Permendikbud No 103 tahun 2014
Proses pembelajaran pada Kurikulum 2013 untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah diatur melalui Permendikbud No 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah yang dipayungi dengan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar proses beserta lampirannya yang dinyatakan tentang konsep dasar mengenai proses pembelajaran yaitu bahwa peserta didik adalah subyek yang memiliki kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah,mengkontruksi dan menggunakan pengetahuan. sehingga sebuah pembelajaran harus memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengkontruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya.
Dalam Permendikbud No 103 tahun 2014 ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:
- Pembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta didik dan antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
- Pembelajaran dilaksanakan berbasis aktivitas dengan karakteristik: a) interaktif dan inspiratif; b) menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif; c) kontekstual dan kolaboratif; d) memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik; dan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
- Pembelajaran menggunakan pendekatan, strategi, model, dan metode yang mengacu pada karakteristik.
- Pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan RPP. RPP paling sedikit memuat: a) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran atau tema, kelas/semester, dan alokasi waktu; b). Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan indikator pencapaian kompetensi; c). materi pembelajaran; d) kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup; e). penilaian, pembelajaran remedial, dan pengayaan; dan f). media, alat, bahan, dan sumber belajar.
- Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Posting Komentar untuk "Permendikbud No 103 tahun 2014"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu