Resmi Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus
Resmi Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus | berdasarkan PermenpanRB No 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Republik Indonesia ibu Rini Widyantini tahun 2024 Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Funsional Penilik, Jabatan Guru Pamong Belajar resmi di hapus.
PermenpanRB No 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Funngsional Guru di luncurkan dengan pertimbangan untuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif, sehingga jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional penilik, jabatan fungsional pamong belajar dan jabatan fungsional guru diintegrasikan dalam satu jabatan fungsional guru.
Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus
Jabatan Pengawas Sekolah dihapus bisa di telaah pada pasal 8 ayat 1 Bab 2 tentang kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori dan jenjang yaitu :
(1) Dalam rangka pembinaan karier, guru dapat diberikan penugasan sebagai :
- kepala satuan pendidikan
- pendamping satuan pendidikan
- pendidik pada jalur pendidikan nonformal ; atau
- peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
Jabatan Pengawas Sekolah di Ganti Pendamping Satuan Pendidikan
- a. Jabatan fungsional guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan fungsinal Pamong Belajar Ahli Pertama dan Penilik Ahli Pertama ;
- b. Jabatan Fungsional guru ahli muda dan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar Ahli Muda dan Penilik Ahli Madya
- c. Jabatan Fungsioan Guru Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Madya, Pamong Belajar Ahli Madya dan Penilik Ahli Madya
- a. Guru yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan dan ;
- b. Guru yang sebelumnya menduduki jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal
Posting Komentar untuk "Resmi Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu