Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar Pada Kurikulum Darurat jenjang SD/MI dan SD LB

Saya sertakan untuk teman-teman guru dan pengelola sekolah SD/MI-SD LB Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pada Kurikulum Darurat sebagai Lampiran dari SK Balitbang dan perbukuan no 018/H/KR/2020 dibawah ini.

Latar Belakang lahirnya SK Balitbang dan perbukuan nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus adalah :

  • Sebagai pelaksanaan kebijakan Keputusan Mentri Pendidikan dan kebudayaan nomor 719/P/2020 tentang Pedoman pelaksanaan Kurikulum pada satuan dalam kondisi khusus
sehingga diputuskan :
  • menetapkan Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus
saya tayangkan Surat Keputusan Balitbang dan Perbukuan yang bisa teman-teman guru dan pengelola sekolah unduh dibawah ini :



Silahkan tinggal di UNDUH Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pada Kurikulum Darurat Jenjang SD/MI dan SD LB untuk semua Mata Pelajaran :

JENJANG SD /MI



ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar Pada Kurikulum Darurat jenjang SD/MI dan SD LB"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.