Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PP NO 13 TAHUN 2015


Lahirnya Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia nomor 13 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN didasari oleh :
  1. Pendidikan di Indonesia membutuhkan Standar Nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika  kehidupan yang berkembang di masyarakat, sehingga merubah peraturan sebelumnya tentang Sandar Nasional Pendikan pada PP no 19 tahun 2005 yang juga diubah oleh PP no 32 tahun 2013;
  2. Syarat kelulusan peserta didik dan Akreditasi penyelenggara pendidikan serta kurikulum pendidikan merupakan bagian penting yang harus diperhatiakan dalam peningkatan mutu pendidikan
sehingga pada PP no 13 tahun 2015 ini akan muncul berbagai perubahan perubahan dari PP sebelumnya diantaranya tentang definisi Standar Nasional Pendidikan, Pendidikan Formal dan non formal, kemudian Kompetensi,inti dan  kompetesnsi Dasar (KI/KD), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Silabus, Peserta didik, Buku Panduan Guru, Buku Teks Pelajaran dan Penilaian ( Evaluasi pendidikan/Ulangan/ujian); Akreditasi dengan BAN nya , BSNP kemudian LPMP, juga penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan yang harus di penuhi oleh semua stake holder Pendidikan di Indonesia khususnya Satuan pendidikan :
  1. Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan
  8. Standar Penilaian Pendidikan
Ok supaya lebih jelas dan rinci  saya sertakan lampiran asli PP No 13 Tahun 2015 dan anda bisa UNDUH sebagai berikut :





silahkan unduh juga turunan peraturan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dibawah ini :


ADH
ADH Mohon maaf atas ketidaknyamanan, sehingga kesulitan dalam mengunduh dikarenakan perubahan kebijakan belajar id, kami sedang berproses secara bertahap memindahkan cloud untuk menyimpan file, sehingga file yang kami sajikan bisa bermanfaat untuk sobat guru, terimakasih

Posting Komentar untuk "STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PP NO 13 TAHUN 2015"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.