Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batas Umur Pensiun ASN Terbaru

Batas Umur Pensiun ASN Terbaru dan tertinggi adalah 65 tahun berdasarkan PP No 11 Tahun 2017 yang telah diubah oleh PP No 11 Tahun 2020 , PP No 49 tahun 2018 dan Undang -Undang ASN No 20 tahun 2023, yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dan PPPK, salah satunya batas umur pensiun seorang ASN.

Batas Umur Pensiun ASN Terbaru dan tertinggi adalah 65 tahun berdasarkan PP No 11 Tahun 2017 yang telah diubah oleh PP No 11 Tahun 2020 , PP No 49 tahun 2018 dan Undang -Undang ASN No 20 tahun 2023, yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dan PPPK, salah satunya batas umur pensiun seorang ASN.

Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawasi ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara sehingga bertugas dalam melaksanakan kebijakan pemerintah yang bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, melaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu NKRI.

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Pangkat dan Jabatan PNS

Sebagaimana PP No 11 tahun 2017 yang telah diubah  oleh PP No 11 tahun 2020, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak dan persyaratan kualifikasi pekerjaanyang digunakan sebagai dasar penggajian, tunjangan dan fasilitas bagi PNS.

Sedangkan jabatan PNS terdiri dari :

  1. Jabatan Administrasi (JA) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan pada instansi pemerintah. terdiri dari :
    1. Jabatan administrator | bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
    2. Jabatan pengawasbertanggungjawab mengendalikan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
    3. Jabatan pelaksanabertanggungjawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  2. Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu pada instansi pemerintah. Berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang berkaitan dengan pelaksaan tugas JF.
    1. JF Keahlian dengan jenjang keahlian
      • Jenjang Ahli Utama ; melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi
      • Jenjang Ahli Madya ; melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi
      • Jenjang Ahli Mudamelaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan
      • Jenjang Ahli Pratamamelaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar
    2. JF Keterampilan, dengan jenjang keterampilan :
      • Jenjang Penyelia ; melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.
      • Jenjang Mahirmelaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.
      • Jenjang Terampilmelaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.
      • Jenjang Pemula; melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.
  3. Jabatan Pimpinan Tinggi ( JPT) adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah, yang terdiri dari :
    • JPT utama 
    • JPT Madya 
    • JPT Pratama

Batas Usia Pensiun ASN ( PNS dan PPPK)

Batas usia pensiun jabatan pegawai ASN ( PNS dan PPPK) yaitu: 

  • 58 (Limapuluh delapan) tahun | Bagi pejabat administrasi, pejabat fungsinal ahli muda, pejabat fungsional ahli pratama dan pejabat fungsional Ketermapilan
  • 60 (Enam puluh) tahun | Bagi Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  • 65 (Enam puluh lima) tahun | Bagi PNS yang memangku Pejabat Fungsional ahli utama

Siapa saja Jabatan Fungsional Ahli Utama ?

  • Jabatan peneliti,untuk menjadi peneliti utama, seseorang harus memiliki gelar pendidikan minimal pada jenjang doktor. 
  • Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional peneliti ahli utama ditetapkan oleh Presiden. 
  • Memiliki pangkat Pembina Utama Madya (golongan IV/d) dan Pembina Utama (golongan IV/e). 

Link download dasar hukum batas usia Pensiun ASN  :

Demikian 65 Tahun Batas Umur Pensiun ASN Terbaru dan tertinggi, semoga bermanfaat

ADH
ADH Mohon maaf atas ketidaknyamanan, sehingga kesulitan dalam mengunduh dikarenakan perubahan kebijakan belajar id, kami sedang berproses secara bertahap memindahkan cloud untuk menyimpan file, sehingga file yang kami sajikan bisa bermanfaat untuk sobat guru, terimakasih

Posting Komentar untuk "Batas Umur Pensiun ASN Terbaru "

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.