Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud No 6 Tahun 2021
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia pada satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat pula untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 merinci komponen-komponen dana Bos Reguler tahun 2021 dimana Dana BOS yang dialokasikan untuk kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas:
- SD;
- SDLB;
- SMP;
- SMPLB;
- SMA;
- SMALB;
- SLB; dan
- SMK.
- Satuan pendidikan yang telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
- memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik;
- memiliki izin (izin pendirian dan izin Operasional) untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
- memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
- sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
- sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
- sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
Namun Sekolah tersebut harus diusulkan Kepala Dinas kepada Menteri.
Besarnya alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik (memiliki NISN). yang ditetapkan berdasar SK Mentri.
Dana Bos Disalurkan dalam 3 tahap yaitu :
- Tahap I : dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
- Tahap II ; dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya
- Tahap III ; dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan
Sehingga kelancaran dan keterlambatan penyaluran dana bos tergantung dari laporan satuan pendidikan penerima bantuan.
Komponen operasional sekolah yang bisa menggunakan dana BOS :
Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen :
- penerimaan Peserta Didik baru;
- pengembangan perpustakaan;
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
- pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- pembiayaan langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
- penyediaan alat multimedia pembelajaran;
- penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
- penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
- pembayaran honor. dengan ketentuan paling banyak 50% dari keseluruhan alokasi dana BOS reguler yang diterima sekolah. pembayaran honor diberikan untuk guru yang :
- Berstatus bukan ASN
- Tercatat dalam Dapodik
- Memiliki NUPTK
- belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru
- berstatus bukan ASN
- memiliki SK Penugasan (SK Tugas) dari Kepala Sekolah
Salinan SK Sekolah penerima Dana BOS 2020-2021 silahkan cek DISINI dan seputar seluk beluk BOS tahun 2021 serta FAQ silahkan kunjungi Portal BOS berikut ini.
Selengkapnya Permendikbud RI Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler berikut ini :
Maju terus pendidikan Indonesia
Posting Komentar untuk "Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud No 6 Tahun 2021"
Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu