Proses Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Guru dan Kepala Sekolah
Proses Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Guru dan Kepala Sekolah. Tahap Penilaian Kinerja guru dan kepala sekolah, sesuai dengan PermenpanRB No 6 Tahun 2022 tentang kinerja tahunan wajib ditetapkan pada akhir Desember atau paling lambat awal januari tahun anggaran berikutnya.
Proses penetapan Predikat ini diperoleh dari penggabungan hasil penilaian periode semester 1 dan semester 2. Sehingga penting setiap guru dan kepala sekolah menyelesaikan semua tahapan di PMM secara tepat waktu. karena predikat kinerja akhir tahun akan di konversika menjadi angka kredit di e-Kinerja BKN.
Bagaimana Proses Penetapan Predikat Kinerja Tahunan ?
Predikat kinerja tahunan diperoleh dari penggabungan hasil semester 1 dan semester 2 dengan tahapan sebagai berikut ini :
1. Tahap Penilaian Kinerja Bagi Guru
- Selesaikan Tahap pelaksanaan | Para Guru menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan periode semester 2 sesuai dengan indikator Kinerja yang ditetapkan
- Penilaian oleh Kepala Sekolah | Kepala sekolah / tim penilai yang dibentuk kepala sekolah menilai hasil kerja guru diperiode semester 2, meliputi aspek praktik dan perilaku kinerja
- Rekomendasi oleh Sistem | Sistem akan mengolah hasil penilaian dari periode semester 1 dan semester 2 untuk memberikan rekomendasi Predikat Kinerja Tahunan, Predikat ini mempertimbangkan capaian semester 1 dan 2 secara menyeluruh
- Penetapan Final oleh Kepala sekolah | Kepala sekolah menetapkan predikat kinerja tahunan guru sebagai hasil akhir yang tidak dapat diubah lagi
2. Tahap Penilaian Kinnerja Bagi Kepala Sekolah
- Selesaikan Tahap Pelaksanaan | Kepala sekolah menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan periode semester 2 sesuai dengan indikator Kinerja Kepala sekolah
- Penilaian oleh Kepala Sekolah | Tim kinerja penilaian menilai hasil kerja kepala sekolah disemester 2 berdasarkan capaian yang telah di tentukan.
- Rekomendasi oleh Sistem | Sistem memberikan rekomendasi predikat Kinerja Tahunuan Kepala Sekolah dengan mengolah dari semester 1 dan semester 2.
- Penetapan Final oleh Kepala sekolah | Kepala Dinas menetapkan predikat kinerja Tahunan Kepala Sekolah sebagai hasil akhir yang tidak dapat di ubah lagi
Apa yang perlu dilakukan ?
- Guru dan Kepala sekolah | Selesaikan tahap pelaksanaan Pengelolaan Kinerja di PMM
- Kepala Dinas dan Tim Kerja | Lakukan penilaian Kinerja dan tetapkan Predikat Kinerja Organisasi ( PKO)
Posting Komentar untuk "Proses Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Guru dan Kepala Sekolah"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu