Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 103 tahun 2014

Proses pembelajaran pada Kurikulum 2013  untuk jenjang  Pendidikan Dasar dan Menengah diatur melalui Permendikbud No 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah yang dipayungi dengan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar proses beserta lampirannya yang dinyatakan tentang konsep dasar mengenai proses pembelajaran yaitu bahwa peserta didik adalah subyek yang memiliki kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah,mengkontruksi dan menggunakan pengetahuan. sehingga sebuah pembelajaran harus memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengkontruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya.

Dalam Permendikbud No 103 tahun 2014 ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut: 

  1. Pembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta didik dan antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 
  2. Pembelajaran dilaksanakan berbasis aktivitas dengan karakteristik: a) interaktif dan inspiratif; b) menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif; c) kontekstual dan kolaboratif; d) memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik; dan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. 
  3. Pembelajaran menggunakan pendekatan, strategi, model, dan metode yang mengacu pada karakteristik. 
  4. Pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan RPP. RPP paling sedikit memuat: a) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran atau tema, kelas/semester, dan alokasi waktu; b). Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan indikator pencapaian kompetensi; c). materi pembelajaran; d) kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup; e). penilaian, pembelajaran remedial, dan pengayaan; dan f). media, alat, bahan, dan sumber belajar.
  5. Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
Untuk lebih jelasnya silahkan di kaji Permendikbud No 103 tahun 2014 berikut :


ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbud No 103 tahun 2014"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.