Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar Pada Kurikulum Darurat jenjang SD/MI dan SD LB
Latar Belakang lahirnya SK Balitbang dan perbukuan nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus adalah :
- Sebagai pelaksanaan kebijakan Keputusan Mentri Pendidikan dan kebudayaan nomor 719/P/2020 tentang Pedoman pelaksanaan Kurikulum pada satuan dalam kondisi khusus
sehingga diputuskan :
- menetapkan Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus
saya tayangkan Surat Keputusan Balitbang dan Perbukuan yang bisa teman-teman guru dan pengelola sekolah unduh dibawah ini :
Silahkan tinggal di UNDUH Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pada Kurikulum Darurat Jenjang SD/MI dan SD LB untuk semua Mata Pelajaran :
JENJANG SD /MI
- KI KD SD/MI kelas 1
- KI KD SD/MI kelas 2
- KI KD SD/MI kelas 3
- KI KD SD/MI kelas 4
- KI KD SD/MI kelas 5
- KI KD SD/MI kelas 6
JENJANG SD LB
(AUTIS ; TUNADAKSA; TUNAGRAHITA; TUNANETRA ; TUNARUNGU)
- KI KD SD LB KELAS 1
- KI KD SD LB KELAS 2
- KI KD SD LB KELAS 3
- KI KD SD LB KELAS 4
- KI KD SD LB KELAS 5
- KI KD SD LB KELAS 6
KI-KD jenjang lainnya bisa anda Unduh dibawah ini
Posting Komentar untuk "Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar Pada Kurikulum Darurat jenjang SD/MI dan SD LB"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu