikbud.

    Semoga Bermanfaat.

    ADH
    ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

    Posting Komentar untuk "Penilaian Calon Guru Penggerak"

    Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.