Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keputusan Kepala Balitbang & perbukuan No 018/H/KR/2020 Tentang KI-KD Pelajaran PAUD, DIKDAS, DAN DIKMEN Untuk Kondisi Khusus



Latar Belakang lahirnya SK Balitbang dan perbukuan nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus adalah :
  • Sebagai pelaksanaan kebijakan Keputusan Mentri Pendidikan dan kebudayaan nomor 719/P/2020 tentang Pedoman pelaksanaan Kurikulum pada satuan dalam kondisi khusus
sehingga diputuskan :
  • menetapkan Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus
saya tayangkan Surat Keputusan Balitbang dan Perbukuan yang bisa teman-teman guru dan pengelola sekolah unduh dibawah ini

    
Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 jenjang PAUD, DIKDAS DAN DIKMEN berbentuk Sekolah Menengah Atas Kondisi Khusus ( KURIKULUM DARURAT) Silahkan Unduh di sini :









ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Keputusan Kepala Balitbang & perbukuan No 018/H/KR/2020 Tentang KI-KD Pelajaran PAUD, DIKDAS, DAN DIKMEN Untuk Kondisi Khusus"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.