Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seleksi Pengangkatan Kepala Sekolah

Seleksi Pengangkatan Kepala Sekolah | Berdasarkan  Peraturan Dirjen GTK Kemdikbudristek No 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai kepala Sekolah. 

Seleksi Pengangkatan Kepala Sekolah | Berdasarkan  Peraturan Dirjen GTK Kemdikbudristek No 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai kepala Sekolah.

Kepala sekolah diseleksi dari guru profesional yang telah memenuhi syarat. Kepala Sekolah adalah tugas tambahan seorang guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru sendiri merupakan pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sesuai juknis seleksi pengangkatan kepala sekolah Peraturan Dirjen GTK Kemdikbudristek No 5958/B/HK.03.01/2022 , seleksi Kepala Sekolah saat ini terbuka lebar untuk semua guru yang sudah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak., dimana Seleksi akan dilakukan di platform Merdeka Mengajar. 

Apakah anda layak dan memenuhi kualifikasi dan kriteria untuk seleksi kepala sekolah,  sobat guru sumedang bisa mengecek Kualifikasinya di PMM sehingga layak diundang untuk mengikuti seleksi kepala sekolah.

Kriteria wajib untuk mengikuti seleksi pengangkatan Kepala Sekolah

Kualifikasi dan kriteria wajib untuk mengikuti seleksi dan pengangkatan kepala sekolah :

  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat Guru Penggerak
  • Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus PNS
  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama
  • Berusia kurang dari atau maksimal 56 tahun

Tahapan Seleksi Pengangkatan Kepala Sekolah

  1. Mendapatkan undangan | Undangan akan dikirimkan via PMM untuk calon kepala sekolah yang sudah memenuhi syarat.
  2. Pengumpulan berkas | Berkas yang perlu dikumpulkan
    1. Hasil Penilaian Kinerja (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir) download berkas : https://guru.kemdikbud.go.id/bcks/invitation/guide/kinerja
    2. SK Pengalaman Manajerial (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir) download berkas : https://guru.kemdikbud.go.id/bcks/invitation/guide/managerial
    3. SK Bebas Hukuman Disiplin (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir) download berkas : https://guru.kemdikbud.go.id/bcks/invitation/guide/discipline
    4. SKCK (diterbitkan dalam 6 bulan terakhir) download berkas : https://guru.kemdikbud.go.id/bcks/invitation/guide/police
    5. SK Kesehatan dan bebas NAPZA ( diterbitkan 3 bulan terakhir) download berkas : https://guru.kemdikbud.go.id/bcks/invitation/guide/health
  3. Pengecekan berkas oleh Dinas | Verifikasi dan validasi berkas oleh Dinas setempat
  4. Pengumuman hasil seleksi | Hasil seleksi akan diumumkan di platform Merdeka Mengajar

Download Juknis Seleksi Pengangkatan Kepala Sekolah

Berikut ini Juknis Pengangkatan Kepala sekolah berdasarkan  Peraturan Dirjen GTK Kemdikbudristek No 5958/B/HK.03.01/2022 tentang petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai kepala Sekolah. 


Demikian juknis seleksi pengangkatan kepala sekolah kualifikasi dan kriteria  seorang kepala sekolah berdasarkan  Peraturan Dirjen GTK Kemdikbudristek No 5958/B/HK.03.01/2022 tentang petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai kepala Sekolah.  Semoga bermanfaat.

ADH
ADH Agar bebas mengunduh, gunakan akun belajar id, karena perubahan kebijakan belajar id, kami sedang berproses memindahkan cloud untuk menyimpan file

Posting Komentar untuk "Seleksi Pengangkatan Kepala Sekolah"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.