Kebijakan Implementasi PAK pada Satuan Pendidikan di Kab Sumedang
Moderator : Yayat Ruhiat Sonjaya,S.Pd,M.M.Pd /Pengawas Sekolah Disdik Kab.Sumedang
Korupsi adalah kejahatan extraordinary crime, artinya sebuah kejahatan istimewa dan sangat masif kerusakannya, sehingga perlu badan khusus dalam penanganannya yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Mengapa Korupsi disebut Extraordinary crime ? karena korupsi bisa :
- Dilakukan oleh siapa saja
- Mengakibatkan korban acak, siapapun bisa menjadi korban, termasuk masyarakat semuanya yang merasakan dampak dan akibatnya.
- Melibatkan banyak pihak, kejahatan yang terorganisir , tidak bisa berdiri sendiri.
- bersifat lintas negara /global.
- Merusak sendi-sendi kehidupan dan berbagai sektor kehidupan, akibatnya masif.
Bupati Kabupaten Sumedang mengeluarkan Peraturan Bupati No 12 tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan anti korupsi pada satuan Pendidikan dasar di Kabupaten Sumedang.
Sebagaimana pemaparan sebelumnya kejahatan korupsi adalah sikap mental yang korup, maka pembenahan mental menjadi satu bagian domain para pendidik untuk menanamkan sifat anti korupsi sejak dini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang mengeluaran SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Nomor 800/823/Disdik/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi jenjang SMP di Kabupaten Sumedang sebagai pegangan para pendidik di Satuan Pendidikan dalam menanam, menumbuhkan dan menguatkan sikap dan karakter anti korupsi
Simak selengkapnya :
video pemaparan Dadang Sudanta,S.Pd,M.M.Pd
Unduh Video Selengkapnya Hari #1 dan #2 DISINI
Posting Komentar untuk "Kebijakan Implementasi PAK pada Satuan Pendidikan di Kab Sumedang"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu