Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No_1 tahun 2021 tentang PPDB

Permendikbud No 1 tahun 2021 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Permendikbud no 1 tahun 2021 tentang PPDB


Latar Belakang 

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana UUD 1945.

PPDB dilaksanakan secara :
  • Obyektif
  • Transparan
  • akuntabel 
dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari gender atau agama tertentu.

Persyaratan Calon Peserta Didik yang akan masuk ke jenjang :

  1. TK , untuk kelompok A paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun, dan kelompok B paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun
  2. SD, Memprioritaskan siswa yang berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun, atau bisa juga 5 tahun 6 bulan dengan syarat : 1) memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, 2) siap secara psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dan jika tidak ada psikolog bisa diganti oleh dewan guru sekolah.
  3. SMP, telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat dan berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
  4. SMA/SMK, telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat, dan berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 juli tahun berjalan.
Usia dan pendidikan diatas harus dibuktikan dengan :
  1. akta kelahiran, atau
  2. surat keterangan lahir yang dilegalisir kepala desa/luruh atau pejabat yang berwenang
  3. Ijazah
  4. Dokumen lain yang menyatakan kelulusan
  5. untuk calon siswa yang berasal dari sekolah diluar negeri harus membawa surat rekomendasi izin belajar dari direktur jendral pendidikan
Pada pasal 10 disebutkan bagi sekolah yang menerima peserta didik WNA wajib melakukan matrikulasi pendidikan bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan, yang dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Jalur Pendaftaran PPDB

  1. Jalur Zonasi
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
  4. Jalur Prestasi

Jalur Zonasi

Diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yang ditunjukkan dengan ;
  1. Kartu keluarga yang diterbitkan paling  singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB atau;
  2. surat keterangan domisili (jika mengalami bencana alam/sosial) yang ditertibkan oleh ketua RT/RW yang dilegalisisr oleh kepala desa/lurah/pejabat yang berwenang, yang menerangkan bahwa peserta didik tersebut paling singkat 1 tahun telah berdomisili di tempat tersebut .
  3. hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
  4. selain bisa mendaftar melalui jalur zonasi calon peserta didik juga boleh mendaftar melalui jalur afirmasi atau prestasi sepanjang memenuhi persyaratan,
Kuota Jalur zonasi :
  1. jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
  2. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 % dari daya tampung sekolah
  3. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 % dari daya tampung sekolah
Penetapan wilayah Zonasi 

ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah, dengan memperhatikan :
  1. sebaran sekolah
  2. data sebaran domisili calon peserta didik
  3. kapasitas daya tampung sekolah
  4. zonasi harus sudah diumumkan 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB
  5. dalam penetapannya pemerintah daerah melibatkan MKKS
  6. untuk daerah perbatasan ditetapkan berdasarkan kerjasama antar pemda.

Jalur Afirmasi 

jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik baru dengan kriteria :
  • berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
  • penyandang disabilitas
  • domisili calon bisa didalam atau diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
  • jika kuota penerimaan melebihi kuota maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah tersebut.
Syarat yang harus dipenuhi siswa jalur afirmasi :
  • bukti kartu/keikutsertaan peserta didik dalam progam penanganan keluarga tidak mampu dari pemda atau pemerintah pusat.
  • surat pernyataan dari orang tua siswa, yang menyatakan bersedia di proses secara hukum jika terbuksi memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  • sekolah dan pemda melakukan vrifikasi data dengan verifikasi lapangan
Kuota jalur afirmasi :
15 % dari daya tampung sekolah

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali

  • siswa yang disebut melalui jalur perpindahan tugas orang tua ditunjukan dengan Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan
  • kuota jalur Perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% dari daya tampung sekolah
  • jika terdapat sisa kuota , maka sisa kuota dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
  • diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

Jalur Prestasi

syarat untuk calon peserta didik yang melalui jalur prstasi '

  1. Raport dengan dilampirkan surat keterangan peringkat nilai raport peserta didik dari sekolah asal dengan melampirkannilai raport 5 semester terakhir
  2. Memiliki prestasi dibidang akademik maupun non akademik, dengan melampirkan bukti prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran
  3. Seleksi tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik
Untuk lebih lengkapnya beserta tahapan-tahapan Pelaksanaan PPDB ditahun 2021  bisa disimak pada Permendikbud No 1 tahun 2021 berikut ini :


Indonesia Hebat

ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

Posting Komentar untuk "Permendikbud No_1 tahun 2021 tentang PPDB"

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.