Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Email Dinas Pribadi PNS di MySAPK

Email dinas pribadi  bagi PNS adalah email  resmi pemerintah yang diberlakukan  sejak 1 Januari 2014

Sobat guru saat ini kita di sibukkan dengan aktivasi dan pemanfaatan email Akun Pembelajaran dalam mendukung proses pembelajaran. Namun selain itu terdapat email resmi lainnya yang harus dimiliki para PNS berupa email dinas pribadi.

Dan ketika sobat-sobat harus melengkapi data dengan email dinas pribadi PNS di MySaPK, banyak juga yang kebingungan, padahal ketentuan ini sudah berjalan cukup lama.

Lalu apa yang dimaksud email dinas pribadi ?

Email dinas pribadi  bagi PNS adalah email  resmi pemerintah yang diberlakukan  sejak 1 Januari 2014 lalu dengan menggunakan domain @pnsmail.go.id  yang diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010 

Menpan RB mengatakan bahwa  tujuan setiap pns harus memililki email dinas pribadi adalah untuk  :

  • keamanan dan kerahasiaan data dan informasi negara dan 
  • terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
  • untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.id.  

Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB.

Anda PNS/ASN  namun belum punya email dinas pribadi ? sehingga belum bisa memasukan email dinas pribadi PNS di MySAPK, jangan khawatir dibawah ini langkah-langkah  mendapatkan email dinas pribadi resmi dari pemerintah. 

Cek video langkah mendapatkannya di bawah ini :


atau silahkan ikuti langkah berikut,

Cara Mendaftar Email Dinas Pribadi PNS

Dalam membuat Email dinas pribadi di @pnsmail.go.id, caranya tidak rumit ko !,   hampir sama dengan membuat email pada umumnya, hanya saja harus melalui dua tahapan dalam mendapatkan email tersebut.

Sobat guru  siapkan terlebih dahulu lampiran berupa File dokumen Karpeg atau SK PNS  berupa JPEG,PNG atau GIF.

Berikut ini tahapan dalam mendaftarkan email pns@pnsmail.go.id :

  1. Membuat akun di portal layanan publik kominfo  silahkan daftar dilaman berikut, klik saja ya :  https://layanan.kominfo.go.id/
  2. Mengajukan domain  mail.go.id di akun yang telah dibuat dalam dashboard anda di portal Kominfo.

Tahap 1  Membuat akun di Kominfo

1. Masuk ke portal berikut ini silahkan klik : https://layanan.kominfo.go.id/

2. kemudian klik layanan pemerintah dan dilanjutkan dengan klik  mail.go.id kemudian Daftar jika belum punya akun

Email dinas pribadi  bagi PNS adalah email  resmi pemerintah yang diberlakukan  sejak 1 Januari 2014 lalu dengan menggunakan domain @pnsmail.go.id  yang diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010

Email dinas pribadi  bagi PNS adalah email  resmi pemerintah yang diberlakukan  sejak 1 Januari 2014 lalu dengan menggunakan domain @pnsmail.go.id  yang diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010

3.isi form pendaftaran dan isikan dengan email aktif (gmail)

Email dinas pribadi  bagi PNS adalah email  resmi pemerintah yang diberlakukan  sejak 1 Januari 2014 lalu dengan menggunakan domain @pnsmail.go.id  yang diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010

kemudian isi form yang diminta : buat password akun dengan minimal 6 kombinasi huruf angka dan karakter kemudian klik daftar 

Email dinas pribadi  bagi PNS adalah email  resmi pemerintah yang diberlakukan  sejak 1 Januari 2014 lalu dengan menggunakan domain @pnsmail.go.id  yang diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010
4. Setelah klik daftar anda akan mendapatkan pemberitahuan berikut ,langsung saja cek email yang didaftarkan diawal untuk aktivasi 
Email dinas pribadi  bagi PNS adalah email  resmi pemerintah yang diberlakukan  sejak 1 Januari 2014 lalu dengan menggunakan domain @pnsmail.go.id  yang diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010
5.Cek email dan klik LANJUTKAN AKTIVASI AKUN 
Email dinas pribadi  bagi PNS adalah email  resmi pemerintah yang diberlakukan  sejak 1 Januari 2014 lalu dengan menggunakan domain @pnsmail.go.id  yang diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010

6. Tunggu beberapa saat, anda boleh ambil dulu kopi dan cemilannya ☺☺☺ kemudian cek kembali emailnya dan muncul deh pemberitahuan dari portal layanan publik kominfo bahwa akun sudah aktif dengan username akun.

Email dinas pribadi  bagi PNS adalah email  resmi pemerintah yang diberlakukan  sejak 1 Januari 2014 lalu dengan menggunakan domain @pnsmail.go.id  yang diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010

Tahap 2 Mengajukan Permohonan Email @pnsmail.go.id,

sudah beres ? sabar .... baru satu tahap, kita lanjutkan ke tahap 2 yaitu  pengajuan email dinas pribadi PNS anda.

7. masuk ke portal yang sama di laman : https://layanan.kominfo.go.id/     , klik layanan pemerintah klik mail.go.id  dan masuk gunakan username yang sudah diberikan  tadi

Email dinas pribadi  bagi PNS adalah email  resmi pemerintah yang diberlakukan  sejak 1 Januari 2014 lalu dengan menggunakan domain @pnsmail.go.id  yang diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010

kemudian isikan username dan password dilanjut  klik masuk

Email dinas pribadi  bagi PNS adalah email  resmi pemerintah yang diberlakukan  sejak 1 Januari 2014 lalu dengan menggunakan domain @pnsmail.go.id  yang diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010
8. anda akan dibawa masuk ke Dashboard akun anda , silahkan boleh mengisi dan melengkapi data profil anda sendiri atasu langsung ajukan permohonan email dengan mengklik : +tambah permohonan dan klik mail.go.id

Email dinas pribadi  bagi PNS adalah email  resmi pemerintah yang diberlakukan  sejak 1 Januari 2014 lalu dengan menggunakan domain @pnsmail.go.id  yang diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010


9. kemudian akan muncul progres /proses data ibu dan bpk, lanjutkan scrolling kebawahnya dan lengkapi data pengajuannya sesuai yang diminita, setelah beres jangan lupa klik KIRIM

Email dinas pribadi  bagi PNS adalah email  resmi pemerintah yang diberlakukan  sejak 1 Januari 2014 lalu dengan menggunakan domain @pnsmail.go.id  yang diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010

Email dinas pribadi  bagi PNS adalah email  resmi pemerintah yang diberlakukan  sejak 1 Januari 2014 lalu dengan menggunakan domain @pnsmail.go.id  yang diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010

10. Setelah klik kirim , muncul status progres pengajuan dan notifikasi

Email dinas pribadi  bagi PNS adalah email  resmi pemerintah yang diberlakukan  sejak 1 Januari 2014 lalu dengan menggunakan domain @pnsmail.go.id  yang diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010
Sobat sekalian sudah beres di proses pengajuan, tinggal tunggu 1- 4  hari, jika normal namun apabila banyak pengajuan, sepertinya bisa tidak tentu waktu penyelesainnya dikarenakan setelah diajukan  prosesnya dilanjutkan dengan verifikasi data yang kita lampirkan dan apabila disetujui akan mendapatkan email balasan berupa email PNS dinas Pribadi @pnsmail.go.id dan password, kemudian silahkan masuk ke  email PNS dinas pribadi tersebut dan lakukan perubahan password baru.

Email dinas pribadi PNS sudah anda miliki, sekarang anda bisa melengkapi email dinas pribadi PNS di MySAPK.

By the way, Email Dinas Pribadi sudah diajukan, berikutnya Onlinekan bisnis anda dengan Niagahoster dan dapatkan tambahan discount dengan masukan kode Voucher Discount : 575810

Demikian tatacara mengajukan email PNS dinas pribadi, semoga bermanfaat
Salam Sukses





ADH
ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" (KH Maimoen Zubair)

4 komentar untuk "Email Dinas Pribadi PNS di MySAPK"

  1. Assalamualaikum Bu. Izin bertanya. saya sudah mengajukan email pns sesuai dengan instruksi, Alhmdulillah lancar, notifikasi sudah muncul dan status permohonan sudah terkirim. Tapi ketika saya coba login lagi dan cek lagi di Daftar Permohonan, dibagian terkirim ada tertulis "1" tapi ketika di klik, permohonan terkirimnya tidak ada. itu bagaimana ya Buk? Terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. ia memang harus sedikit bersabar, karena semua PNS serentak membuat email tersebut, coba langkah berikut ;1) buat pengaduan didasboard bpk, kemudian catat nomor pengaduannya, 2) setelah dicatat nomor pengaduannya kemudian hubungi Help Desk layanan Aptika Kominfo ke no wa : 0815 1945 6822

      Hapus
  2. Assalamualaikum buk.saya baru tahu kalau sekarang kita harus membuat email dinas.email dinas saya belum ada buk dan di sekolah saya belum ada satupun guru membuat email dinas apa dampaknya buk jika kita belum membuat email dinas tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sampai saat ini, banyak juga yang kendala, padahal pengajuan sudah, kita tunggu saja seperti apa !

      Hapus

Jangan lupa tinggalkan komentar sebagai alat silaturahmi dan jika bermanfaat bisa saudara share, komentar yang memasukan link judi dan hal lainnya yang tidak sesuai norma, akan langsung saya hapus. Terimakasih, Sukses Selalu

Guru Sumedang (GS) adalah praktisi Pendidikan yang berkomitmen untuk kemajuan dunia pendidikan. Artikel,Video dan atau Gambar di situs www.gurusumedang.com kadang bersumber dari media lainnya,GS akan berupaya menuliskan sumbernya, dan HAK CIPTA sepenuhnya dipegang media tersebut.