PermenpanRB No 21 Tahun 2024
PermenpanRB No 21 Tahun 2024 | tentang Jabatan Fungsional Guru sebagai upaya dalam menghadirkan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah agar lebih efisien dan efektif sehingga di pandang perlu pengintegrasian Jabatan Fugsional Pengawas Sekolah, Jabata Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.
Dalam permenpanRB No 21 tahun 2024 ini Jabatan fungsional guru merupakan jabatan karies PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan , melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik mulai dari jejang PAUD jalur Formal, Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah.
Jabatan fungsional guru merupakan jabatan fungsional keahlian dengan jenjang jabatan terendah sampai tertinggi yang terdiri atas :
- Guru ahli Pertama
- Guru ahli Muda
- Guru ahli Madya
- Guru ahli Utama
- Perencanaan Pembelajaran
- Pelaksanaan Pembelajaran
- Penilaian Pembelajaran
- Pembimbingan dan Pelatihan Peserta didik
- pelaksanaan Tugas Tambahan berdasrakan ketentuan perundang-undangan
- Guru Ahli Pertama | melaksanakan tugas sesuai pasal 7 kemudian paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan
- Guru Ahli Muda | melaksanakan tugas sesuai pasal 7 kemudian paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
- Guru Ahli Madya | melaksanakan tugas sesuai pasal 7 kemudian menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri / atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
- Guru Ahli Utama | melaksanakan tugas sesuai pasal 7 kemudian menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri / atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan guru lain serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
- Kepala sekolah ( Kepala satuan Pendidikan)
- Pendamping Satuan Pendidikan
- Pendidik pada jalur pendidikan non formal atau
- Peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Bab 1 | Ketentuan Umum
- Bab 2 | Kedudukan, Tanggungjawab, Klasifikasi/Rumpun, Kategori dan jenjang
- Bab 3 | Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegaitan
- Bab 4 | Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Guru
- Bab 5 | Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan
- Bab 6 | Pengelolaan Kinerja, Pengembangan Kompetensi dan Kenaikan Pangkat
- Bab 7 | Instansi Pembina
- Bab 8 | Organisasi Profesi
- Bab 9 | Ketentuan Lain-lain
- Bab 10 | Ketentuan Peralihan
- Bab 11 | Ketentuan Penutup
Posting Komentar untuk "PermenpanRB No 21 Tahun 2024"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu