Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resmi Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus

Resmi Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus | berdasarkan PermenpanRB No 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Republik Indonesia ibu Rini Widyantini tahun 2024 Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Funsional Penilik, Jabatan Guru Pamong Belajar resmi di hapus.

PermenpanRB No 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Funngsional Guru di luncurkan dengan pertimbangan untuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif, sehingga jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional penilik, jabatan fungsional pamong belajar dan jabatan fungsional guru diintegrasikan dalam satu jabatan fungsional guru.

Resmi Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus | berdasarkan PermenpanRB No 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Republik Indonesia ibu Rini Widyantini tahun 2024 Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Funsional Penilik, Jabatan Guru Pamong Belajar resmi di hapus.  PermenpanRB No 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Funngsional Guru di luncurkan dengan pertimbangan untuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif, sehingga jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional penilik, jabatan fungsional pamong belajar dan jabatan fungsional guru diintegrasikan dalam satu jabatan fungsional guru.

Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus

Jabatan Pengawas Sekolah dihapus bisa di telaah pada pasal 8 ayat 1 Bab 2 tentang kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori dan jenjang yaitu :

(1) Dalam rangka pembinaan karier, guru dapat diberikan penugasan sebagai :

  • kepala satuan pendidikan
  • pendamping satuan pendidikan
  • pendidik pada jalur pendidikan nonformal ; atau 
  • peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai kinerja guru.

Pada pasal 8 PermenpanRb No 21 tahun 2024 tersebut Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Penilik dihapus atau ditiadakan, dari konteks ini resmi jabatan pengawas sekolah dihapus.

Jabatan Pengawas Sekolah di Ganti Pendamping Satuan Pendidikan

Menurut pasal 23 ayat 2 poin a dan b Bab X ketentuan Peralihan Jabatan Fungsional pamong belajar, Jabatan Penilik, Jabatan fungsional Pengawas sekolah dihapus dan dialihtugaskan menjadi Pendamping Satuan pendidikan dimana diberi waktu paling lama 2 tahun setelah permenpanRB ini di undangkan semuanya sudah beres dialihkan  :

Pasal 23
(1) 
Pada saat peraturan menteri ini dimulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut :
  • a. Jabatan fungsional guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan fungsinal Pamong Belajar Ahli Pertama dan Penilik Ahli Pertama ;
  • b. Jabatan Fungsional guru ahli muda dan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar Ahli Muda dan Penilik Ahli Madya
  • c. Jabatan Fungsioan Guru Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Madya, Pamong Belajar Ahli Madya dan Penilik Ahli Madya
Paling lama 2 (dua) thun terhitung sejak peraturan menteri ini diundangkan

(2) 
PPK menugaskan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut :
  • a. Guru yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan dan ; 
  • b. Guru yang sebelumnya menduduki jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal
(3) 
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengewas Sekolah, Jabatan fungsional Pamong Belajar dan Jabatan Fungsional  Penilik wajib memiliki sertifikat pendidik untuk guru paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan Menteri di undangkan.

(4) 
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Utama dan Jabatan Fungsional Penilik Ahli Utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65( enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) 
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru Ahli Utama yang diberi penugasan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan

PermenpanRB No 21 Tahun 2024

Selengkapnya tentang Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Pengawas Sekolah, Jabatan Penilik Sekolah dan Jabatan Guru Pamong dapat di telaah lebih jauh pada PermenpanRb No 21 tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru pada link ditombol biru dibawah ini :


Dengan keluarnya Permenpan RB No 21 Tahun 2024  Resmi Jabatan Pengawas Sekolah dihapus dan dialihtugaskan menjadi Pendamping Satuan Pendidikan. 
Semoga Bermanfaat

ADH
ADH Mohon maaf atas ketidaknyamanan, sehingga kesulitan dalam mengunduh dikarenakan perubahan kebijakan belajar id, kami sedang berproses secara bertahap memindahkan cloud untuk menyimpan file, sehingga file yang kami sajikan bisa bermanfaat untuk sobat guru, terimakasih

Posting Komentar untuk "Resmi Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.