Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenpanRB No 21 Tahun 2024

PermenpanRB No 21 Tahun 2024 | tentang Jabatan Fungsional Guru sebagai upaya dalam menghadirkan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah agar lebih efisien dan efektif sehingga di pandang perlu pengintegrasian Jabatan Fugsional Pengawas Sekolah, Jabata Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.

Dalam permenpanRB No 21 tahun 2024 ini Jabatan fungsional guru merupakan jabatan karies PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan , melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik mulai dari jejang PAUD jalur Formal, Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah.

PermenpanRB No 21 Tahun 2024 | tentang Jabatan Fungsional Guru sebagai upaya dalam menghadirkan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah agar lebih efisien dan efektif sehingga di pandang perlu pengintegrasian Jabatan Fugsional Pengawas Sekolah, Jabata Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.  Dalam permenpanRB No 21 tahun 2024 ini Jabatan fungsional guru merupakan jabatan karies PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan , melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik mulai dari jejang PAUD jalur Formal, Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah.

Jabatan fungsional guru merupakan jabatan fungsional keahlian dengan jenjang jabatan terendah sampai tertinggi yang terdiri atas :

  • Guru ahli Pertama
  • Guru ahli Muda
  • Guru ahli Madya
  • Guru ahli Utama
Menurut Pasal 7 Bab III PermenpanRb No 21 tahun 2024 tentang Tugas dan Ruang lingkup Kegiatan seorang guru  bertugas :
  1. Perencanaan Pembelajaran
  2. Pelaksanaan Pembelajaran
  3. Penilaian Pembelajaran
  4. Pembimbingan dan Pelatihan Peserta didik
  5. pelaksanaan Tugas Tambahan berdasrakan ketentuan perundang-undangan
sedangkan ruang lingkup kegiatan pada setiap jabatannya meliputi :
  1. Guru Ahli Pertama | melaksanakan tugas sesuai pasal 7 kemudian paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan
  2. Guru Ahli Muda | melaksanakan tugas sesuai pasal 7 kemudian paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
  3. Guru Ahli Madya | melaksanakan tugas sesuai pasal 7 kemudian menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri / atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
  4. Guru Ahli Utama | melaksanakan tugas sesuai pasal 7 kemudian menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri / atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan guru lain serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Dalam melaksanakan tugasnya dan dalam rangka pembinaan karier sebagaimana pasal 8 PermenpanRB No 21 Tahun 2024 guru diberikan penugasan yang sekaligus sebagai kinerja guru diantaranya :
  1. Kepala sekolah ( Kepala satuan Pendidikan)
  2. Pendamping Satuan Pendidikan
  3. Pendidik pada jalur pendidikan non formal atau 
  4. Peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
PermenpanRB No 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru terdiri dari :
  • Bab 1 | Ketentuan Umum
  • Bab 2 | Kedudukan, Tanggungjawab, Klasifikasi/Rumpun, Kategori dan jenjang
  • Bab 3 | Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegaitan
  • Bab 4 | Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Guru
  • Bab 5 | Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan
  • Bab 6 | Pengelolaan Kinerja, Pengembangan Kompetensi dan Kenaikan Pangkat
  • Bab 7 | Instansi Pembina
  • Bab 8 | Organisasi Profesi
  • Bab 9 | Ketentuan Lain-lain
  • Bab 10 | Ketentuan Peralihan
  • Bab 11 | Ketentuan Penutup
Permenpan RB No 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru ini ditandatangani di Jakarta tanggal 10 Desember 2024 oleh menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Rini Widyantini

Download PermenpanRB No 21 Tahun 2024 

PermenpanRB No 21 Tahun 2024 tentang Jabatan fungsional Guru


Atau klik tombol biru berikut ini untuk download PermenpanRB No 21 Tahun 2024


Demikian tentang PermenpanRB no 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru, bagaimana dengan jabatan pengawas sekolah ? apakah masih ada ! berubah jadi apa ?, silahkan simak dan telaah lebih lanjut pada artikel : Jabatan Pengawas sekolah dihapus | berdasarkan PermenpanRB No 21 tahun 2024.
Salam Sukses

ADH
ADH Mohon maaf atas ketidaknyamanan, sehingga kesulitan dalam mengunduh dikarenakan perubahan kebijakan belajar id, kami sedang berproses secara bertahap memindahkan cloud untuk menyimpan file, sehingga file yang kami sajikan bisa bermanfaat untuk sobat guru, terimakasih

Posting Komentar untuk "PermenpanRB No 21 Tahun 2024"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.