Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Implementasi PAK pada Satuan Pendidikan di Kab Sumedang


Narasumber :Dadang Sudanta,S.Pd,M.M.Pd /Korwas Disdik Kab.Sumedang  
Moderator : Yayat Ruhiat Sonjaya,S.Pd,M.M.Pd /Pengawas Sekolah Disdik Kab.Sumedang

Korupsi adalah kejahatan extraordinary crime, artinya sebuah kejahatan  istimewa dan sangat masif kerusakannya, sehingga perlu badan khusus dalam penanganannya yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Mengapa Korupsi  disebut Extraordinary crime ? karena korupsi bisa  :
  1. Dilakukan oleh siapa saja
  2. Mengakibatkan korban acak, siapapun bisa menjadi korban, termasuk masyarakat semuanya yang merasakan dampak dan akibatnya.
  3. Melibatkan banyak pihak, kejahatan yang terorganisir , tidak bisa berdiri sendiri.
  4. bersifat lintas negara /global.
  5. Merusak sendi-sendi kehidupan dan berbagai sektor kehidupan, akibatnya masif.
Karena sifatnya itulah korupsi perlu di hadapi oleh semua level  dan berbagai elemen, semua tingkatan masyarakat harus terlibat dan berperan aktif dalam pencegahan kejahatan istimewa ini. 

Bupati Kabupaten Sumedang mengeluarkan Peraturan Bupati No 12 tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan anti korupsi pada satuan Pendidikan dasar di Kabupaten Sumedang.

Sebagaimana pemaparan sebelumnya kejahatan korupsi adalah sikap mental yang korup, maka pembenahan mental menjadi satu bagian domain  para pendidik untuk menanamkan sifat anti korupsi sejak dini. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang mengeluaran SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Nomor 800/823/Disdik/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi jenjang SMP di Kabupaten Sumedang  sebagai pegangan para pendidik di Satuan Pendidikan dalam menanam, menumbuhkan dan menguatkan sikap dan karakter  anti korupsi 

Simak selengkapnya : 
video pemaparan Dadang Sudanta,S.Pd,M.M.Pd  

Unduh Video Selengkapnya Hari #1 dan #2 DISINI

ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Kebijakan Implementasi PAK pada Satuan Pendidikan di Kab Sumedang"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.